pilihan +INDEKS
Daftar PNS yang Tak Akan Diberi Gaji ke-13 Tahun ini

JAKARTA, Riautribune.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan dua golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan menerima gaji ke-13 tahun ini.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari APBN.
Golongan pertama, PNS yang sedang cuti di luar tanggung jawab negara atau dengan sebutan lain.
Lalu golongan kedua, PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
PMK tersebut menjelaskan dua golongan ini juga berlaku untuk anggota TNI dan Polri.
Kementerian Keuangan memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi para PNS akan dilakukan mulai 1 Juli nanti. Kepastian disampaikan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Kemenkeu Tri Budhianto.
"Mulai 1 Juli sudah bisa dicairkan sesuai ketentuan," kata dia, Selasa (21/6).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku menyiapkan anggaran sebesar Rp34 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 PNS dan juga pensiunan. Menurutnya, anggaran ini sama dengan yang digelontorkan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) PNS saat Idul Fitri kemarin.
Ani, sapaan akrabnya, mengatakan pencairan gaji ke-13 dilakukan seiring dengan masuknya tahun ajaran baru anak sekolah.
"Pemberian gaji ke-13 ini seperti selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama menjelang tahun ajaran baru yang dilakukan Juli, yang biasanya identik juga dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra putri ASN, TNI, Polri," tuturnya.
Ani juga menyebut pemberian gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi lewat pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.
Selain itu, pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.
Adapun besaran gaji ke-13 akan diterima sama seperti gaji Juni 2022. Nilainya pun lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya saat pandemi. Sebab, gaji ke-13 tahun ini turut memasukkan perhitungan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.
Berita Lainnya +INDEKS
Masjid di Makassar Akan Gelar Dua Kali Salat Iduladha
MAKASSAR, Riautribune.com - Salah satu masjid di Makassar, Sulawesi Selatan, berencana akan mengg.
Airlangga: Hanya Jokowi yang Diterima Putin-Zelensky dalam Waktu Dekat
JAKARTA, Riautribune.com - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto merespons percakapan publik soal.
UU Provinsi Sumbar Terbaru Atur Syariat Islam dalam Kerangka NKRI
JAKARTA, Riautribune.com - DPR baru saja mengesahkan undang-undang baru yang mengatur Provinsi Su.
Jokowi Beli Sapi Jenis Simental 1,13 Ton untuk Kurban di Surabaya
JAKARTA, Riautribune.com - Presiden Joko Widodo sudah membeli 4 sapi kurban langsung dari para pe.
Waktu Idul Adha Berbeda, Ini Pesan Kemenag untuk Umat
JAKARTA, Riautribune.com - Waktu Idul Adha yang ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag) berbeda de.
Tidak Harus Punya HP Canggih, Ini Cara Beli Pertalite dan Solar Subsidi
JAKARTA, Riautribune.com - Pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar Subsidi tidak perlu pakai HP c.