• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Fokus Riau
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Legislator
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Tokoh
    • Opini
    • Kolom
    • Gaya Hidup
    • Serba Serbi
    • Pekanbaru
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Fokus Riau
  • Legislator
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Tokoh
  • Opini
  • Kolom
  • Gaya Hidup
  • Serba Serbi
  • Pekanbaru
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

.OJK: Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat Menjadi Prioritas
BMKG: Hujan Lebat Kurung Sebagian Wilayah Riau
Eddy Yatim Dapil Bengkalis Serahkan Hand Traktor
RAPP Raih 2 Penghargaan Pelalawan Tax Award
Warga Ingin Alat Inovasi Daerah Pemecah Pinang

  • Home
  • Tokoh

Waduh, Pegawai Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Kuras Rekening 71 Nasabah Demi Main Judi

Redaksi

Selasa, 28 Juni 2022 16:51:38 WIB
Cetak
Waduh, Pegawai Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Kuras Rekening 71 Nasabah Demi Main Judi

PEKANBARU, Riautribune.com - Subdit Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan tersangka dan menahan pria inisial RP (33), yang merupakan pegawai tetap PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri (BPDRK) Pekanbaru atas dugaan kasus menguras uang dari rekening 71 nasabah.

Perkara tersebut diungkap Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/290/VI/2022/SPKT/RIAU, tanggal 24 Juni 2022.

“Pelaku melakukan transaksi penarikan dana dari rekening tabungan tanpa seizin/sepengetahuan nasabah yang diduga dilakukan oleh pegawai Bank Riau Kepri dengan menggunakan kartu ATM terjadi antar 2020 - 2022 di Bank Riau Kepri Cabang Pekanbaru,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, yang akrab dipanggil Narto, di hadapan para awak media pada Selasa (28/6/2022).

Narto juga menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka RP adalah dengan melakukan transaksi penarikan dari rekening nasabah, menggunakan kartu ATM yang dibuat tidak sebagaimana diperuntukan dengan tanpa seizin pihak PT BPDRK.

“Ada 71 orang nasabah BRK (Bank Riau Kepri) yang menjadi korban tersangka,” ucap Narto.

Dengan dilengkapi hasil audit Tim Investigasi Anti Fraud Bank Riau Kepri, sebut Narto, pada tanggal 22 Juni 2022 lalu perbuatan tersangka menimbulkan kerugian sebesar Rp. 5.027.191.603  terhadap 71 orang nasabah BRK 

"Hasil pendalaman tim Subdit diketahui pada 16 Juni 2022 saksi Dilika Putri, Costumer Service PT BRK Cabang Pasir Pangaraian dihubungi tersangka RP selaku Admin Pembiayaan PT BRK Cabang Pekanbaru meminta bantuan pembukaan dorman rekening tabungan atas nama nasabah," papar Narto.

Esoknya, lanjut Narto, pada tanggal 17 Juni 2022, Dilika Putri mengetahui telah terdapat transaksi penarikan dengan menggunakan kartu ATM (anjungan tunai mandiri) dari rekening tabungan nasabah. "Padahal seharusnya nasabah tersebut tidak memiliki fasilitas kartu ATM," ulas Narto.

Empat hari kemudian persisnya pada 21 Juni 2022 Adria Fitra selaku Quality Angsuran PT BRK Cabang Pasir Pangaraian mengetahui bahwa penarikan tersebut dilakukan dengan menggunakan kartu ATM atas nama M Khadaffi. 

"Selanjutnya, temuan itu dilaporkan kepada kantor pusat Bank Riau Kepri dan diteruskan Gusmarhan, selaku Anggota Tim Investigasi ke Polda Riau dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau," kata Narto.

“Tersangka ini telah ditahan di Mapolda Riau, dikenakan lasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Narto.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan menambahkan, hasil pendalaman tim diketahui tersangka menggunakan uang itu untuk bermain judi.

“Tersangka mengaku menggunakan uang itu untuk bermain judi, namun masih terus kita dalami,” singkat Ferry menutup. (Reynold)


 Editor : EMDE

[ Ikuti RiauTribune.com ]


RiauTribune.com

Berita Lainnya +INDEKS

Tokoh

Bagus Santoso Raih Gelar Doktor Bidang Ilmu Politik

Rabu, 01 Maret 2023 - 18:20:19 WIB

JAKARTA, Riautribune.com, - Bagus Santoso, Wakil Bupati Bengkalis berhasil meraih gelar akademik .

Tokoh

Victor Parulian Ajak Masyarakat Untuk Dukung Derlia Hingga ke Tingkat Internasional

Senin, 30 Januari 2023 - 17:42:26 WIB

PEKANBARU, Riautribune.com - Prestasi gemilang telah ditorehkan Derlia Magdalena.

Tokoh

Aktivis Tionghoa Yang Berani dan Vokal Itu Telah Tiada

Rabu, 25 Januari 2023 - 06:44:57 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - Aktivis Lieus Sungkharisma meninggal dunia beberapa saat lalu, Selasa .

Tokoh

Dosen UIN Suska Riau Jadi Gubernur IndoMS Sumbagteng

Senin, 02 Januari 2023 - 08:33:10 WIB

PEKANBARU, Riautribune.com - Setelah melalui p.

Tokoh

Bukan Sembarang Polwan, Rela Turun Langsung Jadi Supir Ambulan Demi Jemput Warga yang Sakit

Jumat, 02 Desember 2022 - 18:21:36 WIB

PEKANBARU, Riautribune.com - Patut diacungin j.

Tokoh

Kisah Kapolsek Payung Sekaki yang Sarat Prestasi

Selasa, 05 April 2022 - 13:57:25 WIB

Riautribune.com - Lahir di Pekanbaru pada tanggal 23 Maret 1993, dia lah Iptu Polisi Bayu Ramadha.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

AC Pesawat Super Air Jet Mati, Penumpang Mandi Keringat Kepanasan
22 Maret 2023
Awalnya Berkenalan di Medsos, Ujung-ujungnya Siswi SMA Ini Malah Dicabuli
22 Maret 2023
Jalan Putus di Bangun Purba, Rohul, Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau Bangun Jembatan  Darurat
22 Maret 2023
Istri Suka Pamer Barang Mewah dan Liburan ke Luar Negeri, Pejabat Daerah Ini Akhirnya Dicopot
22 Maret 2023
Soal Duet Prabowo-Ganjar, Politisi Senior PDIP Sebut Tak Masuk Akal
22 Maret 2023
DPRD Rohil Minta Camat, Lurah dan Penghulu Ikut Ciptakan Keamanan Selama Ramadan
21 Maret 2023
Hari Hutan Sedunia, Ikhtiar PHR Jaga Rimba Raya dan Populasi Gajah Sumatra
21 Maret 2023
BI Prediksi Kebutuhan Uang di Riau meningkat Rp 2,5 Triliun Selama Ramadhan dan Idul Fitri
21 Maret 2023
Wagub Edy Natar Mengaku Sudah Tegur Sekdaprov SF Harianto Soal Istri Bergaya Hedon
21 Maret 2023
Pemkab Rohil Gelar Kompetensi Camat Berprestasi Tahun 2023
21 Maret 2023

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Warga : Uang Pribadi Untuk Kepentingan Rakyat, Bukan Uang Rakyat Untuk Kepentingan Pribadi
  • 2 .OJK: Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat Menjadi Prioritas
  • 3 Kabar Gembira! Hari Ini TPP ASN Pelalawan Sudah Bisa Dicairkan
  • 4 Dicopot Sebagai Sekda Kampar, Yusri Kini Jadi Staf Ahli Bupati
  • 5 Angkat Tema Tentang Lingkungan, Komahi Fisip Unri Taja Kegiatan Tintafor X
  • 6 Pendaftaran Beasiswa Prestasi PHR 2023 untuk Putra-Putri Riau Sudah Dibuka, ini Syaratnya
  • 7 Jelang Ramadan 1444 H/2023, Anggota DPRD Rohil Reses Enam Hari

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RiauTribune.com ©2015 | All Right Reserved