pilihan +INDEKS
Tudingan DPR Soal Pencairan Massal JHT Sekarang Bakal Ganggu Likuiditas BPJS
JAKARTA, Riautribune.com - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay menduga pemerintah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dilakukan di umur 56 untuk menghindari gangguan likuiditas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Sebetulnya, JHT ini kan ditarik banyak nih, dari 2020 hingga 2021 bahkan sampai hari ini itu penarikan JHT masih banyak. Lalu, ini karena banyak yang diambil dan ditarik, itu kan tentu akan mengganggu likuiditas di BPJS Ketenagakerjaan," tutur Saleh dalam Diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk "Quo Vadis JHT", Sabtu (19/2).
Menurut Saleh, dana yang diinvestasikan ke dalam JHT sekarang berupa Surat UtangNegara tidak bisa langsung dicabut secara massal karena dapat mengganggu aliran investasi yang ada di BPJS. Tujuannya, supaya dana yang terkumpul tidak berkurang.
"Nah kalau likuiditasnya terganggu, banyak dicairkan banyak diambil berarti kan uang di dalam yang cair itu kan sangat terbatas, karena lebih banyak sebetulnya uang yang diinvestasikan daripada yang tersedia," jelasnya.
Ia mengatakan bahwa dana yang ditempatkan ke SUN itu tidak boleh tiba-tiba ditaruh langsung dicabut begitu saja.
Terkait dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Saleh menjelaskan uang yang digunakan untuk program JKP juga pada akhirnya akan datang dari dana yang ada di BPJS.
"Sekarang itu ada lagi namanya JKP, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, uangnya darimana dapatnya? Tetap dari BPJS itu, dari uang di dalam lingkaran itu," kata dia.
Dia menuturkan seandainnya pemerintah memperbolehkan pekerja mengambil JHT dan JKP sekaligus, maka akan terjadi penyusutan dana BPJS secara signifikan dan tak terkendali.
Sehingga, untuk menghindari hal tersebut, pemerintah memutuskan untuk menahan dana JHT sampai pekerja berumur 56 tahun.
"Kalau misalnya itu diambil dua-dua sekaligus, bayangkan berapa sisa uang di dalam itu, itu kan sangat riskan. Maka dengan itu supaya jangan terjadi pengambilan uang dalam bentuk banyak sekali sehingga mengganggu investasi di dalam maka ini tahan dulu. Ya udah sampai 56 tahun," ujar Saleh.
Namun, hal itu dibantah sebelumnya oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Dia mengklaim kondisi keuangan dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) cukup kuat. Ia pun meminta masyarakat tak risau dengan pencairan di usia 56 tahun.
"Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT. Saat ini, kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat JHT cukup kuat," ujar dia, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/2).
Mantan Panglima TNI itu memaparkan aset bersih JHT BPJS Ketenagakerjaan terus meningkat setiap tahun. Menurutnya, hasil investasi dana JHT pada 2020 mencapai Rp22,96 triliun. Jumlah itu naik 8,2 persen dari tahun 2019 yang berada di angka Rp21,21 triliun.
Berita Lainnya +INDEKS
Pendapatan APBN Riau Capai Rp4,89 T hingga Triwulan I 2024
PEKANBARU, Riautribune.com - Kepala Kanwil DJPb Riau Heni Kartikawati menyebutkan jika sampai den.
Meski Sempat Terkendala Banjir, PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif,
PEKANBARU, Riautribune.com - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terus berupaya dalam meningkatkan prod.
Kolaborasi ELNUSA dan PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East
JAKARTA, Riautribune.com - PT Elnusa Tbk (Elnusa, IDX:ELSA) dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yan.
Petani Binaan CSR PT IKPP Sukses Tanam Semangka di Lahan Sawit, 4,5 Ton Habis Terjual Dalam 3 Hari
SIAK, Riautribune.com - Upaya PT Indahkiat Pulp and Paper (PT IKPP) dalam membantu perekonomian m.
Kerja Keras PHR Tetap Tingkatkan Produksi Energi Negeri di Hari nan Fitri
PEKANBARU, Riau Tribune.com – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berkomitmen dan tetap fokus dalam u.
Adakan Pameran Honda Premium Matic Day, CDN Sukses Menarik Perhatian Masyarakat
PEKANBARU, Riautribune.com – PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) selaku Main Dealer sepeda motor.