pilihan +INDEKS
Baru Jadi Mensos Sementara Gantikan Risma, Muhadjir Langsung Cabut Izin ACT
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Menteri Sosial Ad Interim.
Muhadjir menggantikan posisi Tri Rismaharini yang tengah menjalankan ibadah haji sejak hari ini, Rabu (6/7).
"[Sejak] 6 Juli [jadi Mensos Ad Interim]. Ibu Risma sedang menunaikan ibadah haji," kata Sekretaris Jenderal Kemensos Harry Hikmat, Rabu (6/7).
Harry memastikan Muhadjir menjabat sebagai Mensos Ad Interim hingga Risma rampung menunaikan ibadah haji. Diketahui, puncak penyelenggaraan ibadah Haji tahun 1443 Hijriah atau 2022 akan berlangsung pada Jumat (8/7).
Sejak menjadi Mensos Ad Interim, Muhadjir langsung mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang dimiliki Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dia mengeluarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022.
Alasan utama Muhadjir mencabut izin yakni karena ACT mengambil uang sumbangan dari publik melebihi ketentuan yang berlaku.
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyatakan bahwa sumbangan dari publik yang boleh diambil maksimal 10 persen.
Namun, ACT mengaku menggunakan 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan atau lebih dari 10 persen. Nominal pengambilan itu diketahui berdasarkan klarifikasi langsung Kemensos ke petinggi ACT.
Muhadjir mengatakan pemerintah juga bakal menyisir kembali izin yang telah diberikan kepada lembaga-lembaga pengumpul sumbangan usai menemukan kejanggalan yang dilakukan ACT.
"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap ijin-ijin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," kata Muhadjir.
Dugaan Penyelewengan Dana ACT
Sementara itu, Presiden ACT Ibnu Khajar sempat membantah ada aturan yang dilanggar. Dia mengatakan bahwa ACT bukan lembaga zakat, sehingga dana operasional yang diambil pun bisa mencapai 13,5 persen atau lebih.
"ACT bagaimana bisa mengambil 13,5 persen, sebagai amil zakat 12,5 persen. Kenapa lebih? (Karena) ACT bukan lembaga zakat," kata Ibnu dalam konferensi pers di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7).*
Berita Lainnya +INDEKS
Gelas Kertas Ramah Lingkungan dari Indonesia Dukung Ajang Lari Internasional Bergengsi The RunCzech
JAKARTA, Riautribune.com - Dalam upaya mendukung pengurangan sampah plastik baik secara nasional .
Dubes Iran Terima Kunjungan Pengurus JMSI Pusat
JAKARTA, Riautribune.com - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerdi menerima k.
HUT Ke-4 JMSI akan Berikan Penghargaan untuk Sejumlah Tokoh Nasional dan Daerah
JAKARTA, Riautribune.com — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan memberikan penghargaan un.
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Literasi Digital dan Memerangi Hoax
JAKARTA, Riautribune.com - PWI Pusat dan Universitas Mercu Buana sepakat menjalin kerja.
KSP Sebut Pencabutan Label Halal Produk Perusahaan Pendukung Israel Tak Punya Dasar Hukum
JAKARTA, Riautribune.com - Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo merespons pernyataan Maje.
Merasa Bingung Soal Keputusan MK, Saldi Isra Malah Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis .