pilihan +INDEKS
Jokowi Beri Tunjangan Maksimal Rp780 Ribu untuk Pemadam Kebakaran

JAKARTA, Riautribune.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tunjangan jabatan fungsional bagi pemadam kebakaran berkisar Rp300 ribu sampai Rp780 ribu per bulan sesuai jenjang masing-masing.
Ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran. Aturan diundangkan sejak 28 April 2022.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," ungkap Pasal 7 Perpres 78/2022, Kamis (12/5).
Tunjangan ini merupakan bonus jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pemadam kebakaran sesuai peraturan perundang-undangan.
Tunjangan akan diberikan setiap bulan. Nantinya, dana tunjangan akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan jabatan fungsional pemadam kebakaran akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut besaran tunjangan jabatan fungsional bagi pemadam kebakaran:
1. Pemadam Kebakaran Penyelia Rp780 ribu
2. Pemadam Kebakaran Mahir Rp450 ribu
3. Pemadam Kebakaran Terampil Rp360 ribu
4. Pemadam Kebakaran Pemula Rp300 ribu
Sementara, Jokowi juga memberikan tunjangan jabatan fungsional untuk analis kebakaran sebesar Rp540 ribu sampai Rp1,26 juta. Hal ini tercantum dalam Perpres 77 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran.
Berikut besaran tunjangan jabatan fungsional bagi analis kebakaran sebagai berikut:
1. Analis Kebakaran Ahli Madya Rp1,26 juta
2. Analis Kebakaran Ahli Muda Rp960 ribu
3. Analis Kebakaran Ahli Pertama Rp540 ribu
Berita Lainnya +INDEKS
Presiden: Ekspor Minyak Goreng Dibuka Kembali 23 Mei
PEKANBARU, Riautribune.com - Pemerintah memastikan akan kembali membuka ekspor minyak goreng mula.
Jokowi Klaim Harga Minyak Goreng Kian Terjangkau, Stok Melimpah
JAKARTA, Riautribune.com - Presiden Jokowi membuka kembali keran ekspor CPO dan minyak goreng mul.
Gunung Merapi Semburkan Awan Panas Sejauh 2,5 Km ke Barat Daya
YOGYAKARTA l, Riautribune.com - Gunung Merapi di perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa T.
UAS Jawab Klaim Singapura Soal Ekstremisme dan Cap Kafir
JAKARTA - Penceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) merespons santai tudingan Singapura yang menganggapn.
Soal UAS Ditolak Singapura, Mahfud MD: Kita Tak Bisa Ikut Campur
BALI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah ta.
BNPT Sebut Larangan UAS Masuk Singapura Jadi Pelajaran untuk RI
JAKARTA, Riautribune.com - Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) menyatakan pencekalan yan.