• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Fokus Riau
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Legislator
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Tokoh
    • Opini
    • Kolom
    • Gaya Hidup
    • Serba Serbi
    • Pekanbaru
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Fokus Riau
  • Legislator
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Tokoh
  • Opini
  • Kolom
  • Gaya Hidup
  • Serba Serbi
  • Pekanbaru
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Seperti Finlandia-Swedia, Kosovo pun Ingin Ingin Gabung NATO dan Uni Eropa
Petugas Bandara SSK II Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 1.000 Gram Ganja Kering
Tim Panahan Indonesia Borong 4 Emas di SEA Games Vietnam
Soal UAS Ditolak Singapura, Mahfud MD: Kita Tak Bisa Ikut Campur
Gubri Pilih Bungkam Soal Pj Wako Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar

  • Home
  • Ekonomi

Hari ke-21, RI Kantongi Rp533,69 M dari Tax Amnesty Jilid II

Redaksi

Sabtu, 22 Januari 2022 09:46:42 WIB
Cetak
Hari ke-21, RI Kantongi Rp533,69 M dari Tax Amnesty Jilid II

JAKARTA, Riautribune.com - Negara mengantongi Rp572,71 miliar dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II per Jumat (21/1). Angka tersebut berasal dari setoran pajak penghasilan (PPh) yang didapat dari pengungkapan harta bersih senilai Rp5,25 triliun.

Mengutip pajak.go.id, Sabtu (22/1), wajib pajak yang mengikuti Tax Amnesty Jilid II sebanyak 6.710. Dari jumlah itu, Ditjen Pajak telah mengeluarkan 7.314 surat keterangan.

Sementara itu, deklarasi harta wajib pajak dari dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp4,37 triliun dan deklarasi wajib pajak dari luar negeri sebesar Rp552,43 miliar.

Dari total tersebut, harta sebesar Rp327,8 miliar akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN).

Pemerintah melaksanakan Program Tax Amnesty Jilid II mulai 1 Januari lalu. Kebijakan diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.

Dalam aturan itu mereka mengatur setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang direktur jenderal pajak belum menemukan data atau informasi mengenai harta yang dimaksud.

Harta bersih yang dimaksud tersebut adalah nilai harta dikurangi dengan nilai utang. Hal itu seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Harta yang dilaporkan merupakan aset yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015. Nantinya, harta bersih itu akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan PPh final.

PPh final akan dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Tarif itu terdiri dari 6 persen atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan diinvestasikan untuk kegiatan usaha sektor pengolahan SDA, EBT, dan SBN.

Lalu, 8 persen atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN. Selanjutnya, 6 persen atas harta bersih yang berada di luar Indonesia dengan ketentuan bahwa akan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia serta diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN.

Setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih melalui surat pemberitahuan pengungkapan harga. Surat itu diberikan kepada direktur jenderal pajak pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.

Selain itu, wajib pajak juga harus melampirkan beberapa dokumen, seperti bukti pembayaran PPh final, daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan.

Kemudian, daftar utang, pernyataan mengalihkan harta bersih ke Indonesia, pernyataan menginvestasikan harta bersih ke sektor usaha SDA, EBT, dan SBN.

Setelah itu, direktur jenderal pajak akan menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan atas pengungkapan harta oleh wajib pajak.


Sumber : Cnnindonesia.com /  Editor : EMDE

[ Ikuti RiauTribune.com ]


RiauTribune.com

Berita Lainnya +INDEKS

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini 20 Mei, Lompat ke Rp985 Ribu per Gram

Jumat, 20 Mei 2022 - 09:56:34 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - Harga jual emas PT Anek.

Ekonomi

Dana Bagi Hasil ke Daerah APBN 2022 Naik Rp47,2 T

Jumat, 20 Mei 2022 - 09:49:43 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyetujui usulan kenaikan pagu Dana B.

Ekonomi

Transaksi Saham di Sumut Tembus Rekor Tertinggi 10 Tahun Terakhir

Jumat, 20 Mei 2022 - 07:57:12 WIB

MEDAN, Riautribune.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mencatat to.

Ekonomi

Badan Anggaran DPR RI Setujui APBN 2022 Jadi Rp3.106 Triliun

Kamis, 19 Mei 2022 - 20:09:18 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - Badan Anggaran DPR menyetujui usulan pemerintah terkait revisi belanja.

Ekonomi

Siap-siap, Tarif Listrik Pelanggan 3.000 VA Bakal Naik

Kamis, 19 Mei 2022 - 13:17:44 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menaikkan tarif listrik bagi pelang.

Ekonomi

Stafsus Erick Bicara soal Calon Investor Garuda Indonesia

Kamis, 19 Mei 2022 - 09:30:11 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga buka suara soal calon investo.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Tak Ada Waktu Evaluasi, Indonesia Wajib Kalahkan Malaysia
20 Mei 2022
Harga Emas Antam Hari Ini 20 Mei, Lompat ke Rp985 Ribu per Gram
20 Mei 2022
Dana Bagi Hasil ke Daerah APBN 2022 Naik Rp47,2 T
20 Mei 2022
Upgrading Level Jadi Bintang Tiga, Whiz Hotel Berubah Menjadi Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru
20 Mei 2022
DPP Santri Tani NU lakukan Kerjasama Sinergitas dan kemItraan bersama Polda Riau
20 Mei 2022
Transaksi Saham di Sumut Tembus Rekor Tertinggi 10 Tahun Terakhir
20 Mei 2022
Erdogan soal Finlandia-Swedia: Kami Tak Terima Teroris Gabung NATO
20 Mei 2022
Debat Legal Standing LPPHI dan Chevron Mencuri Perhatian Pakar Lingkungan Hidup
19 Mei 2022
UNRI Kampus Pertama di Riau yang Miliki Pojok Statistik
19 Mei 2022
Badan Anggaran DPR RI Setujui APBN 2022 Jadi Rp3.106 Triliun
19 Mei 2022

Terpopuler +INDEKS

  • 1 MA Kabulkan PK dan Pangkas Hukuman Jadi 2 Tahun 8 Bulan
  • 2 Riau Tak Perpanjang Libur Sekolah, Siswa Masuk 9 Mei
  • 3 Kepenghuluan Bagan Jawa Juara 1 Festival Keindahan Lampu Colok 1443 H/2022
  • 4 Seorang Penjaga Kantor Desa Minas Timur Tewas, Diduga Digorok Orang Tak di Kenal
  • 5 Tak Memenuhi Syarat Formal, BK Tolak Laporan AMPR Soal Agung Nugroho
  • 6 IKA SMPN 3 Pekanbaru Beri Santunan Kepada Anak Yatim
  • 7 Mahfud MD Respons Laporan AS Ungkap PeduliLindungi Langgar HAM

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RiauTribune.com ©2015 | All Right Reserved