• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Fokus Riau
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Legislator
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Tokoh
    • Opini
    • Kolom
    • Gaya Hidup
    • Serba Serbi
    • Pekanbaru
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Fokus Riau
  • Legislator
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Tokoh
  • Opini
  • Kolom
  • Gaya Hidup
  • Serba Serbi
  • Pekanbaru
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

.OJK: Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat Menjadi Prioritas
BMKG: Hujan Lebat Kurung Sebagian Wilayah Riau
Eddy Yatim Dapil Bengkalis Serahkan Hand Traktor
RAPP Raih 2 Penghargaan Pelalawan Tax Award
Warga Ingin Alat Inovasi Daerah Pemecah Pinang

  • Home
  • Hukrim

Sempat Bebas, Indra Muchlis Akhirnya Kembali Masuk Sel Terkait Kasus Korupsi BUMD Inhil

Redaksi

Kamis, 05 Januari 2023 15:51:38 WIB
Cetak
Sempat Bebas, Indra Muchlis Akhirnya Kembali Masuk Sel Terkait Kasus Korupsi BUMD Inhil
Indra Muchlis kembali masuk sel

PEKANBARU, Riautribune.com - Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Muchlis Adnan, ditahan oleh jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (5/1/2023). Indra Muchlis akan dititipkan sementara di Rutan Sialang Bungkuk Kulim Pekanbaru.

Sebelum ditahan, Indra Muchlis menjalani pemeriksaan intensif tahap II di Kejati Riau. Indra Muchlis terlihat ke luar dari ruang Bidang Pidsus Kejati Riau pada pukul 14.30, melewati pintu samping dekat ruang tahanan di Kejati Riau. Saudara Lukman Edi itu tampak mengenakan rompi tahanan warna oranye, bertopi dan berjalan menuju mobil tahanan Kejati Riau menggunakan tongkat.

Penahanan mantan Bupati Inhil ini terkait penanganan dua perkara dugaan korupsi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Perkara tersebut adalah dugaan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) 2004 hingga 2006 sebanyak Rp4,2 miliar.

Sebelumnya, Kejari Inhil telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan dan Direktur PT GCM Zainul Ikhwan. 

Pasca diperiksa, tersangka Zainul Ikhwan langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Tembilahan. Selang beberapa hari kemudian, giliran Indra Muchlis dijebloskan ke penjara usai diperiksa sebagai tersangka. 

Tidak terima, Indra Muchlis mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tembilahan. Gugatan itu didaftarkan pada 21 Juni 2022 dengan nomor perkara nomor Pid.Pra/2022/PN Tbh. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tembilahan Janner Christiadi Sinaga yang mengadili, mengabulkan permohonan Indra Muchlis, serta menyatakan penetapan tersangka itu tidak sah dan memerintahkan agar Indra dilepaskan.

Namun Indra Muchlis Adnan kembali ditetapkan sebagai tersangka  setelah kasus ini diambil alih Kejati Riau menetapkannya tersangka, pada akhir tahun lalu.

Kepala Kejati Riau Supardi melalui Kasi Penkum Bambang Heripurwanto menjelaskan, penetapan tersangka tersebut setelah tim penyidik melakukan gelar perkara. Penyidik telah punya dua bukti untuk menjerat mantan Bupati Inhil dua periode tersebut.

''Hasil dari gelar perkara, penyidik berkesimpulan telah mempunyai dua alat bukti yang cukup. Tersangka IMA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,'' ungkap Bambang.***


 Editor : CR09

[ Ikuti RiauTribune.com ]


RiauTribune.com

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Awalnya Berkenalan di Medsos, Ujung-ujungnya Siswi SMA Ini Malah Dicabuli

Rabu, 22 Maret 2023 - 16:11:09 WIB

PEKANBARU, Riautribune.com - Tim opsnal Polsek Limapuluh menetapkan seorang pria berinisial KGJ (.

Hukrim

JMSI dan Kejari Pelalawan Gelar Edukasi Cegah Cyberbullying di SMAN 1 Pangkalan Kerinci

Kamis, 16 Maret 2023 - 21:56:00 WIB

PANGKALANKERINCI, Riautribune.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut sepanjang .

Hukrim

Selama 2023, Polda Riau Gagalkan Peredaran 87 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi

Kamis, 16 Maret 2023 - 13:36:31 WIB

PEKANBARU, Riautribune.com - Wakapolda Riau Brigjen Pol Kasihan Rahmadi mengungkapkan, dalam Oper.

Hukrim

Kasi Intelijen Dan Kasi Pidsus Kejari Rohil Pindah Tugas

Rabu, 15 Maret 2023 - 21:34:22 WIB

BAGANSIAPIAPI, Riautribune.com - Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hi.

Hukrim

IPW Laporkan Wamenkumham ke KPK Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi

Selasa, 14 Maret 2023 - 17:10:16 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sh.

Hukrim

Manipulasi Dana KUR dengan Debitur Fiktif, Mantan Karyawan Bank Ditangkap

Jumat, 10 Maret 2023 - 20:18:12 WIB

PEKANBARU, Riautribune.com - Seorang mantan karyawan salah satu Bank BUMN di Pekanbaru diringkus .


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Balimau Kasai di Bangkinang Dimeriahkan Lomba Perahu Hias
22 Maret 2023
AC Pesawat Super Air Jet Mati, Penumpang Mandi Keringat Kepanasan
22 Maret 2023
Awalnya Berkenalan di Medsos, Ujung-ujungnya Siswi SMA Ini Malah Dicabuli
22 Maret 2023
Jalan Putus di Bangun Purba, Rohul, Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau Bangun Jembatan  Darurat
22 Maret 2023
Istri Suka Pamer Barang Mewah dan Liburan ke Luar Negeri, Pejabat Daerah Ini Akhirnya Dicopot
22 Maret 2023
Soal Duet Prabowo-Ganjar, Politisi Senior PDIP Sebut Tak Masuk Akal
22 Maret 2023
DPRD Rohil Minta Camat, Lurah dan Penghulu Ikut Ciptakan Keamanan Selama Ramadan
21 Maret 2023
Hari Hutan Sedunia, Ikhtiar PHR Jaga Rimba Raya dan Populasi Gajah Sumatra
21 Maret 2023
BI Prediksi Kebutuhan Uang di Riau meningkat Rp 2,5 Triliun Selama Ramadhan dan Idul Fitri
21 Maret 2023
Wagub Edy Natar Mengaku Sudah Tegur Sekdaprov SF Harianto Soal Istri Bergaya Hedon
21 Maret 2023

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Warga : Uang Pribadi Untuk Kepentingan Rakyat, Bukan Uang Rakyat Untuk Kepentingan Pribadi
  • 2 .OJK: Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat Menjadi Prioritas
  • 3 Kabar Gembira! Hari Ini TPP ASN Pelalawan Sudah Bisa Dicairkan
  • 4 Dicopot Sebagai Sekda Kampar, Yusri Kini Jadi Staf Ahli Bupati
  • 5 Angkat Tema Tentang Lingkungan, Komahi Fisip Unri Taja Kegiatan Tintafor X
  • 6 Pendaftaran Beasiswa Prestasi PHR 2023 untuk Putra-Putri Riau Sudah Dibuka, ini Syaratnya
  • 7 Jelang Ramadan 1444 H/2023, Anggota DPRD Rohil Reses Enam Hari

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RiauTribune.com ©2015 | All Right Reserved