• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Fokus Riau
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Legislator
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Tokoh
    • Opini
    • Kolom
    • Gaya Hidup
    • Serba Serbi
    • Pekanbaru
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Fokus Riau
  • Legislator
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Tokoh
  • Opini
  • Kolom
  • Gaya Hidup
  • Serba Serbi
  • Pekanbaru
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Boudah, Tradisi Kesenian Adat Negeri Seribu Suluk yang Syarat Pujian kepada Rasulullah
Masih Banyak Nelayan dan Buruh Perikanan di Rohil Belum Memiliki Kartu Nelayan
Peduli Covid, Dinas Kebudayaan Provinsi Riau Bersama BIN Gelar Vaksinasi
Kasat Polair Polres Rohil Minta Masyarakat Turut Serta Menjaga Keamanan Perairan Rohil
Innalilahi, Jamaah Haji Asal Pelalawan Riau Bernama Norlius Wafat di Arab Saudi

  • Home
  • Nasional

Daftar PNS yang Tak Akan Diberi Gaji ke-13 Tahun ini

Redaksi

Selasa, 21 Juni 2022 10:24:39 WIB
Cetak
Daftar PNS yang Tak Akan Diberi Gaji ke-13 Tahun ini

JAKARTA, Riautribune.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan dua golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan menerima gaji ke-13 tahun ini.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari APBN.

Golongan pertama, PNS yang sedang cuti di luar tanggung jawab negara atau dengan sebutan lain.

Lalu golongan kedua, PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

PMK tersebut menjelaskan dua golongan ini juga berlaku untuk anggota TNI dan Polri.

Kementerian Keuangan memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi para PNS akan dilakukan mulai 1 Juli nanti. Kepastian disampaikan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Kemenkeu Tri Budhianto.

"Mulai 1 Juli sudah bisa dicairkan sesuai ketentuan," kata dia, Selasa (21/6).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku menyiapkan anggaran sebesar Rp34 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 PNS dan juga pensiunan. Menurutnya, anggaran ini sama dengan yang digelontorkan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) PNS saat Idul Fitri kemarin.

Ani, sapaan akrabnya, mengatakan pencairan gaji ke-13 dilakukan seiring dengan masuknya tahun ajaran baru anak sekolah.

"Pemberian gaji ke-13 ini seperti selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama menjelang tahun ajaran baru yang dilakukan Juli, yang biasanya identik juga dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra putri ASN, TNI, Polri," tuturnya.

Ani juga menyebut pemberian gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi lewat pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.

Selain itu, pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.

Adapun besaran gaji ke-13 akan diterima sama seperti gaji Juni 2022. Nilainya pun lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya saat pandemi. Sebab, gaji ke-13 tahun ini turut memasukkan perhitungan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.


Sumber : Cnnindonesia.com /  Editor : EMDE

[ Ikuti RiauTribune.com ]


RiauTribune.com

Berita Lainnya +INDEKS

Nasional

Masjid di Makassar Akan Gelar Dua Kali Salat Iduladha

Senin, 04 Juli 2022 - 16:06:15 WIB

MAKASSAR, Riautribune.com - Salah satu masjid di Makassar, Sulawesi Selatan, berencana akan mengg.

Nasional

Airlangga: Hanya Jokowi yang Diterima Putin-Zelensky dalam Waktu Dekat

Senin, 04 Juli 2022 - 12:39:06 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto merespons percakapan publik soal.

Nasional

UU Provinsi Sumbar Terbaru Atur Syariat Islam dalam Kerangka NKRI

Senin, 04 Juli 2022 - 11:35:49 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - DPR baru saja mengesahkan undang-undang baru yang mengatur Provinsi Su.

Nasional

Jokowi Beli Sapi Jenis Simental 1,13 Ton untuk Kurban di Surabaya

Senin, 04 Juli 2022 - 11:32:54 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - Presiden Joko Widodo sudah membeli 4 sapi kurban langsung dari para pe.

Nasional

Waktu Idul Adha Berbeda, Ini Pesan Kemenag untuk Umat

Ahad, 03 Juli 2022 - 14:50:14 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - Waktu Idul Adha yang ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag) berbeda de.

Nasional

Tidak Harus Punya HP Canggih, Ini Cara Beli Pertalite dan Solar Subsidi

Ahad, 03 Juli 2022 - 13:25:11 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - Pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar Subsidi tidak perlu pakai HP c.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Masjid di Makassar Akan Gelar Dua Kali Salat Iduladha
04 Juli 2022
Ribuan Pesepeda Meriahkan Fun Bike HUT Kota Pekanbaru ke-238
04 Juli 2022
Pegawai dan Tamu Diarahkan Untuk Menggunakan Sarana Mesjid
04 Juli 2022
Airlangga: Hanya Jokowi yang Diterima Putin-Zelensky dalam Waktu Dekat
04 Juli 2022
Jokowi Minta Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan dan Masuk Mal
04 Juli 2022
Susi soal Didorong Maju Capres 2024: Karakter Saya Terlalu Liar
04 Juli 2022
Sinergi PHR dan RU II Dumai, Studi Penggunaan Fasilitas Bersama
04 Juli 2022
Ketua Umum PSSI Sampaikan ke Menpora Bakal Gelar Piala Indonesia
04 Juli 2022
UU Provinsi Sumbar Terbaru Atur Syariat Islam dalam Kerangka NKRI
04 Juli 2022
Jokowi Beli Sapi Jenis Simental 1,13 Ton untuk Kurban di Surabaya
04 Juli 2022

Terpopuler +INDEKS

  • 1 KONI Sijunjung Studi Banding ke KONI Kota Pekanbaru
  • 2 Ketua DPD LAN Riau Melantik Pengurus Lembaga Anti Narkotika Kecamatan Bangko
  • 3 PT SAL Diduga Serobot 108 Ha Lahan di Desa Talang Selantai, Warga Minta Dikembalikan
  • 4 Boudah, Tradisi Kesenian Adat Negeri Seribu Suluk yang Syarat Pujian kepada Rasulullah
  • 5 Peduli Covid, Dinas Kebudayaan Provinsi Riau Bersama BIN Gelar Vaksinasi
  • 6 Surat Keterangan Miskin, Persyaratan tak Manusiawi Bertentangan dengan HAM dan UUD 45
  • 7 Daya Beli Masyarakat

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RiauTribune.com ©2015 | All Right Reserved