• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Fokus Riau
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Legislator
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Tokoh
    • Opini
    • Kolom
    • Gaya Hidup
    • Serba Serbi
    • Pekanbaru
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Fokus Riau
  • Legislator
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Tokoh
  • Opini
  • Kolom
  • Gaya Hidup
  • Serba Serbi
  • Pekanbaru
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Mardianto :”Warga Bisa Tuntut Pemda, karena Membahayakan Keselamatan Pengendara”
Kisah Slamet Tohari, Dukung Pengganda Uang Yang Tega Habisi Nyawa Pasiennya
.OJK: Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat Menjadi Prioritas
BMKG: Hujan Lebat Kurung Sebagian Wilayah Riau
Eddy Yatim Dapil Bengkalis Serahkan Hand Traktor

  • Home
  • Hukrim

Mantan Rektor UIN Suska Riau Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara

Redaksi

Rabu, 18 Januari 2023 19:26:20 WIB
Cetak
Mantan Rektor UIN Suska Riau Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara

Pekanbaru - Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin divonis hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan  terbukti melakukan kolusi dalam pengadaan jaringan internet 2020-2021 saat persidangan di PN Pekanbaru, Rabu.
 
Amar putusan dibacakan Hakim Ketua Salomo Ginting. Mujahidin didampingi kuasa hukum mengikuti jalannya sidang putusan secara teleconference.
 
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 10 bulan dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan," sebut Hakim Salomo Ginting.
 
Vonis yang diputuskan majelis hakim lebih ringan 2 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni selama 3 tahun kurungan.
 
Adapun yang meringankan perkara terhadap Mujahidin ialah, terdakwa dinilai bersikap kooperatif mengikuti jalannya proses hukum dan tidak pernah dihukum sebelumnya.
 
Terhadap putusan ini, Akhmad Mujahidin dan Kuasa hukumnya mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu.
 
"Sudah paham, Yang Mulia. Kami ambil langkah pikir-pikir dulu," ucap Mujahidin.
 
Serupa dengan terdakwa, Tim JPU juga mengambil langkah pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. Maka baik pihak terdakwa maupun jaksa diberi waktu selama 7 hari sebelum putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
 
Akhmad Mujahidin tersandung kasus korupsi pengadaan jaringan internet di Kampus Islam yang dipimpinnya. Dalam pelaksanaannya, terdakwa Mujahidin seolah-olah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan layanan internet. Padahal Mujahidin telah menunjuk Rupiah Murni yaitu Safarin selaku PPK untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020. Namun terdakwa mengambil semua tanggung jawab PPK.
 
Padahal seharusnya sesuai Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, pengadaan internet ini dilakukan dengan metode e-purchesing atau tender. Namun terdakwa malah melanggar prosedur dan melakukan pengadaan internet dengan MoU atau kerjasama dengan PT. Telkom.
 
Selain Akhmad Mujahidin, perkara ini juga menjerat seorang tersangka lainnya, yakni Benny Sukma Negara, selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau.
 
Saat ini Benny belum ditahan dan masih dalam proses penyidikan. Diketahui pula Benny sempat dikabarkan mengalami depresi dan sempat menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Kota Pekanbaru.*


Sumber : Antara /  Editor : EMDE

[ Ikuti RiauTribune.com ]


RiauTribune.com

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Kecelakaan Kerja PHR

Jumat, 26 Mei 2023 - 06:10:00 WIB

PEKANBARU, Riautribune.com - Usai serangkaian penyelidikan, akhirnya polisi menetapkan tiga tersa.

Hukrim

Satu Pelaku Sodomi Bocah Ditangkap, Tiga Lagi Masih Buron

Kamis, 25 Mei 2023 - 18:50:31 WIB

PEKANBARU, Riautribune.com - Satu dari empat pelaku sodomi seorang bocah berusia 14 tahun di Kota.

Hukrim

Fasilitasi Napi Jual Narkoba, Pegawai Lapas di Pekanbaru Ditangkap Polda Riau

Selasa, 23 Mei 2023 - 20:44:02 WIB

PEKANBARU, Riautribune.com - Seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkotika Rumb.

Hukrim

10 Pelaku Pencuri Kabel PT PHR Ditangkap Polisi, Satu Orang Ditembak Karena Melawan

Selasa, 23 Mei 2023 - 19:02:43 WIB

BENGKALIS, Riautribune.com - Sepuluh pencuri kabel di objek vital PT.Pertamina Hulu Rokan (PHR) d.

Hukrim

Kongkalikong dengan Oknum Petugas, Napi Lapas Rumbai Diduga Terlibat Peredaran Sabu

Jumat, 19 Mei 2023 - 20:06:29 WIB

PEKANBARU, Riautribune.com - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rumbai Pekanbaru dan narapida.

Hukrim

Kejari Rohil Buka Pelayanan Hukum Gratis

Rabu, 17 Mei 2023 - 19:12:52 WIB

BAGANSIAPIAPI, Riautribune.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) meluncur.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Bersama Sejumlah Tokoh, Eddy Yatim Terima Anugerah PWI Riau Award 2023
28 Mei 2023
Wabup Bagus Santoso Dikunjungi Pengurus Muhammadiyah dan Aisyiah
28 Mei 2023
Dekan Fakultas Pertanian UIR Teken MoU dengan Dua Universitas di Thailand
28 Mei 2023
FMRP Effendi Sianipar Bersihkan Jalan Nasional, Mulai dari Pekanbaru hingga Perbatasan Riau-Sumut
28 Mei 2023
Beri Pelatihan di SDN 144 Pekanbaru, Ubaidillah; Sekolah Harus Jadi Ruang Tumbuh Intelektual
28 Mei 2023
Di depan Guru SMAN 7 Pekanbaru, Prof Junaidi Sebut KSE Penting Bagi Warga Sekolah
28 Mei 2023
Ada Bonsai Kelapa Albino di Kontes Kelapa Bonsai HPN 2023 Riau
27 Mei 2023
Virus Flu Babi Mewabah, Pemprov Riau Hentikan Pasokan Ternak dari Kepri
27 Mei 2023
Sebanyak 54.901 Siswa Daftar Pra PPDB Online Tingkat SMA di Riau
27 Mei 2023
Manajemen PHR Lepas Pekerjanya Berangkat Haji ke Tanah Suci
27 Mei 2023

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Beri Pelatihan di SDN 144 Pekanbaru, Ubaidillah; Sekolah Harus Jadi Ruang Tumbuh Intelektual
  • 2 Aksi Nyata PHR Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca di Indonesia
  • 3 Demo Bemnus Riau, Minta Bupati Rohil Afrizal Sintong Menindaklanjuti Si Koncang
  • 4 Sampaikan Kepengurusan Baru, F.SPTI K.SPSI Rohil Datangi Disnaker
  • 5 HBH IKBB 2023 Dihadiri Orang Penting, Bupati Kuansing : Kita Dukung Generasi Muda Dengan Pendidikan
  • 6 Eddy Yatim-Hermansyah Juarai Turnamen Domino Mabest Kopi
  • 7 Politisi Muda Ilmi Riski Siapkan Program Inovatif bagi Anak Muda

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RiauTribune.com ©2015 | All Right Reserved