• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Fokus Riau
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Legislator
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Tokoh
    • Opini
    • Kolom
    • Gaya Hidup
    • Serba Serbi
    • Pekanbaru
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Fokus Riau
  • Legislator
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Tokoh
  • Opini
  • Kolom
  • Gaya Hidup
  • Serba Serbi
  • Pekanbaru
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Wabup Rohil Hadiri Acara Hari Anti Narkoba Internasional Tingkat Provinsi Riau di Pekanbaru
Tunaikan Haji, T Rusli Ahmad Ingin Bangun 83 Ribu Pesantren di Indonesia
Bupati Rohil Afrizal Sintong, Dan Wabup Rohil H Sulaiman Melepas JCH Rohil
Belasan Orang Datangi Rumah Yusuf Mansur, Ini Tujuannya
Meja Kursi SLB Sri Mujinab Diangkut, Vendor: Sudah 4 Tahun Janji Manis Tak Ditepati

  • Home
  • Hukrim

Seorang Ayah Gugat UU Sistem Pendidikan Nasional Soal Biaya Pendidikan

Redaksi

Rabu, 22 Juni 2022 17:22:33 WIB
Cetak
Seorang Ayah Gugat UU Sistem Pendidikan Nasional Soal Biaya Pendidikan

JAKARTA, Riautribune.com - Seorang warga, Mochamad Mashuri (54 tahun), mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mashuri menggugat Pasal 12 ayat 2 huruf b UU 2/2003 terkait ketentuan kewajiban peserta didik menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan karena dianggap bertentangan dengan konstitusi. 

"Pemohon mengalami kerugian konstitusional yang mana dilihat dari konstitusi kita di Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 31 ayat 1 yang berbunyi, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan juga hak untuk dibiayai oleh pemerintah dalam mengikuti pendidikan dasar," ujar kuasa hukum Mochamad Mashuri, Rafi Auliyaa Rizqan, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 65/PUU-XX/2022, secara daring pada Rabu (22/6/2022). 

Mashuri ialah ayah dari delapan anak, di antaranya satu anak sedang menempuh pendidikan sekolah dasar (SD) dan satu anak lainnya sekolah menengah pertama (SMP). Sebagai orang tua, Mashuri merasa dibebankan dengan keberadaan Pasal 12 ayat 2 huruf b UU 20/2003, yang mewajibkan peserta didik pada tingkat dasar untuk ikut serta membayar iuran pendidikan. 

Pasal 12 ayat 2 huruf b UU 2/2003 berbunyi; Setiap peserta didik berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut pemohon, ketentuan ini menggeneralisasi definisi peserta didik tanpa membedakan jenjang pendidikan dasar yang merupakan kewajiban pemerintah untuk membiayainya. 

Selain itu, ketentuan tersebut dapat membatasi kewajiban pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar setiap warga negara karena beban biaya pendidikan kepada setiap peserta didik. Sementara, kata pemohon, Pasal 12 ayat 2 huruf b UU 2/2003 berpotensi timbulnya disintegrasi, rasa ketidakadilan, dan ketidaksamarataan peluang pendidikan sebagai akibat dari anggapan hanya beberapa pihak yang dapat dibebaskan dari biaya pendidikan. 

Pemohon menilai, pasal tersebut inkonstitusional karena sebagaimana amanat Pasal 31 ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pemerintah lah yang harus membiayai pendidikan dasar setiap warga negara. Dalam petitumnya, pemohon meminta MK mengabulkan permohonan dan menyatakan materi muatan Pasal 12 ayat 2 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945. 

“Terakhir, atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, kiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya," kata Rafi yang masih menjadi mahasiswa semester 6 pada Fakultas Hukum Universitas Lampung. 

Di sisi lain, saat menyampaikan nasihatnya, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menyinggung kedudukan hukum dan kerugian konstitusional pemohon. Menurut dia, pemohon dapat beragumentasi dan membuktikan hak yang diberikan konstitusi telah dirugikan akibat UU itu. 

"Apakah ini memang masalah pelaksanaan dari Undang-Undang atau memang sudah menyinggung tentang adanya norma yang tidak tepat atau pun norma yang inkonstitusional," kata Manahan. 

Persidangan ini dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Selain Manahan, sidang panel ini juga diikuti Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.


Sumber : Republika /  Editor : EMDE

[ Ikuti RiauTribune.com ]


RiauTribune.com

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

FUP dan Sapma Gelar Aksi Minta Holywings Pekanbaru Ditutup

Senin, 27 Juni 2022 - 14:22:28 WIB

PEKANBARU- Kelompok massa yang tergabung dalam Forum Umat Pekanbaru (FUP) dan Satuan Pelajar Maha.

Hukrim

Karyawan BUMN di Kampar diamankan Polisi diduga Pengedar Narkoba

Senin, 27 Juni 2022 - 09:54:06 WIB

KAMPAR, Riautribune.com - Jajaran Polsek  Perhentian Raja berhasil mengamankan satu pe.

Hukrim

Penyidik Tak Temukan Bukti Ada Suap-Gratifikasi ke M Lutfi

Kamis, 23 Juni 2022 - 19:39:28 WIB

JAKARTA, Beritaone.id - Kejaksaan Agung (Kejakgung) meyakini sementara ini tak ada aliran uang su.

Hukrim

Disebut Pengadaan Tanpa Kontrak Kerja, Vendor Meja Kursi di SLB Sri Mujinab Merasa Dibohongi

Kamis, 23 Juni 2022 - 14:13:33 WIB

PEKANBARU, Riautribune.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Provinsi Riau, M Job Kurniawan m.

Hukrim

Pasutri Pengedar Narkoba Berkedok Jual Pakaian di Pekanbaru diringkus Polisi

Sabtu, 18 Juni 2022 - 08:52:56 WIB

PEKANBARU, Riautribune.com - Sepasang suami istri berinisial CPP (21) dan NMA (21) diringkus Polr.

Hukrim

Makam Siswa SD Binjai Dibongkar, Diduga Tewas usai Di-bully & Dipukuli

Jumat, 17 Juni 2022 - 13:43:02 WIB

MEDAN, Riautribune.com - Tim forensik RS Bhayangkara Polda Sumut membongkar kuburan (ekshumasi) s.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Marshanda Sudah Ditemukan, Segera dipulangkan ke Indonesia
27 Juni 2022
Pj Bupati Kampar Lepas Atlet Pekan Special Olympic Indonesia (Pesonas) I 2022
27 Juni 2022
2.312 JCH Riau Sudah Berada di Arab Saudi
27 Juni 2022
Kelelahan, Dua JCH Asal Riau Dirujuk ke Rumah Sakit di Arab Saudi
27 Juni 2022
BPBD: Riau Siagakan Heli-Pesawat Water Bombing Antisipasi Karhutla
27 Juni 2022
Marshanda Diduga Hilang di Amerika Serikat, Sahabat Minta Tolong Deddy Corbuzier dan Denny Sumargo
27 Juni 2022
Anies Cabut Izin Seluruh Outlet Holywings di Jakarta
27 Juni 2022
Wabup Rohil Hadiri Acara Hari Anti Narkoba Internasional Tingkat Provinsi Riau di Pekanbaru
27 Juni 2022
Anak SD Jadi Korban Kecelakaan Usai Terima Raport, Jasa Raharja Riau Serahkan Santunan
27 Juni 2022
Waduh, 15 Persen Kepala OPD Kota Pekanbaru Belum Menemui Pj Walikota
27 Juni 2022

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Daya Beli Masyarakat
  • 2 Bocah SD Tewas Terlindas Truk Sehabis Ambil Rapor
  • 3 Kakak Beradik Ini Bikin Sang Ayah Terharu
  • 4 Eri Akmal Pimpin Persatuan Perusahaan Grafika Indonesia  Provinsi Riau
  • 5 Sepelekan Panggilan Dewan, Ketua Fraksi PDIP Minta Kadisdik Kota Dicopot
  • 6 Terpilih Kembali Sebagai Ketua PWI Riau, Bagus Santoso Ucapkan Selamat, Ini Pesannya
  • 7 Karang Taruna Bandar Laksamana Bengkalis Gelar Turnamen Sepak Bola Berhadiah Puluhan Juta

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RiauTribune.com ©2015 | All Right Reserved