• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Fokus Riau
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Legislator
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Tokoh
    • Opini
    • Kolom
    • Gaya Hidup
    • Serba Serbi
    • Pekanbaru
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Fokus Riau
  • Legislator
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Tokoh
  • Opini
  • Kolom
  • Gaya Hidup
  • Serba Serbi
  • Pekanbaru
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Boudah, Tradisi Kesenian Adat Negeri Seribu Suluk yang Syarat Pujian kepada Rasulullah
Masih Banyak Nelayan dan Buruh Perikanan di Rohil Belum Memiliki Kartu Nelayan
Peduli Covid, Dinas Kebudayaan Provinsi Riau Bersama BIN Gelar Vaksinasi
Kasat Polair Polres Rohil Minta Masyarakat Turut Serta Menjaga Keamanan Perairan Rohil
Innalilahi, Jamaah Haji Asal Pelalawan Riau Bernama Norlius Wafat di Arab Saudi

  • Home
  • Ekonomi

Erick Thohir Terbitkan Surat Edaran Cegah Aksi Pelecehan di BUMN

Redaksi

Sabtu, 16 April 2022 08:55:27 WIB
Cetak
Erick Thohir Terbitkan Surat Edaran Cegah Aksi Pelecehan di BUMN

JAKARTA, Riautribune.com - Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan surat edaran pencegahan kekerasan dan pelecehan di BUMN seiring lahirnya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Erick mengeluarkan surat edaran nomor SE-3/MBU/04/2022 tentang kebijakan berperilaku saling menghargai di tempat kerja atau Respectful Workplace Policy (RWP).

"Kementerian BUMN berkomitmen menyediakan lingkungan kerja yang saling menghormati, bebas dari diskriminasi, pengucilan atau pembatasan, pelecehan, perundungan, dan berbagai bentuk kekerasan lainnya serta menjunjung tinggi martabat dan harga diri, untuk menjaga produktivitas selama bekerja," ujar Menteri BUMN Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Jumat (15/4).

Erick dalam kesempatan tersebut juga mengapresiasi pengesahan Undang-undang TPKS oleh DPR RI, mengingat hal itu selaras dengan nilai utama BUMN yakni Akhlak dan juga menindaklanjuti Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) sesuai Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025.

Selain itu, kata Erick Thohir, Kementerian BUMN juga memberi perhatian pada penyandang disabilitas, kesetaraan gender, serta mencegah adanya bias dan diskriminasi terhadap perempuan di lingkungan BUMN, anak perusahaan BUMN, dan perusahaan afiliasi terkonsolidasi atau Grup BUMN.

Ia meminta seluruh direksi memberikan kesempatan yang sama kepada laki-laki dan perempuan dalam menduduki seluruh tingkat jabatan di perusahaan. Surat edaran ini bertujuan mewujudkan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan harmonis.

"Aturan ini menjadi pedoman seluruh insan BUMN untuk berperilaku sopan dan menghindari berperilaku tidak hormat, termasuk perilaku yang akan menyinggung, mengintimidasi, mempermalukan orang lain, berbagai bentuk pelecehan, perundungan, serta bentuk-bentuk kekerasan lainnya yang berpotensi merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan," ujar Erick Thohir.

Dalam surat edaran, Erick meminta direksi BUMN menyusun dan menerapkan RWP di lingkungan Grup BUMN. Ia mengaku tidak akan mentolerir setiap tindakan diskriminasi, kekerasan, pelecehan di seluruh lingkungan BUMN. Direksi BUMN ditugaskan menyiapkan program strategis maupun taktis dalam penyusunan dan penerapan RWP.

Erick menyampaikan penerapan RWP mencakup penyiapan pola pikir dan kesadaran, kebijakan tindakan pencegahan, publikasi pencegahan diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan, serta sistem kewaspadaan atas risiko kejadian.

Dia juga meminta BUMN memiliki strategi dalam tindakan penanganan meliputi mekanisme pelaporan, investigasi, penanganan dan pendampingan, sanksi dan support system seperti hotline, platform pelaporan, format pelaporan dan investigasi, penyiapan tim profesional pendampingan serta anggaran pendampingan.

Direksi dan seluruh pihak yang menangani kegiatan RWP juga wajib menjaga dan menjamin kerahasiaan atas segala data dan informasi terkait kejadian pelanggaran,

"Melakukan tindak lanjut atas pelaporan yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan, melakukan pendampingan secara terpisah terhadap pihak pelapor dan terlapor selama proses penanganan kasus berlangsung, dan membuat pelaporan dan evaluasi atas pelaksanaan RWP secara berkala," bunyi pedoman dalam surat edaran tersebut.


Sumber : Cnnindonesia.com /  Editor : EMDE

[ Ikuti RiauTribune.com ]


RiauTribune.com

Berita Lainnya +INDEKS

Ekonomi

Jokowi Minta Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan dan Masuk Mal

Senin, 04 Juli 2022 - 12:31:19 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - Pemerintah akan memberlakukan vaksin booster sebagai syarat perjalanan.

Ekonomi

Sinergi PHR dan RU II Dumai, Studi Penggunaan Fasilitas Bersama

Senin, 04 Juli 2022 - 12:04:42 WIB

PEKANBARU, Riautribune.com – PT Pertamina Hulu Rokan menandatangani nota kesepahaman (Memor.

Ekonomi

Tidak Ada Perubahan Harga, Ini Daftar Harga MG Terbaru

Senin, 04 Juli 2022 - 10:33:33 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - Di Indonesia ada banyak berbagai merek roda empat yan.

Ekonomi

Pertamina Kantongi Kompensasi Penjualan Pertalite Rp 64,5 Triliun dari Negara

Sabtu, 02 Juli 2022 - 09:33:09 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - PT Pertamina (Persero) .

Ekonomi

Redistribusi Pupuk Diharapkan Cegah Krisis Pangan

Jumat, 01 Juli 2022 - 14:55:58 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - Redistribusi pupuk bersubsidi menjadi program penyeimbang yang ditempu.

Ekonomi

Hari Ini, Tarif Listrik 5 Golongan Pelanggan Resmi Naik

Jumat, 01 Juli 2022 - 07:35:35 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan tarif dasar listrik (TD.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Masjid di Makassar Akan Gelar Dua Kali Salat Iduladha
04 Juli 2022
Ribuan Pesepeda Meriahkan Fun Bike HUT Kota Pekanbaru ke-238
04 Juli 2022
Pegawai dan Tamu Diarahkan Untuk Menggunakan Sarana Mesjid
04 Juli 2022
Airlangga: Hanya Jokowi yang Diterima Putin-Zelensky dalam Waktu Dekat
04 Juli 2022
Jokowi Minta Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan dan Masuk Mal
04 Juli 2022
Susi soal Didorong Maju Capres 2024: Karakter Saya Terlalu Liar
04 Juli 2022
Sinergi PHR dan RU II Dumai, Studi Penggunaan Fasilitas Bersama
04 Juli 2022
Ketua Umum PSSI Sampaikan ke Menpora Bakal Gelar Piala Indonesia
04 Juli 2022
UU Provinsi Sumbar Terbaru Atur Syariat Islam dalam Kerangka NKRI
04 Juli 2022
Jokowi Beli Sapi Jenis Simental 1,13 Ton untuk Kurban di Surabaya
04 Juli 2022

Terpopuler +INDEKS

  • 1 KONI Sijunjung Studi Banding ke KONI Kota Pekanbaru
  • 2 Ketua DPD LAN Riau Melantik Pengurus Lembaga Anti Narkotika Kecamatan Bangko
  • 3 PT SAL Diduga Serobot 108 Ha Lahan di Desa Talang Selantai, Warga Minta Dikembalikan
  • 4 Boudah, Tradisi Kesenian Adat Negeri Seribu Suluk yang Syarat Pujian kepada Rasulullah
  • 5 Peduli Covid, Dinas Kebudayaan Provinsi Riau Bersama BIN Gelar Vaksinasi
  • 6 Surat Keterangan Miskin, Persyaratan tak Manusiawi Bertentangan dengan HAM dan UUD 45
  • 7 Daya Beli Masyarakat

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RiauTribune.com ©2015 | All Right Reserved