pilihan +INDEKS
Hari Ini, Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Resmi Cair
JAKARTA, Riautribune.com - Gaji ke-13 bagi PNS hingga pensiunan mulai cair hari ini, Jumat (1/7). Untuk kali ini gaji ke-13 mencakup tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen, berbeda dari tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani merinci gaji ke-13 tahun ini yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan 50 persen tukin.
Besaran gaji ke-13 untuk abdi negara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Dalam aturan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatur besaran maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah, termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.
Berikut rinciannya:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
-Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
-Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
-Sekretaris Rp18,34 juta
-Anggota: Rp18,34 juta
2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangannya disetarakan
-Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta
-Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,7 juta
-Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta
-Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta
3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru
A. Pendidikan SD/SMP
-Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,21 juta
-Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp3,61 juta
-Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,07 juta
B. SMA/Diploma I
-Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,84 juta
-Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp4,32 juta
-Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,98 juta
C. Diploma II dan Diploma III
-Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,13 juta
-Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp4,65 juta
-Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,39 juta
D. Strata I/Diploma IV
-Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,73 juta
-Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp5,39 juta
-Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,22 juta
E. Strata II/Strata III
-Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,06 juta
-Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp5,77 juta
-Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,76 juta
Berita Lainnya +INDEKS
Dubes Iran Terima Kunjungan Pengurus JMSI Pusat
JAKARTA, Riautribune.com - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerdi menerima k.
HUT Ke-4 JMSI akan Berikan Penghargaan untuk Sejumlah Tokoh Nasional dan Daerah
JAKARTA, Riautribune.com — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan memberikan penghargaan un.
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Literasi Digital dan Memerangi Hoax
JAKARTA, Riautribune.com - PWI Pusat dan Universitas Mercu Buana sepakat menjalin kerja.
KSP Sebut Pencabutan Label Halal Produk Perusahaan Pendukung Israel Tak Punya Dasar Hukum
JAKARTA, Riautribune.com - Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo merespons pernyataan Maje.
Merasa Bingung Soal Keputusan MK, Saldi Isra Malah Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis .
Buka Peluang Gibran Maju Capres, MK Disebut Jadi Mahkamah Keluarga
JAKARTA, Riautribune.com -- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai cawapre.