• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Fokus Riau
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Legislator
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Tokoh
    • Opini
    • Kolom
    • Gaya Hidup
    • Serba Serbi
    • Pekanbaru
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Fokus Riau
  • Legislator
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Tokoh
  • Opini
  • Kolom
  • Gaya Hidup
  • Serba Serbi
  • Pekanbaru
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Wabup Rohil Hadiri Acara Hari Anti Narkoba Internasional Tingkat Provinsi Riau di Pekanbaru
Tunaikan Haji, T Rusli Ahmad Ingin Bangun 83 Ribu Pesantren di Indonesia
Bupati Rohil Afrizal Sintong, Dan Wabup Rohil H Sulaiman Melepas JCH Rohil
Belasan Orang Datangi Rumah Yusuf Mansur, Ini Tujuannya
Meja Kursi SLB Sri Mujinab Diangkut, Vendor: Sudah 4 Tahun Janji Manis Tak Ditepati

  • Home
  • Hukrim

Hasil Sidang Gugatan Limbah Chevron

PT Chevron Cemari Hutan Lindung dan Lahan Warga dengan Limbah B3 TTM

Redaksi

Selasa, 24 Mei 2022 10:54:48 WIB
Cetak
PT Chevron Cemari Hutan Lindung dan Lahan Warga dengan Limbah B3 TTM

PEKANBARU, Riautribune.com - Pada persidangan gugatan lingkungan hidup Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap pencemaran lingkungan limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) milik PT CHevron Pacific Indonesia (CPI), pada Senin (23/5/2022) di PN Pekanbaru, terungkap beberapa fakta yang dinilai mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak yang merasa dirugikan, limbah tersebut ternyata mencemari kawasan hutan lindung di Menggala Sakti, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Berawal dari pertanyaan Kuasa Hukum PT Chevron Pacific Indonesia yang disampaikan kepada saksi, Armi Hasyim yang dihadirkan LPPHI ke persidangan, fakta-fakta tersebut terkuak secara terperinci.

Kuasa Hukum CPI menanyakan kepada Armi, apakah saksi pernah diberi tahu bahwa lahan milik orang tuanya berada di dalam kawasan hutan lindung atau tidak, Armi menjawab bahwa ia pernah diberi tahu oleh orangtuanya. Ia bahkan menjelaskan bahkan sejak belum ada PT CPI, keluarganya sudah ada di sana.

Tak berhenti sampai di sana, Kuasa Hukum PT CPI lantas mengajukan kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut untuk memperlihatkan surat yang ditandatangani Armi dan juga pihak PT CPI.

Setelah diijinkan dan diperlihatkan, ternyata isi surat tersebut merupakan pernyataan CPI dan Armi Hasim yang menyatakan bahwa lokasi tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung.

Perdebatan sengit sempat mewarnai ruang sidang kala terungkap adanya pencemaran limbah B3 TTM di Hutan Lindung tersebut.

Atas perdebatan tersebut, Ketua Majelis Hakim mengambil kebijakan untuk menengahi.

"Soal itu kawasan hutan lindung masing-masing buktikan lah nanti di sidang ini," ungkap Ketua Majelis Hakim, Dr Dahlan SH MH.

Untuk diketahui, Armi Hasyim merupakan ahli waris dari pemilik kebun kelapa sawit di Desa Menggala Sakti, Kabupaten Rokan Hilir yang kini merana akibat tercemar limbah B3 TTM Blok Rokan CPI itu.

Armi menceritakan di ruang sidang, lahan tersebut ditanami oleh orangtuanya mulai tahun 2003. 

"Di atasnya itu kilang minyak Chevron. Penampungan limbah itu di atas lahan orangtua saya. Penampungan itu bocor. Pada tahun 2003 awalnya setengah hektare yang tercemar. Sekarang sudah 2,5 hektare," jabar Armi.

Armi sudah berkali-kali menyampaikan kepada CPI tentang adanya limbah tersebut. Bahkan dari pernyataan Armi, petugas dari PT CPI pun sudah berkali-kali datang ke kebun orangtuanya tersebut dan mengakui bahwa limbah tersebut milik CPI.

"Namun sampai sekarang kondisinya tidak kunjung dipulihkan. Masih saja tetap limbah itu berserakan di ladang kami," ungkap Armi.

Armi juga mengatakan bahwa pihak PT CPI sudah beberapa kali menjanjikan akan memulihkan pencemaran tersebut. 

"Memang ada sebagian limbah itu yang dibersihkan CPI secara manual. Namun lagi-lagi limbah itu masih ada," jelasnya.

"Dikeruk minyak itu lebih kurang 5 cm. Dimasukkan karung. Ditimbun tanah kuning. Cuma tahan dua bulan pak hakim. Limbah itu kemudian muncul lagi," tambah Armi.

Sementara itu, LPPHI juga mendatangkan Dr Elviriadi SPi MSi sebagai saksi ahli ke persidangan yang berlangsung hingga larut malam tersebut, namun pada awal persidangan, Kuasa Hukum CPI menyatakan belum siap untuk menghadapi ahli yang dihadirkan LPPHI.

Sebagai informasi, perkara gugatan lingkungan hidup tersebut, tercatat disidangkan di PN Pekanbaru dengan Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr dengan gugatan yang terdaftar sejak 6 Juli 2021 lalu.

Pada gugatan dan persidangan tersebut, Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) merupakan lembaga yang menggugat perkara.

Untuk menghadapi persidangan gugatan tersebut, LPPHI menurunkan lima Kuasa Hukum yang tergabung dalam Tim Hukum LPPHI, yakni Josua Hutauruk SH, Tommy Freddy Manungkalit SH, Supriadi Bone SH CLA, Muhammad Amin SH dan Perianto Agus Pardosi SH.

Sementara itu, PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau merupakan para tergugat dalam perkara tersebut. (Reynold)


 Editor : EMDE

[ Ikuti RiauTribune.com ]


RiauTribune.com

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

FUP dan Sapma Gelar Aksi Minta Holywings Pekanbaru Ditutup

Senin, 27 Juni 2022 - 14:22:28 WIB

PEKANBARU- Kelompok massa yang tergabung dalam Forum Umat Pekanbaru (FUP) dan Satuan Pelajar Maha.

Hukrim

Karyawan BUMN di Kampar diamankan Polisi diduga Pengedar Narkoba

Senin, 27 Juni 2022 - 09:54:06 WIB

KAMPAR, Riautribune.com - Jajaran Polsek  Perhentian Raja berhasil mengamankan satu pe.

Hukrim

Penyidik Tak Temukan Bukti Ada Suap-Gratifikasi ke M Lutfi

Kamis, 23 Juni 2022 - 19:39:28 WIB

JAKARTA, Beritaone.id - Kejaksaan Agung (Kejakgung) meyakini sementara ini tak ada aliran uang su.

Hukrim

Disebut Pengadaan Tanpa Kontrak Kerja, Vendor Meja Kursi di SLB Sri Mujinab Merasa Dibohongi

Kamis, 23 Juni 2022 - 14:13:33 WIB

PEKANBARU, Riautribune.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Provinsi Riau, M Job Kurniawan m.

Hukrim

Seorang Ayah Gugat UU Sistem Pendidikan Nasional Soal Biaya Pendidikan

Rabu, 22 Juni 2022 - 17:22:33 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - Seorang warga, Mochamad Mashuri (54 tahun), mengajukan permohonan uji .

Hukrim

Pasutri Pengedar Narkoba Berkedok Jual Pakaian di Pekanbaru diringkus Polisi

Sabtu, 18 Juni 2022 - 08:52:56 WIB

PEKANBARU, Riautribune.com - Sepasang suami istri berinisial CPP (21) dan NMA (21) diringkus Polr.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Marshanda Sudah Ditemukan, Segera dipulangkan ke Indonesia
27 Juni 2022
Pj Bupati Kampar Lepas Atlet Pekan Special Olympic Indonesia (Pesonas) I 2022
27 Juni 2022
2.312 JCH Riau Sudah Berada di Arab Saudi
27 Juni 2022
Kelelahan, Dua JCH Asal Riau Dirujuk ke Rumah Sakit di Arab Saudi
27 Juni 2022
BPBD: Riau Siagakan Heli-Pesawat Water Bombing Antisipasi Karhutla
27 Juni 2022
Marshanda Diduga Hilang di Amerika Serikat, Sahabat Minta Tolong Deddy Corbuzier dan Denny Sumargo
27 Juni 2022
Anies Cabut Izin Seluruh Outlet Holywings di Jakarta
27 Juni 2022
Wabup Rohil Hadiri Acara Hari Anti Narkoba Internasional Tingkat Provinsi Riau di Pekanbaru
27 Juni 2022
Anak SD Jadi Korban Kecelakaan Usai Terima Raport, Jasa Raharja Riau Serahkan Santunan
27 Juni 2022
Waduh, 15 Persen Kepala OPD Kota Pekanbaru Belum Menemui Pj Walikota
27 Juni 2022

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Daya Beli Masyarakat
  • 2 Bocah SD Tewas Terlindas Truk Sehabis Ambil Rapor
  • 3 Kakak Beradik Ini Bikin Sang Ayah Terharu
  • 4 Eri Akmal Pimpin Persatuan Perusahaan Grafika Indonesia  Provinsi Riau
  • 5 Sepelekan Panggilan Dewan, Ketua Fraksi PDIP Minta Kadisdik Kota Dicopot
  • 6 Terpilih Kembali Sebagai Ketua PWI Riau, Bagus Santoso Ucapkan Selamat, Ini Pesannya
  • 7 Karang Taruna Bandar Laksamana Bengkalis Gelar Turnamen Sepak Bola Berhadiah Puluhan Juta

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RiauTribune.com ©2015 | All Right Reserved