pilihan +INDEKS
Soal Permohonan Izin Lokasi PT DSI
Kejati Riau Tindaklanjuti Laporan LSM Perisai Riau
SIAK, Riautribune.com - Usai dilaporkan ke Kejati Riau oleh LSM Perisai Riau, Pemilik PT Duta Swakarya Indah (DSI) Meryani terpantau berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin 25 April 2022 lalu. Kehadiran Meryani disana diduga berkaitan atas pelaporan perusahaannya.
LSM Perisai Riau yang diketuai oleh Sunardi merupakan kuasa Koperasi Sengkang Jaya, Kampung Sengkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau, yang telah melaporkan PT DSI ke Kejati Riau.
Sunardi mengatakan, Meryani selaku pemilik PT DSI itu mendatangi Kejati Riau bersama dua orang setelah pihaknya melaporkan perusahaan perkebunan kelapa sawit itu.
“Pada pukul 14.30 WIB mereka terlihat turun dari gedung Kantor Kejati Riau, setelah salah satunya mengembalikan bed ke PTSP, ketiganya tampak terburu-buru meninggalkan kantor Kejati,” ujar Sunardi, Sabtu 30 April 2022.
Ia menjelaskan, menurut Asisten Intelijen Kejati Riau, Rahardjo Budi Kisnanto akan mengonfirmasi terlebih dahulu ke internalnya maksud kedatangan Mery tersebut. Ia belum menjelaskan apakah diperiksa terkait laporan LSM Perisai atau tidak.
Sebelumnya, Sunardi melaporkan PT DSI, mantan Bupati Siak, dan mantan Kadishutbun Siak ke Kejati Riau atas Penerbitan Izin Lokasi (Ilok) perusahaan perkebunan sawit, berupa keputusan Bupati Siak Nomor : 248/HK/KPTS/2006 tanggal 6 Desember 2006 untuk PT DSI.
Dalam laporan tersebut, Sunardi mengaku menemukan kejanggalan-kejanggalan terkait terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang pelepasan kawasan hutan seluas 13.532 Ha. Lahan itu terletak di Kelompok Hutan Sungai Mempura, Sungai Polong Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Saat iini masuk di Wilayah Kecamatan Mempura dan Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Provinsi Riau atas nama PT DSI.
Setelah di keluarkannya Surat Keputusan (SK) oleh Menteri Kehutanan Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang pelepasan kawasan hutan seluas 13.532 Ha tersebut, pihak PT DSI tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai pada ketentuan yang tercantum dalam isi surat keputusan tersebut.
Akibatnya, Badan Planologi Kehutanan dan perkebunan memberikan Surat Teguran dan Peringatan I dan II, namun PT DSI tidak merespon dan tidak melaksanakan sesuai dalam isi surat peringatan. SK Menteri Kehutanan tersebut juga tidak lagi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Siak Tahun 2002-2011 yang telah disahkan.
“Pada pokoknya dalam kesimpulan, kami telah memberikan bukti-bukti yang otentik perihal masalah temuan kami dan hal ini tentu sangat kami harapkan pihak pejabat yang menangani perkara yang kami laporkan ini benar-benar memproses atas temuan yang kami laporkan,” ujarnya.
Disebutkan Sunardi, dalam surat pengaduan yang ia layangkan ke Kejati Riau itu sudah sangat jelas memuat adanya indikasi korupsi sampai terbitnya SK tersebut.
Sunardi menjelaskan, setelah ditetapkan RTRW Kabupaten Siak Tahun 2002-2011, selanjutnya di tahun 2003 PT DSI mengajukan permohonan Rekomendasi Izin Lokasi yang ditujukan kepada Bupati Siak yang pada waktu itu dijabat oleh AAS. Waktu itu yang menjadi Direktur PT DSI adalah Budi Gunawan.
Permohonan tersebut ditolak secara tegas oleh Bupati Siak. Pasalnya lokasi yang dimohonkan tidak lagi sesuai dengan Perda Siak Nomor 1 tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Siak, serta telah dijelaskan bahwa Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 telah Habis masa berlakunya. Ditambah lagi adanya Surat Keputusan Menteri Penggerak Dana, BKPMD Pusat Nomor 284/I/PMDN/1995 tanggal 29 Mei 1995, yang menerangkan bahwa persetujuan itu telah batal dengan sendirinya karena telah habis masa berlakunya.
Pada 6 Desember 2006 Bupati Siak AAS menerbitkan izin lokasi tersebut yakni Hal itu Keputusan Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 tanggal 6 Desember 2006 untuk tanah seluas 8000 Ha. Anehnya, Direktur PT DSI tiba-tiba beralih atas nama Suratno Konadi. Padahal Suratno Konadi waktu itu menjabat komisaris PT DSI sedangkan direkturnya waktu itu atas nama lain.
“Keanehan lain sehubungan terbitbya Izin Lokasi tahun 2006 atas nama PT DSI ternyata pemohonan izin tersebut ditandatangani oleh Suratno Konadi, dengan cara menyamar sebagai direktur padahal diketahui kemudian yang bersangkutan adalah sebagai komisaris pada PT DSI,” kata Sunardi.
Menurut dia, karena proses yang aneh itu, izin lokasi tersebut cacat hukum karena permohonan dan pemberian izin ditandatangani dan diberikan kepada subjek yang salah.
“Diketahui kemudian, ternyata Suratno Konadi adalah anak kandung dari Meryani yang disebut -sebut sebagai pemilik PT DSI yang sebenarnya,” kata Sunardi lagi.
Atas rangkaian proses itu, kata Sunardi, telah memenuhi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. (Rizal Iqbal)
Berita Lainnya +INDEKS
Edy Natar: Apakah Karena Ada Nasution, Saya Bukan Anak Asli Riau?
PEKANBARU, Riautribune. com - Pernyataan Wan Abu Bakar beberapa hari lalu yang .
Terus Melaju, M Nasir Melamar ke DPD PDI-P Riau
PEKANBARU - Riautribune: M Nasir Calon Gubernur yang juga kader Partai Demokrat, kini melanjutkan.
Melalui Webinar, Dinkes Siak Perkuatkan Jaringan Kesehatan di Setiap Kecamatan
SIAK, Riautribune. com - Penerapan Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer Berdasarkan Keputusan Men.
Hutama Karya Pastikan Harimau Mati Tertabrak Mobil Bukan di Jalan Tol Yang Berada di Riau
PEKANBARU, Riautribune. com - Beredar video dan photo seekor harimau mati tergeletak di jalan tol.
69 Orang Anggota PPK di Siak Resmi di Lantik, 1 Orang Berhalangan Hadir, KPU Siak Berikan Bimtek
SIAK, Riautribune.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak melantik 70 orang panitia pemilihan .
Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah Raih Rekor MURI
SIAK, Riautribune.com - Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah (TASL), di Kabupaten Siak, Provins.