• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Fokus Riau
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Legislator
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Tokoh
    • Opini
    • Kolom
    • Gaya Hidup
    • Serba Serbi
    • Pekanbaru
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Fokus Riau
  • Legislator
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Tokoh
  • Opini
  • Kolom
  • Gaya Hidup
  • Serba Serbi
  • Pekanbaru
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Wabup Rohil Hadiri Acara Hari Anti Narkoba Internasional Tingkat Provinsi Riau di Pekanbaru
Tunaikan Haji, T Rusli Ahmad Ingin Bangun 83 Ribu Pesantren di Indonesia
Bupati Rohil Afrizal Sintong, Dan Wabup Rohil H Sulaiman Melepas JCH Rohil
Belasan Orang Datangi Rumah Yusuf Mansur, Ini Tujuannya
Meja Kursi SLB Sri Mujinab Diangkut, Vendor: Sudah 4 Tahun Janji Manis Tak Ditepati

  • Home
  • Nasional

Ini Aturan Baru KTP: Nama Minimal Dua Kata, Dokumen Lama Tetap Berlaku

Redaksi

Senin, 23 Mei 2022 20:25:41 WIB
Cetak
Ini Aturan Baru KTP: Nama Minimal Dua Kata, Dokumen Lama Tetap Berlaku

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat pengecualian mengenai aturan baru nama di KTP, termasuk syarat minimal dua kata pada dokumen kependudukan dan maksimal 60 huruf.

Aturan itu berlaku bagi warga yang akan mencatatkan dokumen kependudukan setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 berlaku. Aturan nama minimal dua kata berlaku mulai 21 April 2022.

Aturan Baru KTP: Nama Minimal Dua Kata, Tanpa Gelar, Maksimal 60 Huruf
"Bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan yang sebelum diundangkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku," kata Zudan melalui keterangan tertulis, Senin (23/5).

Zudan mengatakan aturan baru ini dibuat untuk memenuhi hak konstitusional warga. Ia menyebut aturan ini dapat meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan.

Aturan ini juga dibuat demi menertibkan administrasi kependudukan. Pemerintah juga berharap aturan ini memudahkan pelayanan administrasi.

"Memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan," ujarnya.

Zudan menyampaikan aturan ini juga tidak serta merta memaksa penduduk memberi nama anak minimal dua kata. Menurutnya, tidak ada paksaan dalam penerapan aturan tersebut.

"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata. Namun, jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Aturan itu berisi pedoman pencatatan nama penduduk di dokumen kependudukan.

Sejumlah aturan menyita perhatian publik. Beberapa di antaranya adalah nama minimal dua kata, tidak boleh singkatan, tidak multitafsir, tidak bermakna negatif, dan maksimal 60 huruf. *


Sumber : Cnn /  Editor : EMDE

[ Ikuti RiauTribune.com ]


RiauTribune.com

Berita Lainnya +INDEKS

Nasional

Anies Cabut Izin Seluruh Outlet Holywings di Jakarta

Senin, 27 Juni 2022 - 19:32:36 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha semua outlet p.

Nasional

Pernyataan Lengkap Holywings Minta Maaf Lagi, Bicara Nasib 3.000 Karyawan

Ahad, 26 Juni 2022 - 17:00:02 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - Holywings Indonesia kembali menyampaikan permintaan maaf terkait promo.

Nasional

Bus Pengangkut Rombongan Calon Haji Kecelakaan di Jambi

Ahad, 26 Juni 2022 - 16:53:12 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - Bus pengangkut rombongan jamaah calon haji asal Kabupaten Merangin, Ja.

Nasional

Ibu Gelar Aksi di CFD Minta Pemerintah Legalisasi Ganja Medis

Ahad, 26 Juni 2022 - 16:47:35 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - Santi, seorang Ibu asal Sleman, Yogyakarta, beserta anaknya Pika, yang.

Nasional

KTT G7 Jerman Jokowi Terbang ke Jerman, Bawa Misi Perdamaian Ukraina

Ahad, 26 Juni 2022 - 15:38:24 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - Presiden Joko Widodo beserta rombongan bertolak ke Jerman dalam rangka.

Nasional

Menkes: Positivity Rate dan Pasien Covid-19 Dirawat Alami Kenaikan

Ahad, 26 Juni 2022 - 15:26:42 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan persentase k.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Marshanda Sudah Ditemukan, Segera dipulangkan ke Indonesia
27 Juni 2022
Pj Bupati Kampar Lepas Atlet Pekan Special Olympic Indonesia (Pesonas) I 2022
27 Juni 2022
2.312 JCH Riau Sudah Berada di Arab Saudi
27 Juni 2022
Kelelahan, Dua JCH Asal Riau Dirujuk ke Rumah Sakit di Arab Saudi
27 Juni 2022
BPBD: Riau Siagakan Heli-Pesawat Water Bombing Antisipasi Karhutla
27 Juni 2022
Marshanda Diduga Hilang di Amerika Serikat, Sahabat Minta Tolong Deddy Corbuzier dan Denny Sumargo
27 Juni 2022
Anies Cabut Izin Seluruh Outlet Holywings di Jakarta
27 Juni 2022
Wabup Rohil Hadiri Acara Hari Anti Narkoba Internasional Tingkat Provinsi Riau di Pekanbaru
27 Juni 2022
Anak SD Jadi Korban Kecelakaan Usai Terima Raport, Jasa Raharja Riau Serahkan Santunan
27 Juni 2022
Waduh, 15 Persen Kepala OPD Kota Pekanbaru Belum Menemui Pj Walikota
27 Juni 2022

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Daya Beli Masyarakat
  • 2 Bocah SD Tewas Terlindas Truk Sehabis Ambil Rapor
  • 3 Kakak Beradik Ini Bikin Sang Ayah Terharu
  • 4 Eri Akmal Pimpin Persatuan Perusahaan Grafika Indonesia  Provinsi Riau
  • 5 Sepelekan Panggilan Dewan, Ketua Fraksi PDIP Minta Kadisdik Kota Dicopot
  • 6 Terpilih Kembali Sebagai Ketua PWI Riau, Bagus Santoso Ucapkan Selamat, Ini Pesannya
  • 7 Karang Taruna Bandar Laksamana Bengkalis Gelar Turnamen Sepak Bola Berhadiah Puluhan Juta

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RiauTribune.com ©2015 | All Right Reserved