• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Fokus Riau
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Legislator
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Tokoh
    • Opini
    • Kolom
    • Gaya Hidup
    • Serba Serbi
    • Pekanbaru
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Fokus Riau
  • Legislator
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Tokoh
  • Opini
  • Kolom
  • Gaya Hidup
  • Serba Serbi
  • Pekanbaru
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Boudah, Tradisi Kesenian Adat Negeri Seribu Suluk yang Syarat Pujian kepada Rasulullah
Masih Banyak Nelayan dan Buruh Perikanan di Rohil Belum Memiliki Kartu Nelayan
Peduli Covid, Dinas Kebudayaan Provinsi Riau Bersama BIN Gelar Vaksinasi
Kasat Polair Polres Rohil Minta Masyarakat Turut Serta Menjaga Keamanan Perairan Rohil
Innalilahi, Jamaah Haji Asal Pelalawan Riau Bernama Norlius Wafat di Arab Saudi

  • Home
  • Hukrim

Lagi! BNN Provinsi Riau Bekuk Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Redaksi

Kamis, 28 April 2022 13:08:41 WIB
Cetak
Lagi! BNN Provinsi Riau Bekuk Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Internasional
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka jaringan narkoba internasional yang menyimpan barang haram Narkoba jenis sabu. (Foto: Reynold)

PEKANBARU, Riautribune.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau berhasil mengamankan 3 (tiga) orang 
tersangka jaringan narkoba internasional yang menyimpan barang haram Narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. 

Pada pengungkapan kasus yang digelar di halaman depan kantor BNN Provinsi Riau di jalan Pepaya Pekanbaru pada Kamis 28 April 2022, Brigjen Pol Robinson Siregar SH SIK selaku Kepala BNNP Riau, didampingi oleh Wagubri, Edy Natar Nasution, Kepala Bea Cukai Bengkalis, Ony Ipmawan, Kabinda Riau, Brigjen TNI Amino Setyo Budi, Kakanwil Kemenkumham Jahari Nasution, menjelaskan kronologis penangkapan para tersangka.

"Berawal dari adanya laporan dan informasi masyarakat, tim BNNP Riau melaksanakan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Selanjutnya tim gabungan BNNP Riau, Kanwil Bea Cukai Riau, dan KPPBC TMP C Bengkalis melakukan patroli via jalur laut Bengkalis selama dua hari dua malam dan melakukan penyelidikan via jalur darat," ungkap Robin menjelaskan.

"Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa terdapat jaringan peredaran narkotika jenis shabu dari Malaysia menggunakan jalur laut. Tim langsung bergerak cepat melakukan pengungkapan," tambah Robinson.

Pada Senin 25 April 2022 sekitar pukul 03.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka berinisial YH yang sedang duduk di depan rumahnya, setelah diinterogasi YH mengatakan bahwa shabu yang dibawa dari Malaysia disimpan di rumah E, selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah E di Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

"E mengakui Narkotika disimpan dibelakang rumahnya di dalam tumpukan sabut kelapa yang dibungkus plastik asoy warna biru yang di dalam terdapat 1 (satu) buah tas ransel warna hitam abu-Abu merk Camel Mountain dan terdapat 8 (delapan) bungkus paket besar yang diduga shabu dan 1 (satu) bungkus paket kecil yang diduga shabu juga," jelas Robinson.

Barang bukti narkotika jenis shabu dengan jumlah berat bruto 8.591,04 gram dengan berat bersih 7.972,16 gram akhirnya diamankan oleh petugas dari lokasi tersebut.

Berdasarkan pengembangan selanjutnya tim melakukan penangkapan MR di rumahnya di Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hitam yang dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus besar diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik Teh Cina merek Guan Yin Wang.

"Dengan jumlah berat bruto barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 955,48 gram dengan berat bersih 918,37 gram. Total jumlah berat bruto barang bukti narkotika jenis shabu dari 3 (tiga) orang tersangka sebanyak 9.546,52 gram dengan berat bersih 8.890,53 gram," kata Robinson.

Dari hasil interogasi terhadap ketiga tersangka bahwa Narkotika jenis Shabu yang didapatkan di masing-masing rumah tersangka tersebut diperoleh mereka dari seseorang yang berinisial MI yang merupakan bos dari ketiga pelaku tersebut yang dinyatakan buronan dan dimasukkan ke dalam DPO.

"Terhadap ketiga pelaku YH, E, dan MI beserta barang bukti dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau untuk diamankan dan kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut," simpul Robinson.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan yakni di antaranya :
Barang Bukti Narkotika berupa :
1) 1 (satu) Buah Plastik Asoy Warna biru yang di dalam terdapat 1 (satu) Buah Tas 
Ransel Warna Hitam Abu-Abu Merek Camel Mountain yang didalamnya terdapat :
2) 1 (satu) bungkus paket besar yang diduga Narkotika jenis Shabu yang dibalut plastik 
warna hitam dengan kode R 1.
3) 1 (satu) bungkus paket besar yang diduga Narkotika jenis Shabu yang dibalut plastik 
warna hitam dengan kode R 2.
4) 1 (satu) bungkus paket besar yang diduga Narkotika jenis Shabu yang dibalut plastik 
warna hitam dengan kode R 3.
5) 1 (satu) bungkus paket besar yang diduga Narkotika jenis Shabu yang dibalut plastik 
warna hitam dengan kode R 4.
6) 1 (satu) Bungkus Lakban Warna Hitam yang berisikan Butiran Kristal warna bening 
yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan kode R 5.
7) 1 (satu) bungkus paket besar yang diduga Narkotika jenis Shabu yang dibalut plastik 
warna hitam dengan kode R 6.
8) 1 (satu) bungkus paket besar yang diduga Narkotika jenis Shabu yang dibalut plastik 
warna hitam dengan kode R 7.
9) 1 (satu) bungkus paket besar yang diduga Narkotika jenis Shabu yang dibalut plastik 
warna hitam dengan kode R 8.
10) 1 (satu) bungkus paket kecil yang diduga Narkotika jenis Shabu yang dibalut plastik 
warna bening.
11) 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hitam yang dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus 
besar diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik Teh Cina merk 
Guan Yin Wang.

Barang Bukti Non Narkotika:
1) 1 (satu) Unit Handphone warna hitam merk Redmi 
2) 1 (satu) Unit Handphone warna hitam abu-abu merk Vivo Y12S 
3) 1 (satu) Unit Handphone merk Huawei Nova warna biru 
4) 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo Y20 warna biru 
5) 1 (satu) buah kotak HP merk Mivo warna orange yang didalamnya terdapat timbangan digital berwarna merah putih merk Marllono.
6) 1 (satu) unit speed boat yang digunakan untuk menjemput Narkotika dari Malaysia.

"Kepada para pelaku, disangkakan pasal 111 ayat 3 jo 132 dengan ancaman kurungan 4 tahun sampai 20 tahun penjara," tutup Robinson. (Reynold)


 Editor : MIQ

[ Ikuti RiauTribune.com ]


RiauTribune.com

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Bejat, Pria di Pekanbaru Jual Pacar di bawah Umur Sebagai PSK

Ahad, 03 Juli 2022 - 14:53:00 WIB

PEKANBARU, Riautribune.com - Jual dan cabuli pacarnya yang masih anak di bawah umur, pria berinis.

Hukrim

KPK Periksa Eks Dirut Pertamina soal Transaksi Jual Beli LNG

Sabtu, 02 Juli 2022 - 16:29:57 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi ju.

Hukrim

Kasus Ibu Aniaya Anak, Kemen PPPA: Perlu Kesiapan Mental Sebelum Miliki Anak

Kamis, 30 Juni 2022 - 09:11:26 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) m.

Hukrim

Empat Remaja Pelaku Pengeroyokan di Pekanbaru diringkus Polisi

Rabu, 29 Juni 2022 - 12:39:52 WIB

PEKANBARU, Riautribune.com - Empat remaja RN (17), GF (19), FR (18) dan R(18) yang merupakan angg.

Hukrim

FUP dan Sapma Gelar Aksi Minta Holywings Pekanbaru Ditutup

Senin, 27 Juni 2022 - 14:22:28 WIB

PEKANBARU- Kelompok massa yang tergabung dalam Forum Umat Pekanbaru (FUP) dan Satuan Pelajar Maha.

Hukrim

Karyawan BUMN di Kampar diamankan Polisi diduga Pengedar Narkoba

Senin, 27 Juni 2022 - 09:54:06 WIB

KAMPAR, Riautribune.com - Jajaran Polsek  Perhentian Raja berhasil mengamankan satu pe.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Ribuan Pesepeda Meriahkan Fun Bike HUT Kota Pekanbaru ke-238
04 Juli 2022
Pegawai dan Tamu Diarahkan Untuk Menggunakan Sarana Mesjid
04 Juli 2022
Airlangga: Hanya Jokowi yang Diterima Putin-Zelensky dalam Waktu Dekat
04 Juli 2022
Jokowi Minta Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan dan Masuk Mal
04 Juli 2022
Susi soal Didorong Maju Capres 2024: Karakter Saya Terlalu Liar
04 Juli 2022
Sinergi PHR dan RU II Dumai, Studi Penggunaan Fasilitas Bersama
04 Juli 2022
Ketua Umum PSSI Sampaikan ke Menpora Bakal Gelar Piala Indonesia
04 Juli 2022
UU Provinsi Sumbar Terbaru Atur Syariat Islam dalam Kerangka NKRI
04 Juli 2022
Jokowi Beli Sapi Jenis Simental 1,13 Ton untuk Kurban di Surabaya
04 Juli 2022
Lulus Pasing Grade, 1.253 Guru Honorer Pemprov Riau Diangkat Jadi PPPK
04 Juli 2022

Terpopuler +INDEKS

  • 1 KONI Sijunjung Studi Banding ke KONI Kota Pekanbaru
  • 2 Ketua DPD LAN Riau Melantik Pengurus Lembaga Anti Narkotika Kecamatan Bangko
  • 3 PT SAL Diduga Serobot 108 Ha Lahan di Desa Talang Selantai, Warga Minta Dikembalikan
  • 4 Boudah, Tradisi Kesenian Adat Negeri Seribu Suluk yang Syarat Pujian kepada Rasulullah
  • 5 Peduli Covid, Dinas Kebudayaan Provinsi Riau Bersama BIN Gelar Vaksinasi
  • 6 Surat Keterangan Miskin, Persyaratan tak Manusiawi Bertentangan dengan HAM dan UUD 45
  • 7 Daya Beli Masyarakat

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RiauTribune.com ©2015 | All Right Reserved