• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Fokus Riau
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Legislator
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Tokoh
    • Opini
    • Kolom
    • Gaya Hidup
    • Serba Serbi
    • Pekanbaru
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Fokus Riau
  • Legislator
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Tokoh
  • Opini
  • Kolom
  • Gaya Hidup
  • Serba Serbi
  • Pekanbaru
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Laporkan Tindak KDRT yang Dialaminya, Warga Duri Malah Dianggap Gila Oleh Pihak Kepolisian
Baca Baik-baik, Ini 3 Shio Paling Beruntung Tahun 2023
Presiden: Angka Stunting di Indonesia Harus Turun hingga 14 Persen di 2024
DPR RI Pastikan Biaya Haji 2023 Insyaallah Tetap di Bawah Rp69 Juta
Jadi Ucapan Tahun Baru Imlek, Apa Sih Arti Istilah 'Gong Xi Fa Cai'?

  • Home
  • Hukrim

Kejagung Kembali Sita 2 Kapal Milik Tersangka Korupsi Surya Darmadi

Redaksi

Rabu, 31 Agustus 2022 16:44:17 WIB
Cetak
Kejagung Kembali Sita 2 Kapal Milik Tersangka Korupsi Surya Darmadi

JAKARTA, Riautribune.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan penyitaan aset milik Surya Darmadi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group.

Aset yang disita kali ini adalah satu unit kapal barge dengan nama Royal Palma-IV serta satu unit kapal tunda atau tug boat dengan nama Royal Palma 21.

"Rabu 31 Agustus 2022, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD (Surya Darmadi)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resmi, Rabu (31/8).

Penyitaan itu dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri/HI/Perikanan/Tipikor Tanjungpinang Kelas IA Nomor: 56/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg tanggal 24 Agustus 2022.

Sebelumnya, Kejagung juga telah mengumumkan penyitaan dua aset berupa kapal milik Surya Darmadi. Kedua kapal itu yakni kapal tunda atau tug boat bernama Royal Palma-9 dan kapal tongkang bernama Royal Palma-2.

Seluruh kapal tersebut diketahui milik PT Delimuda Nusantara, perusahaan yang diduga terafiliasi dengan PT Duta Palma Group.

Dengan demikian, Kejagung hingga kini telah menyita empat unit kapal; satu bidang tanah dan bangunan seluas 1.002 Ha di Jambi; delapan perkebunan sawit di Riau; 15 bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya berada di Jakarta Selatan; serta helikopter yang diduga milik Surya.

Kejagung memastikan proses pelacakan aset PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi akan terus dilakukan meski proses hukum terhadap tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan sawit itu terus bergulir.

Kejagung menyatakan proses pelacakan aset Surya bakal terus dilakukan meski yang bersangkutan akan segera disidang.

"Kalau pun dalam prosesnya di tahap prapenuntutan sampai penuntutan ke depan, bahkan sampai proses persidangan, kita tetap melakukan asset tracing, pelacakan terhadap aset-aset PT Duta Palma dan milik tersangka SD," kata di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (31/8).

Surya diproses hukum oleh Kejagung karena diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.

Belakangan, Kejagung menyebut Surya merugikan negara hingga Rp104 triliun. Angka tersebut berasal dari kerugian keuangan negara sebesar Rp4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp99,2 triliun.

Terbaru, penyidik telah melaksanakan pelimpahan dan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk tersangka Surya Darmadi (SD) dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman (RTR).

Tahapan itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada Selasa (30/8) lalu. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan untuk kemudian nanti melimpahkannya lagi ke pengadilan sehingga kasus akan segera disidang.


Sumber : Cnnindonesia.com /  Editor : EMDE

[ Ikuti RiauTribune.com ]


RiauTribune.com

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Mobil Dinas Sekretariat DPRD Jambi Tabrakan, Ada Sosok Wanita Tanpa Busana

Jumat, 03 Februari 2023 - 11:56:46 WIB

JAMBI, Riautribune.com - Mobil dinas Sekretariat DPRD Jambi mengalami kecelakaan saat dikemudikan.

Hukrim

Laporkan Tindak KDRT yang Dialaminya, Warga Duri Malah Dianggap Gila Oleh Pihak Kepolisian

Kamis, 02 Februari 2023 - 09:20:23 WIB

DURI, Riautribune.com - Berniat melaporkan tindak KDRT yang dialaminya, warga Ko.

Hukrim

Anak Pemilik Hotel Surya di Duri Dilaporkan ke Polisi Atas Tindak KDRT

Kamis, 02 Februari 2023 - 08:15:14 WIB

DURI, Riautribune.com - Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT yang dialami oleh.

Hukrim

Berkas Lengkap, Tersangka Korupsi Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Ditahan di Rutan

Kamis, 02 Februari 2023 - 06:15:58 WIB

PEKANBARU, Riautribune.com - Jaksa limpahkan perkara dugaan korupsi pada kegiatan Pembangunan Fas.

Hukrim

Polda Riau Gagalkan Peredaran 276 Kg Sabu, Satu Pelaku Tewas Ditembak

Rabu, 01 Februari 2023 - 17:07:50 WIB

PEKANBARU, Riautribune.com Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan peredaran 276 kilogram sabu yang.

Hukrim

Ditemukan Sajam dan Benda Terlarang Saat Razia di Lapas Pekanbaru

Selasa, 31 Januari 2023 - 14:10:29 WIB

PEKANBARU, Riautribune.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sit.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

238 Puskesmas di Riau akan Dipecah Berdasarkan Luas Wilayah
04 Februari 2023
DDII Gelar Seminar Kristologi dan Lantik Pengurus Koperasi Syariah
04 Februari 2023
Pimpin 34 Provinsi, Ketua KNPI Riau Bacakan Rekomendasi Rakernas di Bandung
04 Februari 2023
Balon Mata-mata China Intai Situs Nuklir AS, Dua Jet Tempur Siluman F-22 Beraksi
04 Februari 2023
Dukung Jaga Kerukunan Bangsa, DPW Partai Perindo Riau Datangi FKUB
04 Februari 2023
Seribu Patok Tanah akan Dipasang di Pekanbaru
04 Februari 2023
Seleksi Pantarlih Tuntas, KPU Kuansing Gelar Gerakan Coklit Serentak 11 Februari 2023
04 Februari 2023
Tahun Ini, Pemerintah Pusat Akan Bangun Rumah Sakit di Pulau Rupat
04 Februari 2023
Besok, KPU Riau Gelar Rapat Pleno Pencalonan DPD
03 Februari 2023
Mengaku Tak kenal Cak Imin, Sugianto : Syamsuar Seperti Katak Dalam Tempurung
03 Februari 2023

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Dinas Ketahanan Pangan Kota Pekanbaru Gelar Gerakan Pangan Murah
  • 2 Laporkan Tindak KDRT yang Dialaminya, Warga Duri Malah Dianggap Gila Oleh Pihak Kepolisian
  • 3 Anak Pemilik Hotel Surya di Duri Dilaporkan ke Polisi Atas Tindak KDRT
  • 4 SELMA Buka Toko Pertamanya di Pekanbaru, Hadirkan Promo Menarik Untuk Konsumen
  • 5 Jerman Pamerkan Tank KF51 Panther, Dilengkapi Meriam smoothbore 130 mm dan Drone
  • 6 Kunjungi MUI, Perindo Riau Didoakan Jadi Partai Besar
  • 7 Polres Pelalawan Tangkap Spesialis Pencuri Komponen Alat Berat Excavator

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RiauTribune.com ©2015 | All Right Reserved