pilihan +INDEKS
Asik! Cukup Vaksin Kedua, Bebas Berpergian ke LN

DUMAI, Riautribune.com - Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar MSi menegaskan bahwa sesuai aturan terbaru, bagi masyarakat yang ingin berpergian ke luar negeri (LN) tidak perlu lagi menunjukkan hasil pemeriksaan negatif antigen atau PCR.
Selama yang bersangkutan sudah mendapatkan vaksin kedua, apalagi sudah booster, sudah bebas melanglang buana.
"Ini perlu saya informasikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ingin berpergian ke LN. Sekarang melalui edaran terbaru, tidak dipersyaratkan lagi harus pemeriksaan antigen atau PCR. Yang penting sudah vaksin kedua, apalagi sudah booster, sudah bisa pergi ke LN," ucap Gubri saat melakukan pelepasan perdana pelayaran kapal penumpang Dumai-Melaka/Port Dickson, di Terminal Penumpang Internasional PT Pelindo I Dumai, Kamis (5/5/2022) pagi.
Sebagai penanggungjawab Satgas Covid-19 tingkat provinsi, Gubri merasa perlu menegaskan hal itu agar petugas di lapangan tidak salah dalam mengambil tindakan.
"Mari sama-sama ikuti aturan yang dibuat Satgas Covid-19 tingkat pusat," tegasnya lagi.
Dalam addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Prokes Perjalanan LN pada Masa Pandemi Covid-19, sebagaimana dijelaskan Gubri, pemerintah menambah pintu masuk (entry point) pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), khusus bagi PPLN yang berasal dari Singapura yang masuk melalui Provinsi Kepulauan Riau.
Ketentuan tersebut diatur dalam Addendum Surat Edaran (SE) 17/2022 yang diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.
Melalui aturan yang diteken per hari Selasa (19/4/2022) itu, pintu masuk PPLN di Kepulauan Riau adalah Tanjung Pinang, Bintan, Tanjung Balai Karimun, Dumai, dan Tarempa.
Berikut ketentuan untuk memasuki Indonesia melalui entry point yang dimaksud:
Khusus bagi PPLN asal kedatangan dari Singapura yang telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari terakhir dan masuk melalui entry point di Provinsi Kepulauan Riau serta telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga, diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau
Menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.
Adapun addendum surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 19 April 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Berita Lainnya +INDEKS
Siapakah Tabrani Rab? Berikut Rangkuman Kisah Hidupnya
PEKANBARU, Riautribune.com - Riau berduka atas kepergian seorang tokohnya. Kabar duka tersebut di.
Prof Tabrani Rab Tutup Usia, Berikut Lokasi Pusaranya
PEKANBARU, Riautribune.com - Kabar duka menyelimuti Bumi Lancang Kuning atas kepergian salah satu.
Gubernur Riau Serahkan Penghargaan Lingkungan Hidup Kepada Pihak yang Telah Menjadi Pahlawan Lingkun
PEKANBARU, Riautribune.com - Provinsi Riau berkomitmen mengimplementasikan prinsip pembangunan be.
Tokoh Riau Dr Tabrani Rab Tutup Usia
PEKANBARU, Riautribune.com - Tokoh masyarakat Riau Prof Dr Tabrani Rab meninggal dunia pukul 19.4.
Rohil Raih Penghargaan Kota Terbersih Tingkat Provinsi Riau, Bupati Apresiasi Kinerja DLH Rohil
BAGANSIAPIAPI, Riautribune.com - Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) meraih penghargaan Sebagai Kota Te.
Gelar Coaching Clinic, Percasi Riau Hadirkan Grand Master Internasional Rusia, Ruslan Scherbakov
PEKANBARU, Riautribune.com - Pengurus Percasi Riau menggelar coaching clinic (pelatihan) di hotel.