pilihan +INDEKS
Advokad Kecewa Pelayanan PTSP PN Siak Kurang Baik
SIAK, Riautribune.com - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura tidak seperti yang digemborkan. Beberapa orang Advokad yang ingin mengajukan kasasi atas perkara nomor 60 pdt.bth/2021/PN Siak menunggu tanpa terlayani hingga semua orang pegawai di PN Siak itu pulang.
Hal ini tentunya sangat merugikan pencari keadilan di PN Siak dikarenakan tidak mendapat pelayanan di sana.
Hal tersebut dialami oleh kuasa hukum Indriani Mok bernama Abdurrahman, SH MH dan Harinal Setiawan SH MH dari kantor hukum Firdaus Ajis SH MH, Selasa 5 Juli 2022 di PN Siak.
“Kami mengajukan memori kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Riau perkara nomor 60 pdt.bth/2021/PN Sak melalui PTSP Pengadilan Negeri Siak. Kami sampai di PTSP pukul 13.30 WIB namun tidak dapat pelayanan di sana,” kata Abdurrahman di PN Siak.
Ia menerangkan, alasan petugas di bagian PTSP PN Siak karena petugas bagian perdata tidak berada di tempat. Karena itu pelayanan bagian perdata kosong hingga jam dinas berakhir.
“Alasan mereka tidak berada di tempat karena pelatihan di Pekanbaru, sedangkan penggantinya tidak ada,” kata Abdurrahman.
Abdurrahman memohonkan agar bisa langsung menghadap ke Panitera, namun petugas PTSP juga tidak menginzinkan. Alasannya Panitera juga tidak masuk kantor pada hari tersebut.
Mendapat penolakan tersebut, kedua kuasa hukum itu sangat kecewa. Namun mereka tetap menunggu di ruang tunggu sampai petugas pulang ke rumah.
“Dari pukul 13.30 WIB kami ajukan pendaftaran kasasi sampai pukul 16.35 WIB kami belum diterimanya. Kami masih menunggu, dan sayang sekali waktu kami habis begitu saja datang ke PN Siak,” kata dia.
Ia menguraikan, pihaknya merasa dirugikan karena pengajuan memori kasasi ini batas waktunya14 hari, sedangkan hari ini sudah hari ke delapan.
“Ini merugikan pihak kita karena kita, jangan sampai pula kita mau masukkan memori kasasi nanti alasan waktu sudah habis, tentu merugikan kita,” kata dia.
Ia juga menegaskan tetap menunggu sampai jam dinas berakhir, namun ia melihat bagian perdata di PTSP itu masih kosong.
“Tidak ada orang sama sekali di sana. Selama jadi advokat inilah pengalaman pertama kami tidak mendapatkan pelayanan di PTSP Pengadilan,” kata dia.
Ia menguraikan, semestinya petugas PTSP itu tidak boleh kosong pada jam kerja. Sebab sebelum diberlakukan PTSP saja kalau ada petugas yang dinas luar kota tetao ada penggantinya.
“Ini seolah -olah mengangkangi program Mahkamah Agung yang kita tahu memiliki visi baru yaitu pelayanan yang terbaik kepada masyarakat pencari keadilan,” celoteh Abdur.
Diketahui, Abdurrahman SH MH dan Harinal Setiawan SH MH mengajukan memori kasasi atas putusan PT perkara nomor 60 pdt.bth/2021/PN Sak, bantahan atas tanah kliennya Indriyani Mok, yang lahannya dijadikan objek sita eksekusi, padahal tidak diikutsertakan sebagai para pihak.
Tribunpekanbaru.com mengonfirmasi permasalahan pelayanan ini ke bagian Humas melalui PTSP namun juga tidak mendapat pelayanan. Petugas di PTSP PN Siak Muhtar Mahmud dan Patika mengatakan bahwa Humas merupakan seorang hakim yang sedang bersidang.
“Kalau mau menunggu bisa sampai malam, karena Humas banyak agenda sidangnya. Kami sendiri tidak berwewenang menjawab pertanyaan media,” kata Muhtar dan Patika.(Rizal Iqbal)
Berita Lainnya +INDEKS
Edy Natar: Apakah Karena Ada Nasution, Saya Bukan Anak Asli Riau?
PEKANBARU, Riautribune. com - Pernyataan Wan Abu Bakar beberapa hari lalu yang .
Terus Melaju, M Nasir Melamar ke DPD PDI-P Riau
PEKANBARU - Riautribune: M Nasir Calon Gubernur yang juga kader Partai Demokrat, kini melanjutkan.
Melalui Webinar, Dinkes Siak Perkuatkan Jaringan Kesehatan di Setiap Kecamatan
SIAK, Riautribune. com - Penerapan Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer Berdasarkan Keputusan Men.
Hutama Karya Pastikan Harimau Mati Tertabrak Mobil Bukan di Jalan Tol Yang Berada di Riau
PEKANBARU, Riautribune. com - Beredar video dan photo seekor harimau mati tergeletak di jalan tol.
69 Orang Anggota PPK di Siak Resmi di Lantik, 1 Orang Berhalangan Hadir, KPU Siak Berikan Bimtek
SIAK, Riautribune.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak melantik 70 orang panitia pemilihan .
Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah Raih Rekor MURI
SIAK, Riautribune.com - Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah (TASL), di Kabupaten Siak, Provins.