pilihan +INDEKS
Kejagung: Bos Duta Palma akan Ditahan Selama 20 Hari
JAKARTA - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya akan menahan pemilik Duta Palma Group sekaligus tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi selama 20 hari ke depan.
“Hari ini, kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD (Surya Darmadi) dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Burhanuddin kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Terkait dengan lokasi penahanan, Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya akan menentukan tempat penahanan setelah pemeriksaan berlangsung.
Ia meengatakan bahwa Kejaksaan Agung akan bekerja sama dengan KPK, mengingat Surya Darmadi sedang menjalani proses hukum di KPK.
“Kami akan kerja sama dengan KPK karena ada perkara yang ditangani KPK," kata Burhanuddin.
Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung pada pukul 13.56 WIB guna memenuhi panggilan Kejaksaan Agung.
Juniver Girsang selaku Kuasa Hukum Surya Darmadi menegaskan bahwa tidak benar bila kliennya dinyatakan kabur karena terbukti Surya Darmadi datang ke Kejaksaan Agung.
“Ada informasi yang menyatakan bahwa dia selama ini kabur, itu tidak benar. Dengan kehadiran ini membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif,” ucap Juniver.
Surya Darmadi datang dari Taipei, China dan tiba di Indonesia sekitar pukul 13.00 WIB. Selanjutnya, Darmadi menuju Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.
Surya Darmadi merupakan Pemilik Duta Palma Group yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara mencapai Rp78 triliun.
Selain itu, Surya Darmadi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
KPK telah memasukkan Surya Darmadi ke dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019.*
Berita Lainnya +INDEKS
Perampok Sadis Yang Aniaya Seorang Nenek Hingga Tewas Ditangkap Polisi
PEKANBARU, RIAUTRIBUNE.COM - Seorang pria berinisial ES (30) diringkus Tim Resmob Polres Rokan Hi.
Jual Sabu di Rumah Kos, Pecatan Polisi Ini Dibekuk Petugas BNN
PEKANBARU, Riautribune.com - Seorang pecatan anggota Polri berinisial FF diringkus personel Badan.
Satlantas Polres Inhu Gelar Patroli Subuh Untuk Antisipasi Balap Liar
RENGAT, Riautribune.com - Polres Indragiri Hulu menggelar patroli subuh di sejumlah tempat untuk .
Polda Riau kembangkan penyelidikan kasus judi Higgs Domino di Dumai
DUMAI, Riautribune.com - Kepolisian Daerah Riau memastikan kasus pembuatan akun Id game online hi.
Bakar Lahan Untuk Dijadikan Kebun Sawit, Warga Sinaboi Ditangkap Polisi
ROHIL , Riautribune.com - Polisi menangkap JMS (31), warga Kampung Aman Kepenghuluan Sungai Bakau.
Larikan Rp70 juta Dari SPBU, Pemuda Ditangkap Polisi di Rumah Kos
PEKANBARU, Riautribune.com - Pemuda berinisial QI (19) nekat membobol lemari penyimpanan dan mela.