pilihan +INDEKS
Pengacara Brigadir J Kantongi 5 Surat Kuasa Laporkan Sambo dan Istri
JAKARTA, Riautribune.com - Pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengaku telah mengantongi lima surat untuk melaporkan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Ia menuturkan telah mendapat persetujuan dari keluarga Brigadir J terkait pelaporan terhadap Sambo dan Putri. Pihak keluarga juga telah bersedia membubuhkan tanda tangan di surat kuasa itu.
"Tadi saya meminta surat kuasa lima jadi total ada enam surat kuasa," kata Kamarudin dalam aksi solidaritas 4 ribu lilin untuk Brigadir J di pelataran Taman Ismail Marzuki (TIM), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/8) malam.
Kamarudin pun membeberkan isi dari surat kuasa yang akan digunakan untuk menumbangkan Sambo. Pertama, berisikan laporan palsu atas nama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Lalu kedua, surat kuasa terkait upaya penghalangan penyidikan atau Obstruction of Justice.
"Surat kuasa terkait Obstruction of Justice yaitu Pasal 221, 223, dan 228," ujar dia.
Ketiga, surat kuasa terkait pencurian tiga unit ponsel, laptop, ATM, buku rekening dan sejumlah uang oleh Sambo. Keempat, penyebaran berita bohong atau berita palsu yang disebut melanggar UU ITE Pasal 27, 28 jo 45 UU ITE jo Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.
"Yaitu menyebar info bohong dengan ancaman 10 tahun, sementara pencucian uang ancaman 20 tahun," jelasnya.
Kemudian yang kelima penghinaan terhadap orang mati yang disebut melanggar Pasal 312 KUHP. Tak berhenti di situ, Kamarudin mengaku juga mengantongi surat kuasa berkenaan tentang perbuatan melawan hukum yang akan digugat pihak keluarga Brigadir J secara perdata.
Kamarudin mengatakan bahwa enam buah surat kuasa itu dibuat dengan maksud agar hukum di Indonesia sesuai dengan apa yang telah diamanatkan pada UUD 1945 Pasal 1 ayat 3.
"Siapapun orangnya sama di hadapan hukum sesuai Pasal 27 UUD 1945" tegasnya.
Ada sejumlah versi seputar peristiwa penembakan Brigadir J. Versi awal dari polisi, Brigadir J ditembak setelah melakukan pelecehan seksual terhadap Putri. Dalam versi ini, Brigadir J disebut memasuki kamar Putri, melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke arah Putri.
Teriakan Putri di dalam kamar terdengar oleh Bharada E yang langsung menegur. Namun, teguran Bharada E dari luar kamar langsung dibalas tembakan yang memicu adu tembak dan tewasnya Brigadir J. Namun, versi awal ini kemudian dibantah sendiri oleh polisi.
Setelah melewati proses penyelidikan, polisi menyebut tidak ada baku tembak di rumah dinas Sambo. Yang terjadi adalah, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Sambo. Kemudian Sambo menembakkan pistol milik Brigadir J ke tembok dengan tujuan membuat kesan terjadi tembak-menembak.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Para tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo; dua ajudannya yakni Bharada E dan Bripka RR; serta, asisten rumah tanggganya yakni dan Kuwat Maruf (KM).
Empat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.
Bertalian dengan itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 63 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.
Berita Lainnya +INDEKS
Gelas Kertas Ramah Lingkungan dari Indonesia Dukung Ajang Lari Internasional Bergengsi The RunCzech
JAKARTA, Riautribune.com - Dalam upaya mendukung pengurangan sampah plastik baik secara nasional .
Dubes Iran Terima Kunjungan Pengurus JMSI Pusat
JAKARTA, Riautribune.com - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerdi menerima k.
HUT Ke-4 JMSI akan Berikan Penghargaan untuk Sejumlah Tokoh Nasional dan Daerah
JAKARTA, Riautribune.com — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan memberikan penghargaan un.
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Literasi Digital dan Memerangi Hoax
JAKARTA, Riautribune.com - PWI Pusat dan Universitas Mercu Buana sepakat menjalin kerja.
KSP Sebut Pencabutan Label Halal Produk Perusahaan Pendukung Israel Tak Punya Dasar Hukum
JAKARTA, Riautribune.com - Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo merespons pernyataan Maje.
Merasa Bingung Soal Keputusan MK, Saldi Isra Malah Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis .