• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Fokus Riau
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Legislator
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Tokoh
    • Opini
    • Kolom
    • Gaya Hidup
    • Serba Serbi
    • Pekanbaru
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Fokus Riau
  • Legislator
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Tokoh
  • Opini
  • Kolom
  • Gaya Hidup
  • Serba Serbi
  • Pekanbaru
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Seperti Finlandia-Swedia, Kosovo pun Ingin Ingin Gabung NATO dan Uni Eropa
Petugas Bandara SSK II Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 1.000 Gram Ganja Kering
Tim Panahan Indonesia Borong 4 Emas di SEA Games Vietnam
Soal UAS Ditolak Singapura, Mahfud MD: Kita Tak Bisa Ikut Campur
Gubri Pilih Bungkam Soal Pj Wako Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar

  • Home
  • Hukrim

Dalangi Penyerangan dan Pelemparan Molotov

Riko Silalahi Akan Menjalani Hukuman di Nusa Kambangan

Redaksi

Rabu, 26 Januari 2022 15:14:37 WIB
Cetak
Riko Silalahi Akan Menjalani Hukuman di Nusa Kambangan
RS alias Riko Silalahi, warga binaan lapas Pekanbaru yang akan menjalani hukuman di Nusa Kambangan (Foto: Reynold)

PEKANBARU, Riautribune.com - Otak pelaku pembakaran mobil dinas Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pekanbaru akan dikirim ke Lapas Nusakambangan.

Hal itu disampaikan, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Reinhard Saut Poltak Silitonga saat konferensi pers di Polda Riau.

“Ini menjadi persoalan juga karena akan ada perlawanan dari para bandar-bandar yang masih bermain narkoba. Tentunya pelaku ini juga akan dikirim ke Nusakambangan karena mereka pemain narkoba di Riau ini,” jelasnya, Selasa, 25 Januari 2022.

Dari hasil interogasi, kedelapan pelaku pembakaran mobil dinas Lapas Pekanbaru terlibat peredaran narkoba.

“Dari 271 ribu warga binaan Lapas diseluruh Indonesia, 51 persen isinya pelaku penyalahgunaan narkoba. Untuk di kota besar seperti di Pekanbaru, kapasitasnya melebihi 100 persen,” terangnya.

Sebelumnya, Polda Riau meringkus delapan dari sembilan pelaku yang terlibat pembakaran mobil dinas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru.

Dari hasil olah tempat kejadian dan rekaman kamera CCTV, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau mendapatkan informasi ciri-ciri pelaku.

Kedelapan pelaku yakni RS, RE, YR, DK, TS, FS, FF dan Boy ditangkap di sejumlah tempat berbeda di Pekanbaru.

“Dari rekaman CCTV yang didapat informasi tim mengarah ke satu pelaku atas nama RE yang ditangkap di Jalan Parit Indah,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.

Dari hasil interogasi kepada otak pelaku inisial RS, merasa sakit hati dan dendam kepada korban karena pernah merazia dan menyita handphone miliknya.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui motif dari RS melakukan tindak pidana ini adalah dia mengaku sakit hati dan dendam kepada korban yang mana pernah dilakukan razia oleh korban kepada para napi, kemudian handphone RS disita,” jelas Sunarto.

Tindakan penyerangan rumah dinas Kadivpas, Maulidi Hilal dan pelemparan bom molotov ke mobil dinas Kepala Keamanan Lapas kelas IIA, Effendi Purba, menyebabkan otak pelaku penyerangan, Riko Silalahi, yang tak lain adalah warga binaan lapas terkait kasus pengedar narkoba di ruang lingkup Polda Riau, harus berurusan dengan kasus baru.

"Dalam 4 hari, pelaku dan kaki tangannya berhasil kita amankan," terang Kapolda Riau, Irjen Pol M Iqbal.

"Untuk otak pelaku, RS adalah berstatus tahanan lapas yang sudah menjalani hukuman kurang lebih lima setengah tahun, tapi atas kasus ini, RS akan kita jerat dengan pasal berlapis," terang M Iqbal.

Saat riautribune mengkonfirmasi kepada pihak lapas kelas IIA Pekanbaru, terkait dalang penyerangan adalah warga binaan lapas, Maulidi Hilal, melalui Effendi Purba, mengatakan bahwa putusan tertinggi yang akan diterapkan kepada pelaku.

"Pimpinan tertinggi kita sudah memutuskan, jadi kita menerapkan kepada pelaku. Untuk kaki tangannya, akan kita terapkan (sanksi) berdasarkan putusan pengadilan," tutup Kepala Keamanan Lapas saat dihubungi pada Rabu siang (26/1/2022). (Rey)


 Editor : MIQ

[ Ikuti RiauTribune.com ]


RiauTribune.com

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Petugas Bandara SSK II Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 1.000 Gram Ganja Kering

Rabu, 18 Mei 2022 - 21:03:02 WIB

PEKANBARU - Petugas Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Provinsi Riau, kembali menggagalkan.

Hukrim

Geger, Warga Jalan Kereta Api Pekanbaru Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kost

Rabu, 18 Mei 2022 - 16:44:19 WIB

PEKANBARU, Riautribune.com - Warga di Jalan Kereta.

Hukrim

Operasi Senyap Lin Che Wei: Ikut Rapat hingga Pengaruhi Kebijakan CPO

Rabu, 18 Mei 2022 - 09:17:49 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkap bahwa tersangka Lin Che Wei menerima sejumlah uang dari peru.

Hukrim

Siasat Neneng Umaya Jebak Dini Nurdiani: Chat Ajak Ketemu Pakai HP Suami

Senin, 16 Mei 2022 - 19:31:38 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - Polisi telah mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Neneng Um.

Hukrim

Sadis, Istri Bunuh Selingkuhan Suaminya di Jatisampurna

Senin, 16 Mei 2022 - 09:24:03 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - Sesosok jasad perempuan ditemukan oleh warga di Jalan Cibubur CBD, Kel.

Hukrim

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bogor Ade Yasin 40 Hari

Jumat, 13 Mei 2022 - 17:30:43 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pen.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

AHY : Demokrat Siap Berkoalisi dengan Partai yang Satu Visi
20 Mei 2022
Tak Ada Waktu Evaluasi, Indonesia Wajib Kalahkan Malaysia
20 Mei 2022
Harga Emas Antam Hari Ini 20 Mei, Lompat ke Rp985 Ribu per Gram
20 Mei 2022
Dana Bagi Hasil ke Daerah APBN 2022 Naik Rp47,2 T
20 Mei 2022
Upgrading Level Jadi Bintang Tiga, Whiz Hotel Berubah Menjadi Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru
20 Mei 2022
DPP Santri Tani NU lakukan Kerjasama Sinergitas dan kemItraan bersama Polda Riau
20 Mei 2022
Transaksi Saham di Sumut Tembus Rekor Tertinggi 10 Tahun Terakhir
20 Mei 2022
Erdogan soal Finlandia-Swedia: Kami Tak Terima Teroris Gabung NATO
20 Mei 2022
Debat Legal Standing LPPHI dan Chevron Mencuri Perhatian Pakar Lingkungan Hidup
19 Mei 2022
UNRI Kampus Pertama di Riau yang Miliki Pojok Statistik
19 Mei 2022

Terpopuler +INDEKS

  • 1 MA Kabulkan PK dan Pangkas Hukuman Jadi 2 Tahun 8 Bulan
  • 2 Riau Tak Perpanjang Libur Sekolah, Siswa Masuk 9 Mei
  • 3 Kepenghuluan Bagan Jawa Juara 1 Festival Keindahan Lampu Colok 1443 H/2022
  • 4 Seorang Penjaga Kantor Desa Minas Timur Tewas, Diduga Digorok Orang Tak di Kenal
  • 5 Tak Memenuhi Syarat Formal, BK Tolak Laporan AMPR Soal Agung Nugroho
  • 6 IKA SMPN 3 Pekanbaru Beri Santunan Kepada Anak Yatim
  • 7 Mahfud MD Respons Laporan AS Ungkap PeduliLindungi Langgar HAM

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RiauTribune.com ©2015 | All Right Reserved