pilihan +INDEKS
Pemerintah Gratiskan Biaya Parkir Pesawat Sampai Akhir Desember 2022
JAKARTA, Riautribune.com - Industri maskapai akan bebaskan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U) yang berlaku di unit penyelenggara bandar udara (UPBU).
Plt. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono mengatakan kebijakan itu diatur dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor PR 14 2022.
"Hal ini sebagai wujud pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya operasional pesawat udara," ungkapnya melalui keterangan resmi, Selasa (2/8).
Nur juga mengatakan tarif PNBP nol rupiah ini diberikan kepada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang beroperasi secara nyata melayani rute penerbangan dari dan/atau ke bandara yang dikelola oleh UPBU di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, kecuali untuk angkutan udara perintis.
"Pengenaan tarif nol rupiah diberikan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara," ujarnya.
Dalam hal ini yang bertanggung jawab melakukan pengawasan adalah sesditjen perhubungan udara, direktur bandar udara, dan direktur angkutan udara agar kebijakan tersebut bisa berjalan lancar.
Peraturan ini telah berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga 31 Desember 2022.
"Kebijakan ini ditetapkan 26 Juli 2022 dan berlaku mulai 3 (tiga) hari sejak ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat," jelas Nur.
Sebelumnya, Indonesia National Air Carries Association (INACA) meminta pemerintah memberikan keringanan beban maskapai penerbangan di tengah pandemi covid-19. Termasuk tarif PJP4U dan diskon serta fleksibilitas pembayaran avtur.
Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan mengatakan tarif PJP4U selama ini masih memberatkan. Terlebih transportasi udara mengalami penurunan permintaan hingga 60 persen selama pandemi.
"Ini sudah kita sampaikan secara tertulis. Harapannya 2021 selain isu kesehatan yang sudah bisa ditangani dengan baik melalui distribusi vaksin, stimulus tepat guna mengenai avtur, PJP4U dan biaya-biaya bandara yang bisa membantu operasional maskapai," pungkasnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Dubes Iran Terima Kunjungan Pengurus JMSI Pusat
JAKARTA, Riautribune.com - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerdi menerima k.
HUT Ke-4 JMSI akan Berikan Penghargaan untuk Sejumlah Tokoh Nasional dan Daerah
JAKARTA, Riautribune.com — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan memberikan penghargaan un.
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Literasi Digital dan Memerangi Hoax
JAKARTA, Riautribune.com - PWI Pusat dan Universitas Mercu Buana sepakat menjalin kerja.
KSP Sebut Pencabutan Label Halal Produk Perusahaan Pendukung Israel Tak Punya Dasar Hukum
JAKARTA, Riautribune.com - Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo merespons pernyataan Maje.
Merasa Bingung Soal Keputusan MK, Saldi Isra Malah Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis .
Buka Peluang Gibran Maju Capres, MK Disebut Jadi Mahkamah Keluarga
JAKARTA, Riautribune.com -- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai cawapre.