pilihan +INDEKS
Rusli Zainal Segera Bebas dari Lapas Pekanbaru

PEKANBARU, Riautribune.com - Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal dikabarkan dalam waktu dekat ini akan menyelesaikan masa hukuman tahanannya di Lapas Kelas II A Pekanbaru.
Hal ini diungkapkan Kepala Keamanan Lapas Kelas II A Pekanbaru, Effendi Purba. "Iya betul, dalam waktu dekat ini akan dibebaskan," sebut Effendi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa.
Namun ia masih belum mengetahui tanggal pastinya Gubernur Riau dua periode ini akan bebas dari Lapas Kelas II A Pekanbaru. Namun dirinya menyebutkan masih di sekitaran bulan Juli 2022.
"Masih dalam bulan ini sepertinya. Kondisi Rusli Zainal sendiri dalam keadaan sehat," pungkas.
Diketahui sebelumnya, Rusli Zainal merupakan mantan Gubernur Riau yang terjerat kasus suap kehutanan dan proyek PON Riau. Pada 2014, ia divonis 14 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara. Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Rusli Zainal.
Namun Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya. Hakim agung mengurangi masa hukuman Rusli Zainal empat tahun. Dengan demikian ia tinggal menjalani masa hukuman 10 tahun penjara.
Berita Lainnya +INDEKS
Politisi PKS Riau Ini Ingatkan Pemerintah Soal Kejelasan Lahan di Dumai yang Masuk Wilayah Konsesi
PEKANBARU, Riautribune.com - Status lahan di Riau sekarang ini masih menjadi sumber kegelisahan m.
Petugas Lapas di Pekanbaru Kembali Gagalkan Penyeludupan Ganja
PEKANBARU, Riautribune.com - Segala upaya percobaan penyelundupan narkoba ke dalam lapas dan ruta.
Pasangan Mesum Digrebek Saat 'Ngamar' di Pekanbaru
PEKANBARU, Riautribune.com - Penyakit masyarakat (pekat) terus menjadi perhatian dari semua pihak.
Erdiansyah: “Peran Masyarakat dan Keluarga Penting”
BENGKALIS, Riautribune - Demi mewaspadai kian maraknya narkoba dan dampaknya terhadap kaum muda d.
Delapan Ribu Guru Honor Akan Jadi P3K, Gubri Minta Tingkatkan Kualitas
DUMAI, Riautribune.com - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar terus berupaya mempertahankan nasib guru .