• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Fokus Riau
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Legislator
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Tokoh
    • Opini
    • Kolom
    • Gaya Hidup
    • Serba Serbi
    • Pekanbaru
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Fokus Riau
  • Legislator
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Tokoh
  • Opini
  • Kolom
  • Gaya Hidup
  • Serba Serbi
  • Pekanbaru
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Boudah, Tradisi Kesenian Adat Negeri Seribu Suluk yang Syarat Pujian kepada Rasulullah
Masih Banyak Nelayan dan Buruh Perikanan di Rohil Belum Memiliki Kartu Nelayan
Peduli Covid, Dinas Kebudayaan Provinsi Riau Bersama BIN Gelar Vaksinasi
Kasat Polair Polres Rohil Minta Masyarakat Turut Serta Menjaga Keamanan Perairan Rohil
Innalilahi, Jamaah Haji Asal Pelalawan Riau Bernama Norlius Wafat di Arab Saudi

  • Home
  • Hukrim

Pelaku yang Sebarkan Video Injak Alquran adalah Suami-Istri, Ini Motifnya

Redaksi

Jumat, 06 Mei 2022 07:06:04 WIB
Cetak
Pelaku yang Sebarkan Video Injak Alquran adalah Suami-Istri, Ini Motifnya

SUKABUMI, Riautribune.com - Polres Sukabumi Kota menangkap dua orang tersangka dalam kasus viralnya aksi pria menginjak Alquran di media sosial facebook. Dari keterangan polisi menyebutkan, motif pelaku melakukan hal tersebut karena permasalahan pribadi atau rumah tangga.

"Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus ujaran kebencian dan penistaan agama," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin kepada wartawan di Mapolres Sukabumi, Kamis (5/5/2022). 

Pengungkapan ini berawal dari beredarnya video viral di medsos terdapat seorang laki-laki melakukan penodaan terhadap agama Islam dengan menantang umat muslim dan menginjak kitab suci Alquran.

Informasi ini, kata dia, diterima pada Rabu malm dan polisi melakukan penyelidikan atas kebenaran video tersebut. "Alhamdulilah dari hasil informasi yang diperoleh dalam kurun waktu kurang dari 24 jam berhasil diungkap," ujarnya.

Ada dua pelaku yakni CER (25 tahun) dan SL (24) pasangan suami istri terikat pernikahan siri secara agama yang diamankan pada Kamis pagi sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Warungkiara Sukabumi. "Dari hasil penyelidikan, didapat modus operandi dari pelaku dimana dasar pembuatan video kurang harmonisnya hubungan rumah tangga," katanya.

Dikatakan Zainal, sang suami sering meninggalkan istrinya tanpa alasan jelas, sehingga istri merasa kesal atas tindakan suami. Awalnya, mereka mengambil sumpah di bawah Alquran, namun perilaku suami terus berulang.

Selanjutnya, kata Zainal, atas keinginan istri pada 2020, sang istri meminta suami membuat video sebagaimana yang beredar viral kemarin. Di mana atas permintaan istri, sang suami menyampaikan kata-kata yang menggangu ketertiban dan dengan menginjak Alquran dan yang mengambil atau merekam video adalah istrinya.

Zainal menerangkan, setelah video dibuat sekitar 2020 lalu, video disimpan sang istri di handphonenya. "Penyampaian dari istri bahwa dia memiliki akses media sosial ke akun suaminya, sehingga kapan saja istri bisa untuk upload," ungkap dia.

Ancaman dari istri ini, tutur Zainal, agar suami tidak melakukan kesalahan lagi. Namun, pada Rabu lalu-saat liburan di Palabuharatu- mereka ribut atau cekcok. Dan video yang disimpan di HP istri diupload di akun medsos oleh istrinya.

Namun setelah upload karena ramai, maka akhirnya dihapus video tersebut. Menurut Zainal, barang bukti dari kasus ini yakni perangkat elektronik yang dipakai istri SL berupa handphone android Oppo, dua buah simcard di dalamnya dan akun di HP email suaminya.

Terhadap kedua tersangka ungkap Zainal memenuhi unsur Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Selain itu Pasal 156A KUHPidana tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia ancaman 5 tahun penjara.

Zainal menerangkan, dari hasil pendalaman kedua tersangka beragama Islam, namun pemahaman agama cukup dangkal. Sehingga, istri mengatur skenario melakukan hal demikian penodaan Islam dan dituruti suaminya. Hal ini sebagai ancaman agar suami tidak meninggalkan istri.

Lebih lanjut, Zainal mengungkapkan, berdasarkan KTP keduanya masih tercatat sebagai warga Kota Sukabumi di Kecamatan Warudoyong. Namun, dalam tujuh bulan terakhir berdomisili di Kabupaten Cianjur.


Sumber : Republika /  Editor : EMDE

[ Ikuti RiauTribune.com ]


RiauTribune.com

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Kasus Ibu Aniaya Anak, Kemen PPPA: Perlu Kesiapan Mental Sebelum Miliki Anak

Kamis, 30 Juni 2022 - 09:11:26 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) m.

Hukrim

Empat Remaja Pelaku Pengeroyokan di Pekanbaru diringkus Polisi

Rabu, 29 Juni 2022 - 12:39:52 WIB

PEKANBARU, Riautribune.com - Empat remaja RN (17), GF (19), FR (18) dan R(18) yang merupakan angg.

Hukrim

FUP dan Sapma Gelar Aksi Minta Holywings Pekanbaru Ditutup

Senin, 27 Juni 2022 - 14:22:28 WIB

PEKANBARU- Kelompok massa yang tergabung dalam Forum Umat Pekanbaru (FUP) dan Satuan Pelajar Maha.

Hukrim

Karyawan BUMN di Kampar diamankan Polisi diduga Pengedar Narkoba

Senin, 27 Juni 2022 - 09:54:06 WIB

KAMPAR, Riautribune.com - Jajaran Polsek  Perhentian Raja berhasil mengamankan satu pe.

Hukrim

Penyidik Tak Temukan Bukti Ada Suap-Gratifikasi ke M Lutfi

Kamis, 23 Juni 2022 - 19:39:28 WIB

JAKARTA, Beritaone.id - Kejaksaan Agung (Kejakgung) meyakini sementara ini tak ada aliran uang su.

Hukrim

Disebut Pengadaan Tanpa Kontrak Kerja, Vendor Meja Kursi di SLB Sri Mujinab Merasa Dibohongi

Kamis, 23 Juni 2022 - 14:13:33 WIB

PEKANBARU, Riautribune.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Provinsi Riau, M Job Kurniawan m.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Bruce Willis Tetap Ingin Kerja Meski Sakit Afasia
02 Juli 2022
Pertamina Kantongi Kompensasi Penjualan Pertalite Rp 64,5 Triliun dari Negara
02 Juli 2022
Jokowi Bertakziah ke Rumah Duka Tjahjo Kumolo
02 Juli 2022
KemenPAN-RB Kibarkan Bendera Setengah Tiang untuk Tjahjo Kumolo
02 Juli 2022
Pemprov Minta MTQ XL Riau 2022 Segera Dimasyarakatkan
02 Juli 2022
Ketua DPRD Minta Pemerintah Bengkalis Serius tanggapi Antrian Panjang RORO Penyebrangan
02 Juli 2022
Hanya 3 Kapal Beroperasi di Penyeberangan RORO Bengkalis, Warga Antri Lebih dari 20 Jam
01 Juli 2022
Jokowi Bertemu Presiden MBZ di Istana Al Shatie
01 Juli 2022
KONI Sijunjung Studi Banding ke KONI Kota Pekanbaru
01 Juli 2022
PPDB Tahun 2022 Dapat Perhatian dari DPRD Pekanbaru, Sebut Ada Titik Kelemahan
01 Juli 2022

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Ketua DPD LAN Riau Melantik Pengurus Lembaga Anti Narkotika Kecamatan Bangko
  • 2 PT SAL Diduga Serobot 108 Ha Lahan di Desa Talang Selantai, Warga Minta Dikembalikan
  • 3 Boudah, Tradisi Kesenian Adat Negeri Seribu Suluk yang Syarat Pujian kepada Rasulullah
  • 4 Peduli Covid, Dinas Kebudayaan Provinsi Riau Bersama BIN Gelar Vaksinasi
  • 5 Surat Keterangan Miskin, Persyaratan tak Manusiawi Bertentangan dengan HAM dan UUD 45
  • 6 Daya Beli Masyarakat
  • 7 Bocah SD Tewas Terlindas Truk Sehabis Ambil Rapor

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RiauTribune.com ©2015 | All Right Reserved