pilihan +INDEKS
Polsek Singingi Tangkap Pelaku PETI di Desa Kebun Lado
KUANSING, Riautribune.com - Pelaku aktivitas Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) terus diburu aparat Kepolisian Kuantan Singingi. Sudah yang kesekian kalinya kegiatan penindakan Aktivitas PETI dilakukan Polsek Singingi Polres Kuantan Singingi. Namun, aktivitas PETI masih terus terjadi.
Kali ini, kembali ditemukan PETI di Desa Kebun Lado Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Selasa ( 22/2/2022). Dalam kegiatan Penindakan aktifitas PETI yang di Pimpin langsung Kapolsek Singingi AKP Koko Ferdinan Sinuraya, beserta Personil Polsek Singingi, IPTU Syafruzal, Kanit Samapta, AIPTU M. Donal, Ps. Kanit Reskrim, AIPDA Eri Darmadi, Ps. Kanit Intelkam, BRIPKA Kiki Haryatmal, BRIPTU M Arif, BRIPTU Abdi Karta.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK M. Si melalui Kapolsek Singingi AKP Koko F Sinuraya, SH MH kepada riautribune.com, Rabu (23/2/22) dalam keterangan resminya mengatakan pada operasi Penindakan Kali ini, ditemukan adanya kegiatan aktivitas PETI di Desa Kebun Lado.
Kemudian personil Polsek Singingi melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka Pelaku Aktivitas PETI tersebut masing-masing inisial AS (21) (Pengawas) laki- laki asal Kebun Lado Kecamatan Singingi, tersangka inisial WO (45)laki- laki asal Pati Jawa Tengah, tersangka inisial KN (51)laki- laki asal Pati Jawa Tengah, sedangkan tiga orang pelaku lainnya melarikan diri atau termasuk dalam Daftat Pencarian Orang(DPO).
Selanjutnya jelas Kapolsek ketiga orang tersangka yang berhasil ditangkap beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Singingi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan berupa
satu unit mesin diesel merek Tianli, satu bungkus plastik kecil yang berisi air raksa, dua lembar karpet, satu buah paralon, satu buah slang tembak, satu buah dulang, satu buah ember, satu unit honda beat warna putih tanpa nomor Polisi, dua buah tali belting, satu buah keong enam.
"Terhadap para pelaku, dengan didukung barang bukti yang ada, diduga telah melakukan perbuatan penambangan tanpa izin, sebagiamana tersebut dalam Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009, tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Koko. (Okta Prayuza)
Berita Lainnya +INDEKS
Akun WhatsApp Mengatasnamakan Pj Bupati Kampar Beredar, Masyarakat Diminta Waspada
BANGKINANG, Riautribune.com - Plt Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Irwan, men.
Terjatuh Saat Patroli Udara Gunakan Para motor, Dua Perwira Polisi Kuansing Alami Luka Serius
KUANSING Riautribune Com - Nasib nahas dialami dua personel polisi di Kabupaten Kuantan Sin.
Polda Riau Berhasil Sikat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 107 Kg Shabu dan Ribuan Ekstasi
PEKANBARU, Riautribune.com - Komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di bumi lanc.
Heboh, Seorang Pria Ditemukan Terkapar Tak Bernyawa di Tepi Sungai, Ternyata Korban Laka Tunggal
SIAK, Riautribune.com - Warga Kecamatan Bungaraya mendadak heboh pasca ditemukannya seorang pria .
Perampok Sadis Yang Aniaya Seorang Nenek Hingga Tewas Ditangkap Polisi
PEKANBARU, RIAUTRIBUNE.COM - Seorang pria berinisial ES (30) diringkus Tim Resmob Polres Rokan Hi.
Jual Sabu di Rumah Kos, Pecatan Polisi Ini Dibekuk Petugas BNN
PEKANBARU, Riautribune.com - Seorang pecatan anggota Polri berinisial FF diringkus personel Badan.