pilihan +INDEKS
Ini Aturan Baru KTP: Nama Minimal Dua Kata, Dokumen Lama Tetap Berlaku

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat pengecualian mengenai aturan baru nama di KTP, termasuk syarat minimal dua kata pada dokumen kependudukan dan maksimal 60 huruf.
Aturan itu berlaku bagi warga yang akan mencatatkan dokumen kependudukan setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 berlaku. Aturan nama minimal dua kata berlaku mulai 21 April 2022.
Aturan Baru KTP: Nama Minimal Dua Kata, Tanpa Gelar, Maksimal 60 Huruf
"Bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan yang sebelum diundangkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku," kata Zudan melalui keterangan tertulis, Senin (23/5).
Zudan mengatakan aturan baru ini dibuat untuk memenuhi hak konstitusional warga. Ia menyebut aturan ini dapat meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan.
Aturan ini juga dibuat demi menertibkan administrasi kependudukan. Pemerintah juga berharap aturan ini memudahkan pelayanan administrasi.
"Memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan," ujarnya.
Zudan menyampaikan aturan ini juga tidak serta merta memaksa penduduk memberi nama anak minimal dua kata. Menurutnya, tidak ada paksaan dalam penerapan aturan tersebut.
"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata. Namun, jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Aturan itu berisi pedoman pencatatan nama penduduk di dokumen kependudukan.
Sejumlah aturan menyita perhatian publik. Beberapa di antaranya adalah nama minimal dua kata, tidak boleh singkatan, tidak multitafsir, tidak bermakna negatif, dan maksimal 60 huruf. *
Berita Lainnya +INDEKS
Anies Cabut Izin Seluruh Outlet Holywings di Jakarta
JAKARTA, Riautribune.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha semua outlet p.
Pernyataan Lengkap Holywings Minta Maaf Lagi, Bicara Nasib 3.000 Karyawan
JAKARTA, Riautribune.com - Holywings Indonesia kembali menyampaikan permintaan maaf terkait promo.
Bus Pengangkut Rombongan Calon Haji Kecelakaan di Jambi
JAKARTA, Riautribune.com - Bus pengangkut rombongan jamaah calon haji asal Kabupaten Merangin, Ja.
Ibu Gelar Aksi di CFD Minta Pemerintah Legalisasi Ganja Medis
JAKARTA, Riautribune.com - Santi, seorang Ibu asal Sleman, Yogyakarta, beserta anaknya Pika, yang.
KTT G7 Jerman Jokowi Terbang ke Jerman, Bawa Misi Perdamaian Ukraina
JAKARTA, Riautribune.com - Presiden Joko Widodo beserta rombongan bertolak ke Jerman dalam rangka.
Menkes: Positivity Rate dan Pasien Covid-19 Dirawat Alami Kenaikan
JAKARTA, Riautribune.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan persentase k.