pilihan +INDEKS
Mantan Sipir Dijerat TTPU, Uang Miliaran dan Motor KTM 1.200 cc Disita

PEKANBARU, Riautribune.com - Mantan pegawai sipir di Lapas Bengkalis, Riau, Agus Mulia akan menjalani sidang TTPU di kasus narkoba. Dari pria 33 tahun itu disita uang miliaran, mobil, rumah dan motor sport.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Zulham Pane mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II tersangka Agus Mulia dari BNN RI. Berkas diterima pada Kamis (19/1) lalu.
"Kasus ditangani BNN RI dengan tersangka Agus Mulia dilimpahkan ke kami oleh BNN melalui Kejagung. Karena lokasinya di kita maka dilimpahkan ke kita pekan lalu," ucap Zulham, Senin (24/1/2022).
Zulham mengatakan tersangka merupakan bekas PNS Sipir di Lapas Klas II Bengkalis. Ia dipecat pada 1 Agustus 2018 lalu karena terlibat peredaran narkoba.
"Diberhentikan sebagai Sipir Lapas Kelas II Bengkalis 1 Agustus 2018 lalu. Sekarang sedang menyiapkan dakwaan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah kita limpahkan untuk dipersidangkan," katanya.
Tersangka, kata Zulham ditahan dan dititip ke Rutan Polresta Pekanbaru. Sementara untuk barang bukti ada berupa uang, mobil hingga motor sport.
"BB kita titipkan ke rumbasan. Tersangka kita titipkan ke Polresta Pekanbaru dengan status tahanan Kejaksaan untuk kasus TPPU terkait kasus Narkotika," katanya.
Zulham mengatakan sejumlah barang mewah dan uang miliaran disita dari Agus. Barang-barang itu nantinya akan menjadi barang bukti di persidangan.
Berikut barang bukti yang disita:
- Honda Jazz RS (hitam)
- Mobil HRV 1.8 RS (hitam)
- Motor KTM KD 39 MT
- Motor Ducati
- Yamaha X Max
- Motor KTM 1.200 cc/1 unit
- Uang Pecahan Rp 100 ribu/4.834 lembar
- Uang Pecahan Rp 50 ribu/422 lembar
- Mata uang asing Malaysia 1 RM/26 lbr
- Mata uang asing 5 RM/35 lbr
- Mata uang asing Malaysia 50 Rm/255 lbr
- Uang Singapura 10 dollar/8 lbr
- Uang Singapura 50 dollar/11 lbr
- Uang Singapura 100 dollar/2 lbr
- Uang Singapura 1000 dlr/2 lbr
- Uang tunai Rp 1.050.966.743,08
- Rumah mewah seluas 151 M³
- Hp Samsung Note 10/1 unit
- Hp IPhone 11 Promax/1 unit
- Hp Samsung S20 1 unit
Berita Lainnya +INDEKS
Komisi IV DPRD Pekanbaru Beri Waktu 15 Hari
PEKANBARU, Riautribune.com - Permasalahan sampah di kota Pekanbaru dan penanganannya, telah menja.
Tarik Biaya Parkir Rp5 Ribu, Dishub Pekanbaru dan PT YBS Cari Pelaku Jukir Nakal
PEKANBARU, Riautribune.com - Menindak lanjuti video yang viral setelah diunggah di media sosial i.
Pemprov Riau Melalui Diskes akan Buat Mal Vaksinasi
PEKANBARU, Riautribune.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Kesehatan (Diskes) .
Kinerja DLHK Terkesan Tidak Disiplin, DPRD Kota Pekanbaru Harapkan Walikota Tegas
PEKANBARU, Riautribune.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Pekanbaru memberang denga.
DPRD Riau akan Panggil Bapedda Terkait MCC Batal Kucurkan Dana Hibah
PEKANBARU, Riautribune.com - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau, Eddy A Moh Yatim angkat bicara te.
Wabup Rohil Mengadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Pansus LKPJ Bupati 2021
BAGANSIAPIAPI - Wakil Bupati (Wabup) Rohil H Sulaiman SS MH, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Rohi.