pilihan +INDEKS
Pekan Ini Kejakgung Pastikan Perkara Sambo P21 atau P19
JAKARTA, Riautribune.com — Kejaksaan Agung (Kejakgung), pekan ini, merampungan penelitian berkas atas tersangka Ferdy Sambo (FS) dan kawan-kawan (dkk). Dari penelitian ini maka ada kemungkinan berkas perkara sudah bisa dinyatakan lengkap (P21) atau bisa juga dikembalikan lagi ke polisi untuk dilengkapi (P-19).
“Tunggu sampai akhir pekan ini. Batas waktunya sampai Kamis (29/9) pekan ini,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana, Senin (26/9/2022).
Dijelaskannya, mengacu tenggat waktu penanganan perkara, dalam pekan ini, berkas dua perkara tersebut semestinya sudah dinyatakan lengkap (P-21), atau dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri untuk pelengkapan ulang (P-19). Jika berkas dinyatakan sudah lengkap, Jampidum-Kejakgung akan mengumumkan untuk tahap pemberkasan selanjutnya.
Dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua perkara. Pembunuhan berencana dan obstruction of justice kematian Brigadir Joshua Hutabarat (J). Menurut Ketut, 11 berkas perkara atas 12 orang tersangka dalam dua kasus tersebut saat ini masih dalam kajian dan penelitian oleh tim penuntutan Jampidum.
Dalam kasus kematian Brigadir J, ada dua kasus yang akan disidangkan. Kasus pidana pokok, terkait dengan pembunuhan berencana, dan pembunuhan. Dalam perkara itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) memproses lima tersangka. Di antaranya; Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuwat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi Sambo (PC).
Kelima tersangka tersebut mengacu berkas perkara dijerat dengan sangkaa Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.
Adapun menyangkut perkara obstruction of justice, kasus tersebut adalah pidana turunan atas kematian Brigadir J. Kasus tersebut terkait dengan penyidikan tindak pidana penghalang-halangan pengungkapan kematian Brigadir J. Rekayasa kasus, pembuatan kasus palsu, dan pelenyapan barang, dan alat bukti untuk menutup-nutupi peristiwa kematian Brigadir J. Kasus tersebut penanganannya dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri. Total ada tujuh tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka di antaranya, adalah Ferdy Sambo, Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan (HK), Kombes Agus Nurpatria (ANT), AKBP Arif Rachman Arifin (ARA), Kompol Chuck Putranto (CP), Kompol Baiquni Wibowo (BW), dan AKBP Irfan Widyanto (IW).
Berita Lainnya +INDEKS
Gelas Kertas Ramah Lingkungan dari Indonesia Dukung Ajang Lari Internasional Bergengsi The RunCzech
JAKARTA, Riautribune.com - Dalam upaya mendukung pengurangan sampah plastik baik secara nasional .
Dubes Iran Terima Kunjungan Pengurus JMSI Pusat
JAKARTA, Riautribune.com - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerdi menerima k.
HUT Ke-4 JMSI akan Berikan Penghargaan untuk Sejumlah Tokoh Nasional dan Daerah
JAKARTA, Riautribune.com — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan memberikan penghargaan un.
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Literasi Digital dan Memerangi Hoax
JAKARTA, Riautribune.com - PWI Pusat dan Universitas Mercu Buana sepakat menjalin kerja.
KSP Sebut Pencabutan Label Halal Produk Perusahaan Pendukung Israel Tak Punya Dasar Hukum
JAKARTA, Riautribune.com - Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo merespons pernyataan Maje.
Merasa Bingung Soal Keputusan MK, Saldi Isra Malah Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis .