• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Fokus Riau
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Legislator
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Tokoh
    • Opini
    • Kolom
    • Gaya Hidup
    • Serba Serbi
    • Pekanbaru
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Fokus Riau
  • Legislator
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Tokoh
  • Opini
  • Kolom
  • Gaya Hidup
  • Serba Serbi
  • Pekanbaru
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Mardianto :”Warga Bisa Tuntut Pemda, karena Membahayakan Keselamatan Pengendara”
Kisah Slamet Tohari, Dukung Pengganda Uang Yang Tega Habisi Nyawa Pasiennya
.OJK: Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat Menjadi Prioritas
BMKG: Hujan Lebat Kurung Sebagian Wilayah Riau
Eddy Yatim Dapil Bengkalis Serahkan Hand Traktor

  • Home
  • Hukrim

Sidang Perdana, Joddy Sopir Vanessa Angel Terancam 12 Tahun Penjara

Redaksi

Kamis, 27 Januari 2022 12:18:45 WIB
Cetak
Sidang Perdana, Joddy Sopir Vanessa Angel Terancam 12 Tahun Penjara

SURABAYA, Riautribune.com - Pengadilan Negeri (PN) Jombang menggelar sidang perdana terhadap Tubagus Muhammad Joddy, sopir pribadi Vanessa Angel

Saat sidang yang digelar secara daring tersebut, terdakwa perkara kecelakaan maut yang menewaskan dua orang itu terlihat memakai rompi warna orange. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adi Prasetyo, Joddy didakwa pasal berlapis. Untuk dakwaan kesatu, pertama yakni pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan kedua pasal 311 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta. 

Sedangkan dakwaan alternatifnya atau kedua, pertama melanggar pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Menanggapi dakwaan tersebut, Joddy menyatakan tak keberatan. Didepan majelis hakim, ia menyatakan persidangan dapat dilanjutkan, lantaran ia tak mengajukan nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi. 

"Saya tidak keberatan yang mulia," katanya, Kamis (27/1/2022).

Sementara itu, Kuasa Hukum Joddy, Eko Wahyudi mengatakan, dirinya belum dapat memberikan banyak pernyataan. Sebab, ia belum mendapatkan nota dakwaan dari JPU. Namun, secepatnya ia akan berkoordinasi dengan jaksa terkait dengan hal tersebut. 

"Yang jelas tadi terdakwa sudah menyatakan tidak mengajukan keberatan dengan dakwaan jaksa. Maka sidang dapat dilanjutkan ketahap pembuktian," terangnya. 

Diberitakan sebelumnya, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah mengalami kecelakaan tunggal di KM 672 Tol Jombang, Jatim pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 12.36 WIB. Dalam kecelakaan ini, Vanessa dan Febri atau akrab dipanggil Bibi meninggal dunia di tempat. Sementara tiga orang lain, termasuk anak mereka, babysitter, serta sopir mengalami luka-luka

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), mobil Mitsubishi Pajero Nopol B 1284 BJU yang ditumpangi Vanessa dan keluarganya mengalami oleng ke kiri. Setelah itu menabrak pembatas jalan berupa beton. Akibatnya, SUV tersebut terlempar ke jalur cepat sejauh 30 meter. Tubagus Joddy kemudian ditetapkan menjadi tersangka. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut pada Rabu (10/11/2021) lalu. Setelah ditetapkan tersangka, Joddy ditahan di Rutan Polres Jombang pada Kamis (11/11/2021) malam. 


Sumber : Okezone /  Editor : EMDE

[ Ikuti RiauTribune.com ]


RiauTribune.com

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Kecelakaan Kerja PHR

Jumat, 26 Mei 2023 - 06:10:00 WIB

PEKANBARU, Riautribune.com - Usai serangkaian penyelidikan, akhirnya polisi menetapkan tiga tersa.

Hukrim

Satu Pelaku Sodomi Bocah Ditangkap, Tiga Lagi Masih Buron

Kamis, 25 Mei 2023 - 18:50:31 WIB

PEKANBARU, Riautribune.com - Satu dari empat pelaku sodomi seorang bocah berusia 14 tahun di Kota.

Hukrim

Fasilitasi Napi Jual Narkoba, Pegawai Lapas di Pekanbaru Ditangkap Polda Riau

Selasa, 23 Mei 2023 - 20:44:02 WIB

PEKANBARU, Riautribune.com - Seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkotika Rumb.

Hukrim

10 Pelaku Pencuri Kabel PT PHR Ditangkap Polisi, Satu Orang Ditembak Karena Melawan

Selasa, 23 Mei 2023 - 19:02:43 WIB

BENGKALIS, Riautribune.com - Sepuluh pencuri kabel di objek vital PT.Pertamina Hulu Rokan (PHR) d.

Hukrim

Kongkalikong dengan Oknum Petugas, Napi Lapas Rumbai Diduga Terlibat Peredaran Sabu

Jumat, 19 Mei 2023 - 20:06:29 WIB

PEKANBARU, Riautribune.com - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rumbai Pekanbaru dan narapida.

Hukrim

Kejari Rohil Buka Pelayanan Hukum Gratis

Rabu, 17 Mei 2023 - 19:12:52 WIB

BAGANSIAPIAPI, Riautribune.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) meluncur.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Bersama Sejumlah Tokoh, Eddy Yatim Terima Anugerah PWI Riau Award 2023
28 Mei 2023
Wabup Bagus Santoso Dikunjungi Pengurus Muhammadiyah dan Aisyiah
28 Mei 2023
Dekan Fakultas Pertanian UIR Teken MoU dengan Dua Universitas di Thailand
28 Mei 2023
FMRP Effendi Sianipar Bersihkan Jalan Nasional, Mulai dari Pekanbaru hingga Perbatasan Riau-Sumut
28 Mei 2023
Beri Pelatihan di SDN 144 Pekanbaru, Ubaidillah; Sekolah Harus Jadi Ruang Tumbuh Intelektual
28 Mei 2023
Di depan Guru SMAN 7 Pekanbaru, Prof Junaidi Sebut KSE Penting Bagi Warga Sekolah
28 Mei 2023
Ada Bonsai Kelapa Albino di Kontes Kelapa Bonsai HPN 2023 Riau
27 Mei 2023
Virus Flu Babi Mewabah, Pemprov Riau Hentikan Pasokan Ternak dari Kepri
27 Mei 2023
Sebanyak 54.901 Siswa Daftar Pra PPDB Online Tingkat SMA di Riau
27 Mei 2023
Manajemen PHR Lepas Pekerjanya Berangkat Haji ke Tanah Suci
27 Mei 2023

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Beri Pelatihan di SDN 144 Pekanbaru, Ubaidillah; Sekolah Harus Jadi Ruang Tumbuh Intelektual
  • 2 Aksi Nyata PHR Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca di Indonesia
  • 3 Demo Bemnus Riau, Minta Bupati Rohil Afrizal Sintong Menindaklanjuti Si Koncang
  • 4 Sampaikan Kepengurusan Baru, F.SPTI K.SPSI Rohil Datangi Disnaker
  • 5 HBH IKBB 2023 Dihadiri Orang Penting, Bupati Kuansing : Kita Dukung Generasi Muda Dengan Pendidikan
  • 6 Eddy Yatim-Hermansyah Juarai Turnamen Domino Mabest Kopi
  • 7 Politisi Muda Ilmi Riski Siapkan Program Inovatif bagi Anak Muda

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RiauTribune.com ©2015 | All Right Reserved