• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Fokus Riau
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Legislator
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Tokoh
    • Opini
    • Kolom
    • Gaya Hidup
    • Serba Serbi
    • Pekanbaru
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Fokus Riau
  • Legislator
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Tokoh
  • Opini
  • Kolom
  • Gaya Hidup
  • Serba Serbi
  • Pekanbaru
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Seperti Finlandia-Swedia, Kosovo pun Ingin Ingin Gabung NATO dan Uni Eropa
Petugas Bandara SSK II Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 1.000 Gram Ganja Kering
Tim Panahan Indonesia Borong 4 Emas di SEA Games Vietnam
Soal UAS Ditolak Singapura, Mahfud MD: Kita Tak Bisa Ikut Campur
Gubri Pilih Bungkam Soal Pj Wako Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar

  • Home
  • Hukrim

Kasus Kepemilikan Narkoba

MA Kabulkan PK dan Pangkas Hukuman Jadi 2 Tahun 8 Bulan

Redaksi

Rabu, 11 Mei 2022 16:36:11 WIB
Cetak
MA Kabulkan PK dan Pangkas Hukuman Jadi 2 Tahun 8 Bulan

PEKANBARU, Riautribune.com - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh tim Kuasa Hukum dari terpidana Firman bin Selamat, atas putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 19 Maret 2020 lalu, dimana PN Pekanbaru memutuskan untuk menjatuhi hukuman kurungan penjara selama 6 tahun 6 bulan atas kasus Perlakuan Melanggar Hukum pasal 112.

"Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru nomor 154/pid.sus/2020/PN Pbr tertanggal 19 Maret 2020 atas nama Firman alias Man bin Selamat dengan amar putusan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan penjara subsidair 6 bulan penjara," jelas Efesus Sinaga SH selaku Ketua Posbakumadin Pekanbaru dan selaku kuasa hukum terpidana, kepada Riautribune pada Rabu (11/5/2022).

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan putusan PN Pekanbaru terhadap kasus kliennya dan setelah dipelajarinya, terdapat kekhilafan keseluruhan dari putusan sidang atas hukuman yang diputuskan pada persidangan sebelumnya.

"Kami selaku kuasa hukum dari Firman bin Selamat, atas kasus Perbuatan Melanggar Hukum pasal 112, melihat ada kekhilafan keseluruhan atas putusan hukuman dari klien kami yang diputuskan hukuman kurungan selama 6 tahun 6 bulan," ucap Efesus pada Rabu (11/5/2022).

"Atas kekhilafan Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut, kami mengajukan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung dan dikabulkan," tambahnya.

Ia juga memaparkan hasil dari putusan Peninjauan Kembali tersebut, dimana Mahkamah Agung akhirnya memutuskan hukuman masa tahanan terpidana menjadi 2 tahun 8 bulan dengan subsidair 1 bulan kurungan penjara.

"Putusan Permohonan Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung nomor perkara 235/Pid.sus/2022 tertanggal 5 April 2022, yang amar putusannya adalah menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan penjara subsidair 1bulan penjara oleh Hakim Agung, DR Gazalba Saleh SH MH, DR Prim Haryadi SH MH, Srimur Wahyuni SH MH," paparnya.

Atas putusan Mahkamah Agung tersebut, Efesus menyampaikan bahwa kliennya akan segera menghirup udara segar.

"Klien sudah menjalani masa tahanan sebelumnya, maka klien kami akan segera bebas. Karena kan potong masa tahanan," paparnya.

Sebagai informasi, kasus Perlakuan Melanggar Hukum dari Firman alias Man bin Selamat sebelumnya adalah kepemilikan narkotika kelas I seberat 0,58 gram.

Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polsek Rumbai dengan penangkapan tersangka pada Sabtu, 12 Maret 2019 atas aduan dari beberapa saksi yang mengetahui bahwa terpidana memiliki barang haram tersebut yang dibelinya dari seorang pengedar yang hingga saat ini masih masuk DPO.

Menutup pembicaraan, Efesus menyampaikan bahwa pelayanan yang dilakukan oleh Posbakumadin Pekanbaru dalam membantu klien mereka, dilakukan dengan cuma-cuma.

"Istilahnya, Posbakumadin mau jadi saluran berkat kepada orang yang membutuhkan, jadi kita lakukan tugas pembelaan ini dengan cuma-cuma atau gratis," tutup Efesus. (Reynold)


 Editor : EMDE

[ Ikuti RiauTribune.com ]


RiauTribune.com

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Petugas Bandara SSK II Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 1.000 Gram Ganja Kering

Rabu, 18 Mei 2022 - 21:03:02 WIB

PEKANBARU - Petugas Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Provinsi Riau, kembali menggagalkan.

Hukrim

Geger, Warga Jalan Kereta Api Pekanbaru Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kost

Rabu, 18 Mei 2022 - 16:44:19 WIB

PEKANBARU, Riautribune.com - Warga di Jalan Kereta.

Hukrim

Operasi Senyap Lin Che Wei: Ikut Rapat hingga Pengaruhi Kebijakan CPO

Rabu, 18 Mei 2022 - 09:17:49 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkap bahwa tersangka Lin Che Wei menerima sejumlah uang dari peru.

Hukrim

Siasat Neneng Umaya Jebak Dini Nurdiani: Chat Ajak Ketemu Pakai HP Suami

Senin, 16 Mei 2022 - 19:31:38 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - Polisi telah mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Neneng Um.

Hukrim

Sadis, Istri Bunuh Selingkuhan Suaminya di Jatisampurna

Senin, 16 Mei 2022 - 09:24:03 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - Sesosok jasad perempuan ditemukan oleh warga di Jalan Cibubur CBD, Kel.

Hukrim

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bogor Ade Yasin 40 Hari

Jumat, 13 Mei 2022 - 17:30:43 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pen.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Tak Ada Waktu Evaluasi, Indonesia Wajib Kalahkan Malaysia
20 Mei 2022
Harga Emas Antam Hari Ini 20 Mei, Lompat ke Rp985 Ribu per Gram
20 Mei 2022
Dana Bagi Hasil ke Daerah APBN 2022 Naik Rp47,2 T
20 Mei 2022
Upgrading Level Jadi Bintang Tiga, Whiz Hotel Berubah Menjadi Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru
20 Mei 2022
DPP Santri Tani NU lakukan Kerjasama Sinergitas dan kemItraan bersama Polda Riau
20 Mei 2022
Transaksi Saham di Sumut Tembus Rekor Tertinggi 10 Tahun Terakhir
20 Mei 2022
Erdogan soal Finlandia-Swedia: Kami Tak Terima Teroris Gabung NATO
20 Mei 2022
Debat Legal Standing LPPHI dan Chevron Mencuri Perhatian Pakar Lingkungan Hidup
19 Mei 2022
UNRI Kampus Pertama di Riau yang Miliki Pojok Statistik
19 Mei 2022
Badan Anggaran DPR RI Setujui APBN 2022 Jadi Rp3.106 Triliun
19 Mei 2022

Terpopuler +INDEKS

  • 1 MA Kabulkan PK dan Pangkas Hukuman Jadi 2 Tahun 8 Bulan
  • 2 Riau Tak Perpanjang Libur Sekolah, Siswa Masuk 9 Mei
  • 3 Kepenghuluan Bagan Jawa Juara 1 Festival Keindahan Lampu Colok 1443 H/2022
  • 4 Seorang Penjaga Kantor Desa Minas Timur Tewas, Diduga Digorok Orang Tak di Kenal
  • 5 Tak Memenuhi Syarat Formal, BK Tolak Laporan AMPR Soal Agung Nugroho
  • 6 IKA SMPN 3 Pekanbaru Beri Santunan Kepada Anak Yatim
  • 7 Mahfud MD Respons Laporan AS Ungkap PeduliLindungi Langgar HAM

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RiauTribune.com ©2015 | All Right Reserved