pilihan +INDEKS
Kepala Desa Petani di Bengkalis Diduga Keluarkan Surat Jual Beli Tanah di Atas Kawasan Hutan
BENGKALIS, Riautribune.com - Kelompok Tani Hutan (KTH) Tunas Baru Lubuk Linong, Desa Petani, Kecamatab Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada kepala desa Petani.
Hal tersebut terkait dengan status lahan sesuai Investagigasi KTH Tunas Baru Lubuk Linong titik lokasi area kerja yang dikeluarkan oleh KLHK Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Balai Pemantapan Kawasan Hutan WILAYAH XIX NO:252/BPKH.XIX/PKH/3/2022.
Menurut pernyataan Ketua KTH TB Lubuk Linong Sudirman, berdasarkan hasil investigasi dan kondisi real menemukan dilapangan adanya kegiatan perambahan hutan dan perusakan alam berserta ekosistimnya dengan lokasi terletak di RT 03/ RW 11, Dusun lubuk linong desa petani.
"Atas dasar dugaan tersebut maka kami mempertanyakan keabsahan legalitas yang dikeluarkan oleh kepala desa petani tentang lahan tersebut. Dimana lahan tersebut berada pada kawasan HPT, dengan ketentuan bahwa objek tersebut tidak bisa diperjual belikan atau diterbitkan surat milik kepada perorangan sesuai ketentuan yang ada," kata dia, Selasa, 22 Maret 2022.
Adapun dasar hukum yang menjadi pegangan KTJ TB Lubuk Linong adalah, Undang-undang No, 5, tahun, 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistimnya, Undang-undang No, 16, tahun 2006 tentang sistim penyuluhan dan pertanian, perikanan dan kehutanan, Undang-undang No. 14 tahun 2008 keatas keterbukaan informasi publik, Undang-undang No, 18, tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan, Peraturan menteri kehutanan RI Nomor: P.57/MENHUT-II/2014 tentang pedoman pembinaan kelompok tani hutan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018, tentang pedoman kelompok tani hutan.
Sudirman juga mengingatkan, apabila ada aparatur pemerintah yang melanggar Undang-undang dan peraturan pemerintah, maka bisa dikatakan melawan hukum, dan akan diancam pidana.
"Masyarakat yang tergabung dalam KTH TB Lubuk Linong tetap akan melakukan upaya komunikasi dan mengkomfirmasi pemerintah desa atas dasar dugaan pelanggaran yang telah dilakukan," ungkap Sudirman.
Sementara itu, Kepala Desa Petani untuk dikomfirmasi awak media melalui telpon seluler sampai berita ini dinaikkan tidak bisa dihubungi. (Heri)
Berita Lainnya +INDEKS
Kampar Expo 2024, Ajang Edukasi Industri Migas untuk Masyarakat dan Pelajar Riau
BANGKINANG, Riautribune.com - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) bersama dengan Satuan Kerja Khusus Pe.
APTISI RIAU Bahas Proker 2024 Dalam Upaya Kontribusi Pada Pendidikan Tinggi di Riau
PEKANBARU, Riautribune.com - kampus UIR menjadi venue Rapat Kerja III Tahun 2024 Asosisasi .
Berlangsung 2 Hari, Riau Sharia Week 2024 Diharapkan Jadi Momentum Memajukan Ekonomi Syariah
PEKANBARU, Riautribune.com - Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Riau menyelengg.
Meriahkan HUT TNI AU, Sejumlah Atraksi dan Lomba Bakal Digelar
PEKANBARU, Riau Tribune.com - Sejumlah atraksi keterampilan mumpuni prajurit TNI AU akan disuguhk.
Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Wafat, Pj Gubri Sampaikan Dukacita Mendalam
PEKANBARU, Riautribune.com - Innalilahi Wainnailaihi Raji'un, masyarakat Provinsi Riau berd.
RDP PPDB, DR. Karmila Sari: Komisi V DPRD Riau Rekomendasi Penilaian Langsung Oleh Siswa
PEKANBARU, Riau Tribune.com - Setelah menyelesaikan relokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian.