pilihan +INDEKS
5 Cara Cek NIK KTP Secara Online, Lebih Praktis dan Mudah
JAKARTA, Riautribune.com - Mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini tak perlu lagi repot mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Anda bisa melakukannya secara daring.
Lantas, bagaimana cara cek NIK KTP secara online?
NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
NIK menjadi salah satu faktor penting yang tercantum di dalam KTP. NIK menyimpan informasi identitas penduduk Indonesia.
Nomor unik ini akan sangat berguna untuk hal-hal yang berkaitan dengan administrasi. Mulai dari keperluan mendaftarkan pernikahan, membuka rekening bank, hingga mengikuti pemilu.
Sayangnya, terkadang nomor NIK tak tercatat di Disdukcapil. Untuk itu, Anda perlu mengetahui status valid atau tidaknya nomor yang tak tertera pada KTP agar tidak menjadi hambatan saat berurusan dengan hal-hal yang bersifat administratif.
Berikut beberapa cara cek NIK KTP secara online, yang bisa Anda coba ikuti.
1. Cek NIK melalui SMS/WhatsApp
Hanya dengan ponsel pintar, Anda dapat mengecek status valid NIK yang tertera.
Cara cek NIK melalui SMS
Kirim SMS ke nomor Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999 dengan format sebagai berikut:
Cek#KTP#NIK
Cara cek NIK melalui WhatsApp
Kirim pesan ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479 dengan isi sebagai berikut:
nama lengkap sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota
2. Cek NIK melalui media sosial
Masyarakat juga bisa menggunakan bantuan media sosial Dukcapil dengan nama pengguna 'Halo Dukcapil' pada Facebook dan @ccdukcapil pada Twitter.
Anda dapat menghubungi mereka melalui personal chat dengan format:
#NIK#nama_lengkap#nomor_KK#nomor_telpon#keluhan
3. Cek NIK melalui call center
Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi call center Halo Dukcapil ke nomor 1500-537.
Melalui call center, Anda bisa mengemukakan permasalahan yang dialami dan menanyakan beberapa hal terkait yang kiranya diperlukan.
Siapkan nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan konfirmasi.
4. Cek NIK melalui email
Jika tak terlalu terburu-buru, Anda juga bisa melakukan pengecekan melalui surat elektronik (surel) ke alamat [email protected].
Gunakan format berikut untuk mengisi badan surel:
#NIK#nama_lengkah#nomor_KK#nomor_telpon#keluhan
5. Cek NIK melalui situs Dukcapil
Carak cek NIK KTP secara online yang terakhir adalah dengan mengakses laman resmi Dukcapil.
Berikut langkahnya:
- Akses laman https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/;
- Cari menu e-KTP;
- Isi NIK dan tekan tombol 'enter' di keyboard.
Jika data KTP memang valid, maka pengguna akan diarahkan menuju tampilan yang berisi data diri lengkap.
Berita Lainnya +INDEKS
Gelas Kertas Ramah Lingkungan dari Indonesia Dukung Ajang Lari Internasional Bergengsi The RunCzech
JAKARTA, Riautribune.com - Dalam upaya mendukung pengurangan sampah plastik baik secara nasional .
Dubes Iran Terima Kunjungan Pengurus JMSI Pusat
JAKARTA, Riautribune.com - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerdi menerima k.
HUT Ke-4 JMSI akan Berikan Penghargaan untuk Sejumlah Tokoh Nasional dan Daerah
JAKARTA, Riautribune.com — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan memberikan penghargaan un.
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Literasi Digital dan Memerangi Hoax
JAKARTA, Riautribune.com - PWI Pusat dan Universitas Mercu Buana sepakat menjalin kerja.
KSP Sebut Pencabutan Label Halal Produk Perusahaan Pendukung Israel Tak Punya Dasar Hukum
JAKARTA, Riautribune.com - Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo merespons pernyataan Maje.
Merasa Bingung Soal Keputusan MK, Saldi Isra Malah Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis .