pilihan +INDEKS
Kemenkumham Riau Deportasi Dua Warga Pakistan

PEKANBARU, Riautribune.com - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru mendeportasi dua warga negara Pakistan, yakni Abdullah dan Ali Ghohar Shah, karena menyalahi izin tinggal di Rokan Hulu, Riau.
"Keduanya ditangkap saat mengaku menjadi musafir dan meminta bantuan ke Masjid Al Ikhwan di Desa Kepenuhan Tengah, Rokan Hulu, Riau," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Mhd. Jahari Sitepu kepada pers di Pekanbaru, Rabu.
Dia mengatakan mereka ketahuan meminta sumbangan dari masjid ke masjid di daerah Rokan Hulu, Riau, pada April 2022. WN Pakistan tersebut dijemput petugas Imigrasi Pekanbaru yang kemudian diserahkan ke Rudenim Pekanbaru.
Setelah menyelesaikan administrasi dan persiapan, Kakanwil kemudian memerintahkan Kepala Rudenim Pekanbaru, Yanto Ardianto, untuk melakukan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian kepada kedua WN Pakistan tersebut.
Yanto menerangkan detail pendeportasian menggunakan maskapai Batik Air pada pukul 07.50 WIB, WN Pakistan diberangkatkan dari Bandara Sultan Syarif Qasyim II Pekanbaru dengan pengawalan 4 orang petugas Rudenim Pekanbaru. Sesampainya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, petugas Rudenim Pekanbaru langsung membawanya keduanya ke Terminal 3 bandara, yang menjadi terminal internasional.
"Selanjutnya, pukul 17.30 WIB, pada 24 Mei 2022, keduanya diterbangkan dengan menumpang pesawat Emirates Airlines dengan Nomor Penerbangan EK357 menuju Dubai, Uni Emirates Arab," katanya.
Kemudian dilanjutkan menuju Kota Karachi, Pakistan, menggunakan maskapai Emirates Airlines dengan Nomor Penerbangan EK0600. Pendeportasian berjalan aman dan lancar.
Kakanwil mengingatkan kepada seluruh warga negara asing tidak menyalahi aturan dan selalu bersikap baik dan tertib selama tinggal di Indonesia.
"Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan terhadap WNA yang melanggar aturan. Sudah berulang kali kami melakukan pendeportasian, ada juga yang kami lanjutkan proses ke pengadilan karena melanggar Undang-undang Keimigrasian," sebut Jahari.
Berita Lainnya +INDEKS
Anies Cabut Izin Seluruh Outlet Holywings di Jakarta
JAKARTA, Riautribune.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha semua outlet p.
Pernyataan Lengkap Holywings Minta Maaf Lagi, Bicara Nasib 3.000 Karyawan
JAKARTA, Riautribune.com - Holywings Indonesia kembali menyampaikan permintaan maaf terkait promo.
Bus Pengangkut Rombongan Calon Haji Kecelakaan di Jambi
JAKARTA, Riautribune.com - Bus pengangkut rombongan jamaah calon haji asal Kabupaten Merangin, Ja.
Ibu Gelar Aksi di CFD Minta Pemerintah Legalisasi Ganja Medis
JAKARTA, Riautribune.com - Santi, seorang Ibu asal Sleman, Yogyakarta, beserta anaknya Pika, yang.
KTT G7 Jerman Jokowi Terbang ke Jerman, Bawa Misi Perdamaian Ukraina
JAKARTA, Riautribune.com - Presiden Joko Widodo beserta rombongan bertolak ke Jerman dalam rangka.
Menkes: Positivity Rate dan Pasien Covid-19 Dirawat Alami Kenaikan
JAKARTA, Riautribune.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan persentase k.