pilihan +INDEKS
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Sudah Wafat
JAKARTA, Riautribune.com - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan orang yang meninggal dapat dilakukan oleh ahli waris atau keluarga peserta yang bersangkutan.
Pengajuan klaim BPJS ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dalam ketentuan peraturan disebutkan bahwa jaminan yang dicairkan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Pembayaran sejumlah uang manfaat tersebut biasanya akan diproses oleh JKM apabila sudah ada surat permohonan pengajuan dan dilampirkan pendukung lainnya.
Merujuk laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, proses pengajuan klaim Jaminan Kematian harus memenuhi persyaratan. Berikut di antaranya:
1. Melampirkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
2. Kartu Keluarga tenaga kerja dan ahli waris;
3.KTP tenaga kerja dan ahli waris;
4.Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang;
5.Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang;
6.Buku nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta);
7.Referensi kerja;
8.Buku tabungan;
9.NPWP (saldo lebih dari 50 juta rupiah);
10.Dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan dan diperlukan.
11.Jika salah satu persyaratan tidak lengkap, maka proses pencairan BPJS bisa tertunda.
Prosedur Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Apabila seluruh persyaratan sudah dipersiapkan dengan benar, berikutnya tinggal ikuti cara mencairkan BPJS orang yang meninggal.
Untuk prosedur ini, ahli waris wajib memenuhi semua persyaratan dan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dekat domisili, lalu mengikuti prosedurnya:
1.Scan kode QR yang terdapat di kantor cabang;
2.Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang;
3.Pilih program JKM pada tampilan halaman utama lapakasik;
4.Pilih hubungan pekerja sendiri dan klik Captcha;
5 Mengisi data pemohon (ahli waris) dengan lengkap;
6.Mengisi data tenaga kerja dengan lengkap;
7.Mengisi data anak tenaga kerja dengan lengkap apabila tenaga kerja memiliki anak;
8.Unggah dokumen persyaratan klaim;
9.Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan;
10.Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk mendapat nomor antrian;
11.Petugas akan memanggil nomor antrian untuk verifikasi melalui PC / tablet di pojok digital kantor cabang;
12.Mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim;
13.Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey;
14.Peserta menerima santunan JKM yang ditransfer ke rekening ahli waris;
15.Ahli waris dapat mengecek status klaim secara berkala melalui situs web www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking, masukkan nomor KPJ, lalu klik Informasi Status Klaim.
Itu-lah beberapa persyaratan dan cara mencairkan BPJS orang yang meninggal khusus untuk peserta ketenagakerjaan terdaftar.
Berita Lainnya +INDEKS
Pendapatan APBN Riau Capai Rp4,89 T hingga Triwulan I 2024
PEKANBARU, Riautribune.com - Kepala Kanwil DJPb Riau Heni Kartikawati menyebutkan jika sampai den.
Meski Sempat Terkendala Banjir, PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif,
PEKANBARU, Riautribune.com - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terus berupaya dalam meningkatkan prod.
Kolaborasi ELNUSA dan PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East
JAKARTA, Riautribune.com - PT Elnusa Tbk (Elnusa, IDX:ELSA) dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yan.
Petani Binaan CSR PT IKPP Sukses Tanam Semangka di Lahan Sawit, 4,5 Ton Habis Terjual Dalam 3 Hari
SIAK, Riautribune.com - Upaya PT Indahkiat Pulp and Paper (PT IKPP) dalam membantu perekonomian m.
Kerja Keras PHR Tetap Tingkatkan Produksi Energi Negeri di Hari nan Fitri
PEKANBARU, Riau Tribune.com – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berkomitmen dan tetap fokus dalam u.
Adakan Pameran Honda Premium Matic Day, CDN Sukses Menarik Perhatian Masyarakat
PEKANBARU, Riautribune.com – PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) selaku Main Dealer sepeda motor.