pilihan +INDEKS
Putri Candrawathi Positif Covid, Hadiri Sidang Lanjutan Secara Online

JAKARTA, Riautribune.com - Putri Candrawathi tak bisa menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (22/11).
Advertisement
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut Putri tak bisa hadir karena positif terpapar virus Corona (Covid-19). Oleh sebab itu, Putri mengikuti sidang secara daring (online).
"Benar (terkena Covid-19 dan sidang secara online)," kata Arman saat dikonfirmasi.
Putri seharusnya menjalani sidang lanjutan bersama Ferdy Sambo. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi.
Majelis Hakim pun menanyakan kondisi Putri. Dia bertanya apakah Putri bersedia mengikuti sidang online. Lalu, Putri menyanggupinya.
"Saudara Putri berdasarkan JPU dinyatakan positif. Apakah saudara bersedia mengikuti sidang online?" tanya majelis hakim.
"Saya siap menjalani persidangan hari ini," jawab Putri.
Setidaknya ada sembilan saksi akan dihadirkan dalam persidangan tersebut, mulai dari staf pribadi Ferdy Sambo hingga sopir Ambulans yang membawa jenazah Brigadir J ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Berikut sembilan saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan Brigadir J hari ini:
1. Anita Amalia (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong).
2. Bimantara Jayadiputro (Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian Officer Security and Tech Compliance Support).
3. Victor Kamang (Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA).
4. Tjong Djiu Fung alias Afung (Biro jasa CCTV).
5. Raditya Adhiyasa (Pekerja lepas di Biro Paminal).
6. Ahmad Syahrul Ramadhan (Sopir Ambulans).
7. Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab).
8. Ishbah Azka Tilawah (Petugas Swab di Smart Co Lab).
9. Novianto Rifai (Staf Pribadi Ferdy Sambo).
Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan Sambo dan terdakwa lain di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.
Atas perbuatannya itu, Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Lainnya +INDEKS
JMSI Riau Kutuk Penembakan Waketum JMSI, Desak Polisi Segera Tangkap Pelakunya
PEKANBARU, Riautribune.com - Penembakan Wakil Ketua Umum JMSI DR Rahiman Dani mendapat perhatian ser.
Audiensi PJMI dengan Bank Muamalat, Membangun Sinergitas dan Kolaborasi Program
JAKARTA, Riautribune.com - Bank Muamalat Indonesia (BMI) sedang fokus membenahi manajemen sete.
Waspada! 8.677 Anak Indonesia Menderita Kanker, Terbesar di Asia Tenggara
JAKARTA, Riautribune.com -- Agensi Internasional untuk Riset Kanker WHO memperkirakan, ada 8.677 ana.
Demo Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan Ricuh, Massa Rusak Toko Arema FC
MALANG, Riautribune.com - Aksi demonstrasi sebagian Aremania di Kantor Arema FC berakhir ricuh. Mass.
Nilai Eliezer Sebagai Pria Jantan, Mahfud Doakan Divonis Ringan
JAKARTA, Riautribune.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) M.
Sejumlah Pejabat Kejaksaan di Riau Dimutasi, Ada Asintel dan Aspidsus Kajati Serta Beberapa Kajari
PEKANBARU, Riautribune.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi sejumlah pejabat Eselon III B di li.