• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Fokus Riau
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Legislator
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Tokoh
    • Opini
    • Kolom
    • Gaya Hidup
    • Serba Serbi
    • Pekanbaru
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Fokus Riau
  • Legislator
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Tokoh
  • Opini
  • Kolom
  • Gaya Hidup
  • Serba Serbi
  • Pekanbaru
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Seperti Finlandia-Swedia, Kosovo pun Ingin Ingin Gabung NATO dan Uni Eropa
Petugas Bandara SSK II Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 1.000 Gram Ganja Kering
Tim Panahan Indonesia Borong 4 Emas di SEA Games Vietnam
Soal UAS Ditolak Singapura, Mahfud MD: Kita Tak Bisa Ikut Campur
Gubri Pilih Bungkam Soal Pj Wako Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar

  • Home
  • Hukrim

KPK Tetapkan Eks Dirjen Kemendagri Ardian Jadi Tersangka Dana PEN

Redaksi

Kamis, 27 Januari 2022 18:10:00 WIB
Cetak
KPK Tetapkan Eks Dirjen Kemendagri Ardian Jadi Tersangka Dana PEN
Mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap.

JAKARTA, Riautribune.com - Mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021 Kabupaten Kolaka Timur.

Selain dia, KPK juga menetapkan Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar sebagai tersangka.

"Dengan dilakukannya pengumpulan dari berbagai informasi dan data, kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (27/1).

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur yang menjerat Bupati Andi Merya Nur.

Dalam konstruksi perkara, sekitar Maret 2021, Andi Merya menghubungi Laode agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur. Atas dasar itu, Laode mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di kantor Kemendagri.

Andi Merya mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar dan meminta Ardian agar mengawal dan mendukung proses pengajuannya.

"Tersangka MAN [Mochamad Ardian Noervianto] diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang yaitu 3 persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman," kata Karyoto.

"Tersangka AMN [Andi Merya Nur] memenuhi keinginan tersangka MAN lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp2 miliar ke rekening bank milik tersangka LMSA [Laode M. Syukur Akbar]," lanjut dia.

Dari jumlah itu, diduga dilakukan pembagian di mana Ardian menerima dalam bentuk mata uang dollar Singapura sebesar Sin$131.000 atau setara dengan Rp1,5 miliar yang diberikan langsung di rumah pribadinya di Jakarta dan Laode menerima Rp500 juta.

"Atas penerimaan uang oleh tersangka MAN, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan disetujui dengan adanya bubuhan paraf tersangka MAN pada draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan," imbuhnya.

"KPK menduga tersangka MAN juga menerima pemberian uang dari beberapa pihak terkait permohonan pinjaman dana PEN dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Karyoto.

Atas perbuatannya, Ardian dan Laode disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Andi Merya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Tim penyidik langsung menahan Laode selama 20 hari terhitung sejak hari ini sampai 15 Februari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur. Sementara Andi Merya sedang menjalani proses hukum kasus lain.

Ardian belum ditahan karena tidak menghadiri pemeriksaan.

"KPK menerima konfirmasi dari tersangka MAN yang menyatakan berhalangan hadir dengan alasan sakit dan KPK mengimbau agar yang bersangkutan hadir kembali sesuai dengan jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," ucap Karyoto


Sumber : Cnnindonesia.com /  Editor : EMDE

[ Ikuti RiauTribune.com ]


RiauTribune.com

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Petugas Bandara SSK II Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 1.000 Gram Ganja Kering

Rabu, 18 Mei 2022 - 21:03:02 WIB

PEKANBARU - Petugas Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Provinsi Riau, kembali menggagalkan.

Hukrim

Geger, Warga Jalan Kereta Api Pekanbaru Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kost

Rabu, 18 Mei 2022 - 16:44:19 WIB

PEKANBARU, Riautribune.com - Warga di Jalan Kereta.

Hukrim

Operasi Senyap Lin Che Wei: Ikut Rapat hingga Pengaruhi Kebijakan CPO

Rabu, 18 Mei 2022 - 09:17:49 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkap bahwa tersangka Lin Che Wei menerima sejumlah uang dari peru.

Hukrim

Siasat Neneng Umaya Jebak Dini Nurdiani: Chat Ajak Ketemu Pakai HP Suami

Senin, 16 Mei 2022 - 19:31:38 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - Polisi telah mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Neneng Um.

Hukrim

Sadis, Istri Bunuh Selingkuhan Suaminya di Jatisampurna

Senin, 16 Mei 2022 - 09:24:03 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - Sesosok jasad perempuan ditemukan oleh warga di Jalan Cibubur CBD, Kel.

Hukrim

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bogor Ade Yasin 40 Hari

Jumat, 13 Mei 2022 - 17:30:43 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pen.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Harga Emas Antam Hari Ini 20 Mei, Lompat ke Rp985 Ribu per Gram
20 Mei 2022
Dana Bagi Hasil ke Daerah APBN 2022 Naik Rp47,2 T
20 Mei 2022
Upgrading Level Jadi Bintang Tiga, Whiz Hotel Berubah Menjadi Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru
20 Mei 2022
DPP Santri Tani NU lakukan Kerjasama Sinergitas dan kemItraan bersama Polda Riau
20 Mei 2022
Transaksi Saham di Sumut Tembus Rekor Tertinggi 10 Tahun Terakhir
20 Mei 2022
Erdogan soal Finlandia-Swedia: Kami Tak Terima Teroris Gabung NATO
20 Mei 2022
Debat Legal Standing LPPHI dan Chevron Mencuri Perhatian Pakar Lingkungan Hidup
19 Mei 2022
UNRI Kampus Pertama di Riau yang Miliki Pojok Statistik
19 Mei 2022
Badan Anggaran DPR RI Setujui APBN 2022 Jadi Rp3.106 Triliun
19 Mei 2022
Ketum KONI dan Pemprov Riau Siapkan Bonus Atlit Berprestasi di Sea Games XXXI
19 Mei 2022

Terpopuler +INDEKS

  • 1 MA Kabulkan PK dan Pangkas Hukuman Jadi 2 Tahun 8 Bulan
  • 2 Riau Tak Perpanjang Libur Sekolah, Siswa Masuk 9 Mei
  • 3 Kepenghuluan Bagan Jawa Juara 1 Festival Keindahan Lampu Colok 1443 H/2022
  • 4 Seorang Penjaga Kantor Desa Minas Timur Tewas, Diduga Digorok Orang Tak di Kenal
  • 5 Tak Memenuhi Syarat Formal, BK Tolak Laporan AMPR Soal Agung Nugroho
  • 6 IKA SMPN 3 Pekanbaru Beri Santunan Kepada Anak Yatim
  • 7 Mahfud MD Respons Laporan AS Ungkap PeduliLindungi Langgar HAM

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RiauTribune.com ©2015 | All Right Reserved