pilihan +INDEKS
Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman, Jaksa: Tetap Tuntutan Mati!
.jpeg)
BANDUNG - Jaksa penuntut umum menanggapi nota pembelaan atau pleidoi Herry Wirawan yang meminta keringanan hukuman usai memperkosa 13 santriwati. Jaksa tetap pada tuntutan hukuman mati hingga kebiri.
"Intinya pada tuntutan semula dan penegasan beberapa hal. Pada intinya kami menanggapi pleidoi tetap pada tuntutan dipersidangan kemarin," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022).
Tanggapan itu disampaikan Jaksa dalam sidang agenda replik. Jaksa menanggapi pleidoi yang disampaikan Herry pada sidang sebelumnya.
Asep menuturkan pemberian tuntutan hukuman mati tersebut sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang. "Pertama, tuntutan mati itu diatur dalam regulasi, diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Artinya itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," tutur Asep.
Dia juga berbicara soal hukuman pembayaran restitusi atau ganti rugi atas perbuatan Herry Wirawan. Dalam tuntutan sebelumnya, Herry dikenakan restitusi sebesar Rp 331 juta.
Menurut Asep, nominal ratusan juta tersebut sudah sesuai dengan hitungan dari LPSK. Justru, kata dia, tuntutan restitusi dengan nominal tersebut tak sepadan dengan apa yang diderita korban.
"Kami juga menegaskan bahwa besaran restitusi yang diajukan dalam tuntutan kami merupakan hasil perhitungan dari LPSK yang kami anggap itu tidak sepadan dengan derita korban," ujar Asep.
Herry Wirawan memerkosa 13 santriwatinya di Kota Bandung. Kasusnya pun bergulir ke meja persidangan. Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan kepada Herry Wirawan dalam sidang yang digelar Selasa (11/1). Adapun tuntutan jaksa yaitu:
1. Hukuman mati
2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia
3. Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta
4. Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School
5. Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang
Berita Lainnya +INDEKS
PT Chevron Cemari Hutan Lindung dan Lahan Warga dengan Limbah B3 TTM
PEKANBARU, Riautribune.com - Pada persidangan gugatan lingkungan hidup Lembaga Pencegah Perusak H.
KPK Minta Novel Lapor Secara Resmi soal Keberadaan Harun Masiku
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta eks penyidik seniornya, Novel Baswedan, mela.
Harta Lili Pintauli Rp2,2M, Naik Rp500 Juta Meski Gaji Dipotong KPK
JAKARTA, Riautribune.com - Harta kekayaan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bertambah hampir .
Pengungkapan 41,4 Kg Sabu di Bukittinggi Terbesar dalam Sejarah Polda Sumbar
BUKITTINGGI, Riautribune.com - Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, mengatakan pengun.
Petugas Bandara SSK II Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 1.000 Gram Ganja Kering
PEKANBARU - Petugas Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Provinsi Riau, kembali menggagalkan.
Geger, Warga Jalan Kereta Api Pekanbaru Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kost
PEKANBARU, Riautribune.com - Warga di Jalan Kereta.