• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Fokus Riau
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Legislator
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Tokoh
    • Opini
    • Kolom
    • Gaya Hidup
    • Serba Serbi
    • Pekanbaru
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Fokus Riau
  • Legislator
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Tokoh
  • Opini
  • Kolom
  • Gaya Hidup
  • Serba Serbi
  • Pekanbaru
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Boudah, Tradisi Kesenian Adat Negeri Seribu Suluk yang Syarat Pujian kepada Rasulullah
Masih Banyak Nelayan dan Buruh Perikanan di Rohil Belum Memiliki Kartu Nelayan
Peduli Covid, Dinas Kebudayaan Provinsi Riau Bersama BIN Gelar Vaksinasi
Kasat Polair Polres Rohil Minta Masyarakat Turut Serta Menjaga Keamanan Perairan Rohil
Innalilahi, Jamaah Haji Asal Pelalawan Riau Bernama Norlius Wafat di Arab Saudi

  • Home
  • Hukrim

Polemik Video Konten Deddy dan LGBT

Mahfud MD: Mau Dijerat dengan UU Nomor Berapa Deddy dan Pelaku LGBT?

Redaksi

Rabu, 11 Mei 2022 09:33:11 WIB
Cetak
Mahfud MD: Mau Dijerat dengan UU Nomor Berapa Deddy dan Pelaku LGBT?

JAKARTA, Riautribune.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) maupun pihak yang menyiarkan tayangan LGBT belum dilarang oleh hukum di Indonesia.
Hal demikian ia sampaikan ketika merespons pernyataan Said Didu di media sosial Twitter terkait polemik konten di YouTube selebritas Deddy Corbuzier soal LGBT.

"Pemahaman Anda bukan pemahaman hukum. Coba saya tanya balik: mau dijerat dengan UU nomor berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi hukum. Nah LGBT dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum. Jadi ini bukan kasus hukum," kata Mahfud dalam akun Twitter resminya @mohmahfudmd dikutip Rabu (11/5).

Mahfud menilai saat ini belum ada aturan hukum di Indonesia yang bisa menjerat pidana kelompok LGBT. Karena itu, ia mengatakan seluruh nilai-nilai terkandung dalam Pancasila maupun agama belum semuanya menjadi produk hukum di Indonesia.

Ia lantas mencontohkan bahwa Pancasila mengajarkan bangsa Indonesia nilai berketuhanan. Tapi di sisi lain, tidak ada orang yang dihukum karena tak bertuhan atau ateis di Indonesia.

"Mengapa? Ya, karena belum diatur dengan hukum. Orang berzina atau LGBT menurut Islam juga tak bisa dihukum karena hukum zina dan LGBT menurut KUHP berbeda dengan konsep dalam agama," Sambung Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan berdasarkan asas legalitas seseorang dapat dijerat sanksi hukum jika sudah ada produk hukumnya. Jika belum ada produk hukum, maka sanksinya sekadar sanksi otonom atau sanksi moral.

"Seperti caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa dan lainnya. Sanksi otonom adalah sanksi moral dan sosial. Banyak ajaran agama yang belum menjadi hukum," kata dia.

Mahfud juga menyoroti soal Pasal 292 KUHP tentang pencabulan. Baginya, pasal itu hanya mengatur soal larangan homoseksual atau lesbian antara orang dewasa dan anak-anak.

Pasal 292 KUHP berbunyi "Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun".

"Kalau lesbi/homo sesama orang dewasa apa ancaman hukumannya? Tidak ada, kan? Kalau kita menghukum tanpa ada ancaman hukumnya lebih dulu berarti melanggar asas legalitas, bisa sewenang-wenang. Makanya ber-Pancasila bukan hanya berhukum, tapi juga bermoral," kata dia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu turut merespons usulan agar DPR bisa menindaklanjuti persoalan LGBT ini.

Ia mengatakan masalah LGBT dan zina kini tengah dibahas dalam Rancangan KUHP di DPR. Ditundanya pengesahan RKUHP selama ini, kata dia, karena masih bergelut dengan persoalan tersebut.

"Sekarang ini masalah LGBT dan zina sedang dibahas lagi untuk bisa diatur "seperti apa" di dalam Rancangan KUHP. Tertundanya pengesahan RKUHP juga antara lain karena masalah ini. Silakan DPR-RI dan Bu Fahira. Sikap Pemerintah sudah jelas tapi tentu harus mendengar suara masyarakat," kata Mahfud


Sumber : Cnnindonesia.com /  Editor : EMDE

[ Ikuti RiauTribune.com ]


RiauTribune.com

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Bejat, Pria di Pekanbaru Jual Pacar di bawah Umur Sebagai PSK

Ahad, 03 Juli 2022 - 14:53:00 WIB

PEKANBARU, Riautribune.com - Jual dan cabuli pacarnya yang masih anak di bawah umur, pria berinis.

Hukrim

KPK Periksa Eks Dirut Pertamina soal Transaksi Jual Beli LNG

Sabtu, 02 Juli 2022 - 16:29:57 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi ju.

Hukrim

Kasus Ibu Aniaya Anak, Kemen PPPA: Perlu Kesiapan Mental Sebelum Miliki Anak

Kamis, 30 Juni 2022 - 09:11:26 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) m.

Hukrim

Empat Remaja Pelaku Pengeroyokan di Pekanbaru diringkus Polisi

Rabu, 29 Juni 2022 - 12:39:52 WIB

PEKANBARU, Riautribune.com - Empat remaja RN (17), GF (19), FR (18) dan R(18) yang merupakan angg.

Hukrim

FUP dan Sapma Gelar Aksi Minta Holywings Pekanbaru Ditutup

Senin, 27 Juni 2022 - 14:22:28 WIB

PEKANBARU- Kelompok massa yang tergabung dalam Forum Umat Pekanbaru (FUP) dan Satuan Pelajar Maha.

Hukrim

Karyawan BUMN di Kampar diamankan Polisi diduga Pengedar Narkoba

Senin, 27 Juni 2022 - 09:54:06 WIB

KAMPAR, Riautribune.com - Jajaran Polsek  Perhentian Raja berhasil mengamankan satu pe.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Ribuan Pesepeda Meriahkan Fun Bike HUT Kota Pekanbaru ke-238
04 Juli 2022
Pegawai dan Tamu Diarahkan Untuk Menggunakan Sarana Mesjid
04 Juli 2022
Airlangga: Hanya Jokowi yang Diterima Putin-Zelensky dalam Waktu Dekat
04 Juli 2022
Jokowi Minta Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan dan Masuk Mal
04 Juli 2022
Susi soal Didorong Maju Capres 2024: Karakter Saya Terlalu Liar
04 Juli 2022
Sinergi PHR dan RU II Dumai, Studi Penggunaan Fasilitas Bersama
04 Juli 2022
Ketua Umum PSSI Sampaikan ke Menpora Bakal Gelar Piala Indonesia
04 Juli 2022
UU Provinsi Sumbar Terbaru Atur Syariat Islam dalam Kerangka NKRI
04 Juli 2022
Jokowi Beli Sapi Jenis Simental 1,13 Ton untuk Kurban di Surabaya
04 Juli 2022
Lulus Pasing Grade, 1.253 Guru Honorer Pemprov Riau Diangkat Jadi PPPK
04 Juli 2022

Terpopuler +INDEKS

  • 1 KONI Sijunjung Studi Banding ke KONI Kota Pekanbaru
  • 2 Ketua DPD LAN Riau Melantik Pengurus Lembaga Anti Narkotika Kecamatan Bangko
  • 3 PT SAL Diduga Serobot 108 Ha Lahan di Desa Talang Selantai, Warga Minta Dikembalikan
  • 4 Boudah, Tradisi Kesenian Adat Negeri Seribu Suluk yang Syarat Pujian kepada Rasulullah
  • 5 Peduli Covid, Dinas Kebudayaan Provinsi Riau Bersama BIN Gelar Vaksinasi
  • 6 Surat Keterangan Miskin, Persyaratan tak Manusiawi Bertentangan dengan HAM dan UUD 45
  • 7 Daya Beli Masyarakat

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RiauTribune.com ©2015 | All Right Reserved