pilihan +INDEKS
Kurir 114 Kg Ganja Kering Divonis PN Bengkalis Hukuman Penjara Seumur Hidup
BENGKALIS, Riautribune.com - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis memvonis dua terdakwa kurir ganja seberat 114 kilogram atas nama Haposan Perlindungan Lumban Tobing dan Marianto Sabri dengan Hukuman Penjara seumur hidup.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis pada 27 Januari 2022 kemarin, lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis yang hanya meminta kedua terdakwa divonis hukuman selama 20 tahun penjara.
Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi satu Kg sebagaimana dalam dakwaan pokok atau primer, Pasal 111 undang- undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Demikian disampaikan Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf ketika di konfirmasi, Senin 31 Januari 2022. Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.
"Tindak pidana penyalahgunaan ganja diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Jumat 3 September 2021lalu, sekitar pukul 03.00 WIB. Petugas saat itu menyasar lokasi di Jalan Rawa Panjang, Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis," ungkapnya.
Lanjutnya menyampaikan, kejadian itu bermula saat dua tersangka diarahkan seorang yang bernama Sahril Manatap Simanjuntak (penuntutan terpisah), untuk pergi dengan mengendarai sebuah mobil ke daerah Pelalawan tepatnya di sebuah perkebunan kelapa sawit.
Saat itu terlihat ada tanda masker putih lalu kedua pelaku disuruh berhenti dan turun dari mobil.
Kedua pelaku tidak melihat atau tidak menemui siapa yang berada di tempat tersebut. Kemudian keduanya disuruh mengambil 5 karung narkotika jenis ganja yang terletak di atas tanah, dan memasukkannya ke dalam mobil.
Tidak lama kemudian, keduanya disuruh untuk membawa barang haram itu ke tempat yang aman tepatnya di rumah Haposan yang berada di Jalan Rawa Panjang Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, sambil menunggu perintah selanjutnya dari saksi Sahril yang merupakan terpidana salah satu lapas di Provinsi Riau.
"Disanalah kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan petugas BNN. Saat itu petugas menyita barang bukti ganja sebanyak 5 karung atau berat kotor 114.725 gram," pungkasnya. (Rizal Iqbal)
Berita Lainnya +INDEKS
Akun WhatsApp Mengatasnamakan Pj Bupati Kampar Beredar, Masyarakat Diminta Waspada
BANGKINANG, Riautribune.com - Plt Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Irwan, men.
Terjatuh Saat Patroli Udara Gunakan Para motor, Dua Perwira Polisi Kuansing Alami Luka Serius
KUANSING Riautribune Com - Nasib nahas dialami dua personel polisi di Kabupaten Kuantan Sin.
Polda Riau Berhasil Sikat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 107 Kg Shabu dan Ribuan Ekstasi
PEKANBARU, Riautribune.com - Komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di bumi lanc.
Heboh, Seorang Pria Ditemukan Terkapar Tak Bernyawa di Tepi Sungai, Ternyata Korban Laka Tunggal
SIAK, Riautribune.com - Warga Kecamatan Bungaraya mendadak heboh pasca ditemukannya seorang pria .
Perampok Sadis Yang Aniaya Seorang Nenek Hingga Tewas Ditangkap Polisi
PEKANBARU, RIAUTRIBUNE.COM - Seorang pria berinisial ES (30) diringkus Tim Resmob Polres Rokan Hi.
Jual Sabu di Rumah Kos, Pecatan Polisi Ini Dibekuk Petugas BNN
PEKANBARU, Riautribune.com - Seorang pecatan anggota Polri berinisial FF diringkus personel Badan.