pilihan +INDEKS
Asik! Cukup Vaksin Kedua, Bebas Berpergian ke LN
DUMAI, Riautribune.com - Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar MSi menegaskan bahwa sesuai aturan terbaru, bagi masyarakat yang ingin berpergian ke luar negeri (LN) tidak perlu lagi menunjukkan hasil pemeriksaan negatif antigen atau PCR.
Selama yang bersangkutan sudah mendapatkan vaksin kedua, apalagi sudah booster, sudah bebas melanglang buana.
"Ini perlu saya informasikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ingin berpergian ke LN. Sekarang melalui edaran terbaru, tidak dipersyaratkan lagi harus pemeriksaan antigen atau PCR. Yang penting sudah vaksin kedua, apalagi sudah booster, sudah bisa pergi ke LN," ucap Gubri saat melakukan pelepasan perdana pelayaran kapal penumpang Dumai-Melaka/Port Dickson, di Terminal Penumpang Internasional PT Pelindo I Dumai, Kamis (5/5/2022) pagi.
Sebagai penanggungjawab Satgas Covid-19 tingkat provinsi, Gubri merasa perlu menegaskan hal itu agar petugas di lapangan tidak salah dalam mengambil tindakan.
"Mari sama-sama ikuti aturan yang dibuat Satgas Covid-19 tingkat pusat," tegasnya lagi.
Dalam addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Prokes Perjalanan LN pada Masa Pandemi Covid-19, sebagaimana dijelaskan Gubri, pemerintah menambah pintu masuk (entry point) pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), khusus bagi PPLN yang berasal dari Singapura yang masuk melalui Provinsi Kepulauan Riau.
Ketentuan tersebut diatur dalam Addendum Surat Edaran (SE) 17/2022 yang diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.
Melalui aturan yang diteken per hari Selasa (19/4/2022) itu, pintu masuk PPLN di Kepulauan Riau adalah Tanjung Pinang, Bintan, Tanjung Balai Karimun, Dumai, dan Tarempa.
Berikut ketentuan untuk memasuki Indonesia melalui entry point yang dimaksud:
Khusus bagi PPLN asal kedatangan dari Singapura yang telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari terakhir dan masuk melalui entry point di Provinsi Kepulauan Riau serta telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga, diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau
Menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.
Adapun addendum surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 19 April 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Berita Lainnya +INDEKS
Sinergi Pemerintah Desa Pasir Beringin dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
INHU, Riautribune. com - Desa Pasir Beringin merupakan salah satu desa yang terletak di wilayah K.
Produksi 75 ton gaplek putih perhari, petani Ubi Berharap Pemerintah Mendirikan Pabrik Terpadu
PINGGIR, Riautribune. com - Melanjutkan agenda blusukannya, Bagus Santoso mendatangi kebun Ubi Ka.
Pj Kades Sumantri Harap BUMDes Jadi Penggerak Ekonomi Lokal dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
INHU, Riautribune. com - Desa Sungai Guntung Hilir adalah salah satu desa yang ada di kecamatan R.
PJ Kades Yon Karyadi: Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat Simpang Kota Medan
INHU, Riautribune. com - Desa Simpang Kota Medan adalah bagian dari 17 Desa yang.
Ringankan Beban Orang Tua, RAPP Berikan Beasiswa kepada 250 Siswa SMA/SMK
PELALAWAN, Riautribune.com – Laura Septia Ningsih .
Hadirkan Sejumlah Tokoh Pers, JMSI Riau Gelar Pelatihan Jurnalistik dan Bimtek
PEKANBARU, Riautribune. com - Pengda Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Riau menggela.