pilihan +INDEKS
Daftar Polisi Dipecat Terkait Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
JAKARTA, Riautribune.com - Sejumlah anggota Polri terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Buntut dari peristiwa berdarah itu, sebanyak empat dari tujuh polisi telah dipecat dari Korps Bhayangkara.
Mereka yang dipecat merupakan para tersangka obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan kasus Brigadir J.
Tujuh anggota Polri yang jadi tersangka obstruction of justice adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Sementara empat tersangka yang dipecat dari Polri Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Pemecatan terhadap Sambo dan tiga anak buahnya itu dilakukan lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Keempatnya dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kombes Nurpatria menjadi polisi keempat yang menyusul tiga anggota Polri lain yang telah dipecat lebih dahulu. Mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri itu dijatuhi sanksi PTDH pada Selasa (6/9).
Dia dianggap merusak CCTV sekitar lokasi pembunuhan Brigadir J, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sementara, Kompol Chuck Putranto menjadi polisi pertama setelah Sambo yang dipecat lewat sidang KKEP.
Mantan Kepala Subbagian Audit Bagian Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan itu dipecat dalam sidang etik yang digelar pada Kamis (1/9).
Chuck Putranto dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa obstruction of justice berupa perusakan atau penghilangan alat bukti CCTV kasus pembunuhan Brigadir J.
Sehari setelahnya, pada Jumat (2/9), sidang KKEP menjatuhkan sanksi serupa kepada Mantan Kepala Sub-Bagian Pemeriksaan Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi PropamKompol Baiquni Wibowo.
Menurut polisi, Baiquni disebut sebagai orang yang menyimpan dan merusak rekaman CCTV di pos pengamanan depan rumah dinas Ferdy Sambo. Ia melakukan peran itu bersama Kompol Chuck Putranto.
Keempat anggota Polri itu telah mengajukan banding atas sanksi PTDH terhadap mereka.
Sementara itu, tiga tersangka obstruction of justice lainnya tengah menunggu jadwal sidang etik.
Berita Lainnya +INDEKS
Gelas Kertas Ramah Lingkungan dari Indonesia Dukung Ajang Lari Internasional Bergengsi The RunCzech
JAKARTA, Riautribune.com - Dalam upaya mendukung pengurangan sampah plastik baik secara nasional .
Dubes Iran Terima Kunjungan Pengurus JMSI Pusat
JAKARTA, Riautribune.com - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerdi menerima k.
HUT Ke-4 JMSI akan Berikan Penghargaan untuk Sejumlah Tokoh Nasional dan Daerah
JAKARTA, Riautribune.com — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan memberikan penghargaan un.
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Literasi Digital dan Memerangi Hoax
JAKARTA, Riautribune.com - PWI Pusat dan Universitas Mercu Buana sepakat menjalin kerja.
KSP Sebut Pencabutan Label Halal Produk Perusahaan Pendukung Israel Tak Punya Dasar Hukum
JAKARTA, Riautribune.com - Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo merespons pernyataan Maje.
Merasa Bingung Soal Keputusan MK, Saldi Isra Malah Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis .