pilihan +INDEKS
Soal 23 Koruptor Bebas, Yasonna: Kami Tak Mungkin Lawan UU

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly buka suara setelah 23 narapidana kasus korupsi mendapat pembebasan bersyarat dari pihaknya.
Yasonna menjelaskan pembebasan bersyarat itu sesuai aturan perundang-undangan. Ia menyebut pemerintah mengacu pada aturan dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Enggak mungkin lagi kita melawan aturan dari keputusan judicial review terhadap UU yang ada," kata Yasonna di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (9/9).
Politikus PDIP itu menjelaskan remisi koruptor sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Namun, aturan itu telah dibatalkan MA pada tahun lalu.
Yasonna berkata pemerintah patuh terhadap putusan itu. Oleh karena itu, pemerintah mengubah aturan remisi hingga pembebasan bersyarat lewat revisi UU Pemasyarakatan.
Remisi sejumlah koruptor pun disebut telah sesuai dengan UU Pemasyarakatan yang baru. Yasonna mengatakan pemerintah tak mungkin melawan undang-undang yang berlaku.
"Ya (pemerintah tidak bisa intervensi), itu kan undang-undang," ujarnya.
Sebelumnya, 23 orang narapidana kasus korupsi alias eks koruptor dinyatakan bebas bersyarat. Beberapa di antaranya adalah koruptor ternama, seperti Ratu Atut Chosiyah, Zumi Zola, Pinangki Sirna Malasari, hingga Patrialis Akbar.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan pembebasan bersyarat 23 narapidana kasus korupsi dilakukan secara terstruktur. Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Mahkamah Agung (MA) berperan dalam masalah ini.
"Jadi ini sifatnya sudah terstruktur, artinya memang sudah dikondisikan sampai akhirnya ada revisi UU dan akhirnya hari ini salah satu buahnya kita tuai, di mana 23 napi korupsi tadi bisa dapat pembebasan bersyarat tanpa syarat yang dikhususkan," kata Peneliti ICW Lalola Ester dalam sebuah webinar, Rabu (7/9) malam.*
Berita Lainnya +INDEKS
Mobil Dinas Sekretariat DPRD Jambi Tabrakan, Ada Sosok Wanita Tanpa Busana
JAMBI, Riautribune.com - Mobil dinas Sekretariat DPRD Jambi mengalami kecelakaan saat dikemudikan.
Laporkan Tindak KDRT yang Dialaminya, Warga Duri Malah Dianggap Gila Oleh Pihak Kepolisian
DURI, Riautribune.com - Berniat melaporkan tindak KDRT yang dialaminya, warga Ko.
Anak Pemilik Hotel Surya di Duri Dilaporkan ke Polisi Atas Tindak KDRT
DURI, Riautribune.com - Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT yang dialami oleh.
Berkas Lengkap, Tersangka Korupsi Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Ditahan di Rutan
PEKANBARU, Riautribune.com - Jaksa limpahkan perkara dugaan korupsi pada kegiatan Pembangunan Fas.
Polda Riau Gagalkan Peredaran 276 Kg Sabu, Satu Pelaku Tewas Ditembak
PEKANBARU, Riautribune.com Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan peredaran 276 kilogram sabu yang.
Ditemukan Sajam dan Benda Terlarang Saat Razia di Lapas Pekanbaru
PEKANBARU, Riautribune.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sit.