pilihan +INDEKS
Demi Keselamatan Anak, PGRI Dukung Setop PTM 100 Persen
JAKARTA, Riautribune.com - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sepakat meminta kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas ditunda. Keputusan PGRI ini sekaligus meminta PTM dialihkan ke pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Wasekjen Pengurus Besar PGRI, Dudung Abdul Qodir mengatakan pihaknya sepakat dengan permohonan sejumlah organisasi profesi medis beberapa waktu lalu yang meminta penundaan PTM Terbatas dan PTM 100 persen.
"Demi keselamatan guru, peserta didik dan masyarakat saya sepakat dengan permohonan IDI, IDAI, ikatan dokter paru dan epidemiolog untuk menunda PTM Terbatas dan PTM 100 persen dengan [dialihkan ke] PJJ," kata Dudung, Kamis (3/2) malam.
Dudung mengatakan, meski PTM kini dibolehkan 50 persen, namun mobilitas warga sekolah tetap perlu diwaspadai.
"Walaupun sekarang ada SE Kemendikbudristek RI Nomor 2 Tahun 2022 yang membolehkan PTM terbatas dengan 50 persen tetapi tetap ada pergerakan guru dan siswa yang harus waspadai," ujar Dudung.
Dudung pun lantas meminta kegiatan belajar mengajar tersebut dialihkan ke PJJ. Menurut dia, PJJ yang informatif, bermakna, implementatif, dan menyenangkan, lebih baik untuk semua entitas sekolah.
Ia juga menjelaskan, PJJ yang menyenangkan itu dapat dilakukan dengan memberikan edukasi kepada orang tua siswa soal tata cara mendampingi anak saat belajar.
"Dan tentunya guru pun harus memanfaatkan teknologi informasi pembelajaran. Sehingga guru takkan tergantikan oleh teknologi," ujar dia.
Sebelumnya, Kemendikbudristek
memberikan diskresi kepada daerah-daerah berstatus PPKM Level 2 untuk menyesuaikan kegiatan PTM dengan situasi Covid-19 di wilayah masing-masing. Langkah ini diambil imbas peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.
"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti.
Suharti mengatakan, aturan baru itu akan tetap merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang telah berlaku sebelumnya.
"Tentunya PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri," ujarnya.
Ketua Pokja Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Erlina Burhan sempat meminta pemerintah untuk menunda kebijakan PTM 100 persen di tengah lonjakan kasus Covid-Menurut Erlina, kegiatan PTM terutama pada anak 6-11 tahun dikhawatirkan dapat menimbulkan lonjakan kasus pada anak-anak.
"Saya beranggapan bahwa anak sekolah usia 6-11 tahun belum banyak divaksin. Mereka adalah kelompok rentan, dan rentan sekali terinfeksi," kata Erlina dalam webinar, Senin (24/1).
Erlina juga mengkhawatirkan soal lonjakan kasus baru yang saat ini dipicu oleh varian Omicron. Pasalnya, banyak penularan Omicron di dalam negeri merupakan transmisi lokal.
"Karena ada peningkatan kasus, mungkin bersabar sedikit jangan PTM dulu. Tunggu sampai Omicron terkendali. Saran saya, dilakukan daring saja," tutur Erlina.
Berita Lainnya +INDEKS
Gelas Kertas Ramah Lingkungan dari Indonesia Dukung Ajang Lari Internasional Bergengsi The RunCzech
JAKARTA, Riautribune.com - Dalam upaya mendukung pengurangan sampah plastik baik secara nasional .
Dubes Iran Terima Kunjungan Pengurus JMSI Pusat
JAKARTA, Riautribune.com - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerdi menerima k.
HUT Ke-4 JMSI akan Berikan Penghargaan untuk Sejumlah Tokoh Nasional dan Daerah
JAKARTA, Riautribune.com — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan memberikan penghargaan un.
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Literasi Digital dan Memerangi Hoax
JAKARTA, Riautribune.com - PWI Pusat dan Universitas Mercu Buana sepakat menjalin kerja.
KSP Sebut Pencabutan Label Halal Produk Perusahaan Pendukung Israel Tak Punya Dasar Hukum
JAKARTA, Riautribune.com - Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo merespons pernyataan Maje.
Merasa Bingung Soal Keputusan MK, Saldi Isra Malah Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis .