pilihan +INDEKS
Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
JAKARTA, Riautribune.com - Mantan Kepala Divisi dan Profesi Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo dijerat pidana dengan ancaman hukuman mati usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tim khusus tidak menemukan adanya fakta peristiwa saling tembak seperti yang dilaporkan.
Ferdy menyuruh melakukan pembunuhan dan membuat skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak. Ferdy melepaskan beberapa kali tembakan ke dinding menggunakan senjata api milik Brigadir Yosua.
"Tim khusus Polri menemukan peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J) hingga meninggal dunia yang dilakukan saudara RE (Bharada E) atas perintah FS (Ferdy Sambo)," kata Listyo dalam konferensi pers.
Motif pembunuhan masih didalami polisi. Adapun selain Sambo, penyidik lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian Yosua. Mereka yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan KM.
Berita Lainnya +INDEKS
Dubes Iran Terima Kunjungan Pengurus JMSI Pusat
JAKARTA, Riautribune.com - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerdi menerima k.
HUT Ke-4 JMSI akan Berikan Penghargaan untuk Sejumlah Tokoh Nasional dan Daerah
JAKARTA, Riautribune.com — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan memberikan penghargaan un.
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Literasi Digital dan Memerangi Hoax
JAKARTA, Riautribune.com - PWI Pusat dan Universitas Mercu Buana sepakat menjalin kerja.
KSP Sebut Pencabutan Label Halal Produk Perusahaan Pendukung Israel Tak Punya Dasar Hukum
JAKARTA, Riautribune.com - Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo merespons pernyataan Maje.
Merasa Bingung Soal Keputusan MK, Saldi Isra Malah Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis .
Buka Peluang Gibran Maju Capres, MK Disebut Jadi Mahkamah Keluarga
JAKARTA, Riautribune.com -- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai cawapre.