• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Fokus Riau
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Legislator
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Tokoh
    • Opini
    • Kolom
    • Gaya Hidup
    • Serba Serbi
    • Pekanbaru
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Fokus Riau
  • Legislator
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Tokoh
  • Opini
  • Kolom
  • Gaya Hidup
  • Serba Serbi
  • Pekanbaru
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Seperti Finlandia-Swedia, Kosovo pun Ingin Ingin Gabung NATO dan Uni Eropa
Petugas Bandara SSK II Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 1.000 Gram Ganja Kering
Tim Panahan Indonesia Borong 4 Emas di SEA Games Vietnam
Soal UAS Ditolak Singapura, Mahfud MD: Kita Tak Bisa Ikut Campur
Gubri Pilih Bungkam Soal Pj Wako Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar

  • Home
  • Nasional

Jokowi Bebaskan Bea Meterai Dokumen Tanah Wakaf dan Hibah

Redaksi

Rabu, 26 Januari 2022 12:16:19 WIB
Cetak
Jokowi Bebaskan Bea Meterai Dokumen Tanah Wakaf dan Hibah
Foto : Ilustrasi Materai 10000

JAKARTA, Riautribune.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terkait pembebasan bea meterai atau pajak atas dokumen. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai.
Dalam aturan yang ditandatangani Jokowi 12 Januari 2022 itu, pembebasan bea meterai dapat dilakukan untuk sementara waktu maupun selamanya.

Terdapat beberapa dokumen yang diberi fasilitas pembebasan bea meterai melalui beleid itu. Pertama, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam.

Kedua, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial seperti wakaf, hibah, dan hibah wasiat.

Ketiga, dokumen dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.

Keempat, dokumen yang terkait pelaksanaan perjanjian internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik.

Jokowi dalam penjelasan peraturan itu menyatakan beleid tersebut dibuat untuk memberikan kepastian hukum.

"Peraturan pemerintah ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai," katanya seperti dikutip dari aturan tersebut, Rabu (26/1).

Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 12 Januari 2022.


Sumber : Cnnindonesia.com /  Editor : EMDE

[ Ikuti RiauTribune.com ]


RiauTribune.com

Berita Lainnya +INDEKS

Nasional

Presiden: Ekspor Minyak Goreng Dibuka Kembali 23 Mei

Kamis, 19 Mei 2022 - 18:17:41 WIB

PEKANBARU, Riautribune.com - Pemerintah memastikan akan kembali membuka ekspor minyak goreng mula.

Nasional

Jokowi Klaim Harga Minyak Goreng Kian Terjangkau, Stok Melimpah

Kamis, 19 Mei 2022 - 18:14:34 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - Presiden Jokowi membuka kembali keran ekspor CPO dan minyak goreng mul.

Nasional

Gunung Merapi Semburkan Awan Panas Sejauh 2,5 Km ke Barat Daya

Kamis, 19 Mei 2022 - 10:24:55 WIB

YOGYAKARTA l, Riautribune.com - Gunung Merapi di perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa T.

Nasional

UAS Jawab Klaim Singapura Soal Ekstremisme dan Cap Kafir

Kamis, 19 Mei 2022 - 08:50:32 WIB

JAKARTA - Penceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) merespons santai tudingan Singapura yang menganggapn.

Nasional

Soal UAS Ditolak Singapura, Mahfud MD: Kita Tak Bisa Ikut Campur

Rabu, 18 Mei 2022 - 17:51:23 WIB

BALI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah ta.

Nasional

BNPT Sebut Larangan UAS Masuk Singapura Jadi Pelajaran untuk RI

Rabu, 18 Mei 2022 - 13:48:15 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) menyatakan pencekalan yan.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Tak Ada Waktu Evaluasi, Indonesia Wajib Kalahkan Malaysia
20 Mei 2022
Harga Emas Antam Hari Ini 20 Mei, Lompat ke Rp985 Ribu per Gram
20 Mei 2022
Dana Bagi Hasil ke Daerah APBN 2022 Naik Rp47,2 T
20 Mei 2022
Upgrading Level Jadi Bintang Tiga, Whiz Hotel Berubah Menjadi Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru
20 Mei 2022
DPP Santri Tani NU lakukan Kerjasama Sinergitas dan kemItraan bersama Polda Riau
20 Mei 2022
Transaksi Saham di Sumut Tembus Rekor Tertinggi 10 Tahun Terakhir
20 Mei 2022
Erdogan soal Finlandia-Swedia: Kami Tak Terima Teroris Gabung NATO
20 Mei 2022
Debat Legal Standing LPPHI dan Chevron Mencuri Perhatian Pakar Lingkungan Hidup
19 Mei 2022
UNRI Kampus Pertama di Riau yang Miliki Pojok Statistik
19 Mei 2022
Badan Anggaran DPR RI Setujui APBN 2022 Jadi Rp3.106 Triliun
19 Mei 2022

Terpopuler +INDEKS

  • 1 MA Kabulkan PK dan Pangkas Hukuman Jadi 2 Tahun 8 Bulan
  • 2 Riau Tak Perpanjang Libur Sekolah, Siswa Masuk 9 Mei
  • 3 Kepenghuluan Bagan Jawa Juara 1 Festival Keindahan Lampu Colok 1443 H/2022
  • 4 Seorang Penjaga Kantor Desa Minas Timur Tewas, Diduga Digorok Orang Tak di Kenal
  • 5 Tak Memenuhi Syarat Formal, BK Tolak Laporan AMPR Soal Agung Nugroho
  • 6 IKA SMPN 3 Pekanbaru Beri Santunan Kepada Anak Yatim
  • 7 Mahfud MD Respons Laporan AS Ungkap PeduliLindungi Langgar HAM

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RiauTribune.com ©2015 | All Right Reserved