• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Fokus Riau
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Legislator
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Tokoh
    • Opini
    • Kolom
    • Gaya Hidup
    • Serba Serbi
    • Pekanbaru
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Fokus Riau
  • Legislator
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Tokoh
  • Opini
  • Kolom
  • Gaya Hidup
  • Serba Serbi
  • Pekanbaru
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Seperti Finlandia-Swedia, Kosovo pun Ingin Ingin Gabung NATO dan Uni Eropa
Petugas Bandara SSK II Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 1.000 Gram Ganja Kering
Tim Panahan Indonesia Borong 4 Emas di SEA Games Vietnam
Soal UAS Ditolak Singapura, Mahfud MD: Kita Tak Bisa Ikut Campur
Gubri Pilih Bungkam Soal Pj Wako Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar

  • Home
  • Nasional

Jokowi Beri Tunjangan Maksimal Rp780 Ribu untuk Pemadam Kebakaran

Redaksi

Kamis, 12 Mei 2022 19:37:16 WIB
Cetak
Jokowi Beri Tunjangan Maksimal Rp780 Ribu untuk Pemadam Kebakaran

JAKARTA, Riautribune.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tunjangan jabatan fungsional bagi pemadam kebakaran berkisar Rp300 ribu sampai Rp780 ribu per bulan sesuai jenjang masing-masing.

Ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran. Aturan diundangkan sejak 28 April 2022.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," ungkap Pasal 7 Perpres 78/2022, Kamis (12/5).

Tunjangan ini merupakan bonus jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pemadam kebakaran sesuai peraturan perundang-undangan.

Tunjangan akan diberikan setiap bulan. Nantinya, dana tunjangan akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan jabatan fungsional pemadam kebakaran akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut besaran tunjangan jabatan fungsional bagi pemadam kebakaran:
1. Pemadam Kebakaran Penyelia Rp780 ribu
2. Pemadam Kebakaran Mahir Rp450 ribu
3. Pemadam Kebakaran Terampil Rp360 ribu
4. Pemadam Kebakaran Pemula Rp300 ribu

Sementara, Jokowi juga memberikan tunjangan jabatan fungsional untuk analis kebakaran sebesar Rp540 ribu sampai Rp1,26 juta. Hal ini tercantum dalam Perpres 77 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran.

Berikut besaran tunjangan jabatan fungsional bagi analis kebakaran sebagai berikut:
1. Analis Kebakaran Ahli Madya Rp1,26 juta
2. Analis Kebakaran Ahli Muda Rp960 ribu
3. Analis Kebakaran Ahli Pertama Rp540 ribu


Sumber : Cnnindonesia.com /  Editor : EMDE

[ Ikuti RiauTribune.com ]


RiauTribune.com

Berita Lainnya +INDEKS

Nasional

Presiden: Ekspor Minyak Goreng Dibuka Kembali 23 Mei

Kamis, 19 Mei 2022 - 18:17:41 WIB

PEKANBARU, Riautribune.com - Pemerintah memastikan akan kembali membuka ekspor minyak goreng mula.

Nasional

Jokowi Klaim Harga Minyak Goreng Kian Terjangkau, Stok Melimpah

Kamis, 19 Mei 2022 - 18:14:34 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - Presiden Jokowi membuka kembali keran ekspor CPO dan minyak goreng mul.

Nasional

Gunung Merapi Semburkan Awan Panas Sejauh 2,5 Km ke Barat Daya

Kamis, 19 Mei 2022 - 10:24:55 WIB

YOGYAKARTA l, Riautribune.com - Gunung Merapi di perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa T.

Nasional

UAS Jawab Klaim Singapura Soal Ekstremisme dan Cap Kafir

Kamis, 19 Mei 2022 - 08:50:32 WIB

JAKARTA - Penceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) merespons santai tudingan Singapura yang menganggapn.

Nasional

Soal UAS Ditolak Singapura, Mahfud MD: Kita Tak Bisa Ikut Campur

Rabu, 18 Mei 2022 - 17:51:23 WIB

BALI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah ta.

Nasional

BNPT Sebut Larangan UAS Masuk Singapura Jadi Pelajaran untuk RI

Rabu, 18 Mei 2022 - 13:48:15 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) menyatakan pencekalan yan.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Tak Ada Waktu Evaluasi, Indonesia Wajib Kalahkan Malaysia
20 Mei 2022
Harga Emas Antam Hari Ini 20 Mei, Lompat ke Rp985 Ribu per Gram
20 Mei 2022
Dana Bagi Hasil ke Daerah APBN 2022 Naik Rp47,2 T
20 Mei 2022
Upgrading Level Jadi Bintang Tiga, Whiz Hotel Berubah Menjadi Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru
20 Mei 2022
DPP Santri Tani NU lakukan Kerjasama Sinergitas dan kemItraan bersama Polda Riau
20 Mei 2022
Transaksi Saham di Sumut Tembus Rekor Tertinggi 10 Tahun Terakhir
20 Mei 2022
Erdogan soal Finlandia-Swedia: Kami Tak Terima Teroris Gabung NATO
20 Mei 2022
Debat Legal Standing LPPHI dan Chevron Mencuri Perhatian Pakar Lingkungan Hidup
19 Mei 2022
UNRI Kampus Pertama di Riau yang Miliki Pojok Statistik
19 Mei 2022
Badan Anggaran DPR RI Setujui APBN 2022 Jadi Rp3.106 Triliun
19 Mei 2022

Terpopuler +INDEKS

  • 1 MA Kabulkan PK dan Pangkas Hukuman Jadi 2 Tahun 8 Bulan
  • 2 Riau Tak Perpanjang Libur Sekolah, Siswa Masuk 9 Mei
  • 3 Kepenghuluan Bagan Jawa Juara 1 Festival Keindahan Lampu Colok 1443 H/2022
  • 4 Seorang Penjaga Kantor Desa Minas Timur Tewas, Diduga Digorok Orang Tak di Kenal
  • 5 Tak Memenuhi Syarat Formal, BK Tolak Laporan AMPR Soal Agung Nugroho
  • 6 IKA SMPN 3 Pekanbaru Beri Santunan Kepada Anak Yatim
  • 7 Mahfud MD Respons Laporan AS Ungkap PeduliLindungi Langgar HAM

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RiauTribune.com ©2015 | All Right Reserved