• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Fokus Riau
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Legislator
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Tokoh
    • Opini
    • Kolom
    • Gaya Hidup
    • Serba Serbi
    • Pekanbaru
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Fokus Riau
  • Legislator
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Tokoh
  • Opini
  • Kolom
  • Gaya Hidup
  • Serba Serbi
  • Pekanbaru
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Ini Dia Profil Irjen Syahardiantono, Kadiv Propam Baru Pengganti Sambo
Dr.Sofia Anita : “Kami Mengajarkan Model Pengabdian Inovatif”
Erdiansyah: “Peran Masyarakat dan Keluarga Penting”
Satu-satunya di Asia Tenggara, Eka Hospital Pekanbaru Hadirkan Pusat Ortopedi Berteknologi Tinggi
Eka Hospital Pekanbaru Adakan Seminar Kesehatan Soal Olahraga dan Penanganan HNP

  • Home
  • Opini

Surat Keterangan Miskin, Persyaratan tak Manusiawi Bertentangan dengan HAM dan UUD 45

Redaksi

Senin, 27 Juni 2022 16:55:14 WIB
Cetak
Surat Keterangan Miskin, Persyaratan tak Manusiawi  Bertentangan dengan HAM dan UUD 45
Ketua Yayasan Baiturrahim, Kasdi Albasyiri

PEKANBARU, Riautribune.com - Penetapan persyaratan bantuan pendidikan yang dibuat pemerintah dan lembaga non pemerintah yang mensyaratkan melampirkan Surat Keterangan Miskin sangatlah tidak manusiawi serta bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dan UUD 45.

Demikian diungkapkan Ketua Yayasan Baiturrahim, Kasdi Albasyiri menanggapi keluhan masyarakat di Riau ketika ingin mengajukan bantuan pendidikan di lingkungan Pemprov Riau dan lembaga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Riau, dalam beberapa tahun ini. 

Menurut mantan Wartawan Riau Pos ini, persyaratan tersebut harus dihapuskan. Pasalnya, persyaratan yang buat tidak manusiawi yang bertentangan dengan UUD 45, serta merupakan pembodohan terhadap rakyat yang tidak mampu.

Selain itu, hemat Kasdi, dengan membuat Surat Keterangan Miskin merupakan pengakuan do'a agar rakyat tetap menjadi miskin. Artinya, sama maknanya minta rakyat tetap miskin dan pemerintah menumbuh-suburkan kemiskinan. 

''Kalau kita memahami makna dalam ungkapan, apalagi pengakuan tertulis dengan surat keterangan miskin itu adalah merupakan ungkapan do'a untuk tetap menjadi miskin, '' papar Kasdi. 

Kalau mau mencermati, lanjut Kasdi, persyaratan tersebut sangat berbahaya di hadapan Allah. Sehingga banyak orang yang menyalah-gunakan surat keterangan miskin demi untuk mendapatkan bantuan. Akibatnya, mereka benar-benar menjadi miskin. 

"Untuk diingat ya, hidup susah untuk mendapatkan pendidikan bukan berarti miskin. Karena membuat pernyataan miskin rakyat miskin terus. Itu kenyataan dalam masyarakat kita yang saya lihat sendiri,'' papar Kasdi. 

Kata Kasdi, belajar dari negara Malaysia, dulu mereka belajar dengan Indonesia. Saat ini pendidikan mereka lebih baik dari Indonesia. Kuncinya, mereka memberikan bantuan pendidikan anak bangsanya yang mau sekolah di dalam negeri maupun luar negeri tanpa persyaratan surat keterangan miskin. 

Baznas Riau
Menyinggung Baznas Riau--dalam kepengurusan baru saat ini--yang mensyaratkan melampirkan surat keterangan miskin untuk mendapatkan bantuan pendidikan, menurut Kasdi hal ini disebabkan masuknya titipan pensiunan ASN yang selama mengacu dimana ketika mereka pernah menjabat. 

Padahal, kata Kasdi ada delapan mustahik yang berhak menerima zakat, salah satunya golongan fi sabilillah, adalah mereka yang melakukan segala sesuatu di jalan Allah dan untuk kepentingan di jalan Allah, yakni menuntut ilmu. ''Golongan ini kan tidak perlu surat keterangan miskin, baik mereka miskin, tidak mampu atau pun mampu, '' katanya. 

Bertentangan HAM dan UUD 45
Memaknai Hak Asasi Manusia dan UUD 45, yang bertentangan dengan persyaratan melampirkan Surat Keterangan Miskin untuk mendapatkan bantuan pendidikan, menurut Kasdi, dapat dilihat dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dimana yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara. 

''Pendidikan sebagai hak asasi, artinya setiap manusia berhak atas pendidikan di bawah kekuatan hukum tanpa diskriminasi apa pun, '' papar Kasdi. 

Dijelaskan, memperoleh pendidikan merupakan hak bagi anak-anak dan negara memiliki kewajiban untuk memenuhi dan memberikan pendidikan secara merata dan seimbang pada setiap warganya tanpa terkecuali dikarenakan negara merupakan penyelenggara pendidikan, namun pada kenyataannya pemerintah masih belum bisa memenuhi seluruh hak tersebut. 

Lebih lanjut dalam Undang-Undang dijelaskan, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.***


 Editor : MIQ

[ Ikuti RiauTribune.com ]


RiauTribune.com

Berita Lainnya +INDEKS

Opini

JMSI dan Kronikel Pemilu

Kamis, 04 Agustus 2022 - 16:31:41 WIB

Oleh: Arief Gunawan, Pemerhati Sejarah. SEJARAWAN Belanda Gerry Van Klinken suatu hari me.

Opini

Pembentukan Citra Ganjar Pranowo di Media Sosial

Kamis, 07 Juli 2022 - 14:03:22 WIB

Oleh: Mujawaroh Annafi PEKANBARU, Riautribune.com - "Tuanku ya Rakyat, Gubernur Cuma.

Opini

Daya Beli Masyarakat

Ahad, 26 Juni 2022 - 10:29:17 WIB

Oleh : Azmi Rozali SAAT ini daya beli masyarakat berada pada titik yang sangat rendah. Na.

Opini

Jabatan Sama Nama Beda

Senin, 14 Maret 2022 - 16:07:20 WIB

Oleh: Ilham Muhammad Yasir Sore itu, Paul Michail Hutabarat, SH (39) tampak begitu khidma.

Opini

Metode Bisnis Rasulullah

Senin, 07 Maret 2022 - 10:31:35 WIB

Oleh :  Azmi Rozali    Semua orang tahu bahwa Rasulullah adalah pe.

Opini

Komitmen Melahirkan Trainer Profesional

Selasa, 19 Oktober 2021 - 12:41:43 WIB

Oleh : Fahrial Saat ini telah banyak berhadiran lembaga dan pusat pembelajaran maupun pel.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Amanda Manopo Beberkan Alasan Unggah Foto Bareng Pacar Baru
09 Agustus 2022
Politisi PKS Riau Ini Ingatkan Pemerintah Soal Kejelasan Lahan di Dumai yang Masuk Wilayah Konsesi
08 Agustus 2022
Anggota DPRD Riau H Sari Antoni Raih Gelar Magister Manajemen Pascasarjana Unilak
08 Agustus 2022
Tiba di Pekanbaru, Atlet NPCI Riau Peraih Medali ASEAN Para Games Silaturahmi Bersama Gubri
08 Agustus 2022
Ini Dia Profil Irjen Syahardiantono, Kadiv Propam Baru Pengganti Sambo
08 Agustus 2022
Roy Suryo Ditahan, Pelapor: Memang Sudah Seharusnya
08 Agustus 2022
China Tolak Dialog Militer: AS Akan Rasakan Akibatnya
08 Agustus 2022
PKS Umumkan Capres Akhir 2022, Anies Masuk Kandidat
08 Agustus 2022
Kemenkeu Catat APBN Surplus sebesar Rp106,1 Triliun hingga Akhir Juli 2022
08 Agustus 2022
Petugas Lapas di Pekanbaru Kembali Gagalkan Penyeludupan Ganja
08 Agustus 2022

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Sukiman Dikabarkan Dicopot Sebagai Ketua DPC Gerindra Rohul
  • 2 Pyridam Farma Perkenalkan Alat Skrining Dini Kanker Serviks, Cukup 5 Menit Hasil Sudah Didapatkan
  • 3 BEM se-Riau Gandeng Pemko Pekanbaru Galakkan Gerakan Peduli Lingkungan
  • 4 Mengenal Rumbio Jaya Melalui Sentra Besi Desa Teratak Terbesar Di Riau
  • 5 Harga Sawit Limbung, BEM FT UIR Desak Pemerintah Perhatikan Petani Kecil
  • 6 Heboh, Malam Takbiran Seorang Remaja Tewas Gantung Diri di Toilet Pujasera Perawang
  • 7 Cara Membuat Sate Daging Dengan Bumbu Sederhana

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RiauTribune.com ©2015 | All Right Reserved