• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Fokus Riau
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Legislator
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Tokoh
    • Opini
    • Kolom
    • Gaya Hidup
    • Serba Serbi
    • Pekanbaru
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Fokus Riau
  • Legislator
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Tokoh
  • Opini
  • Kolom
  • Gaya Hidup
  • Serba Serbi
  • Pekanbaru
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Seperti Finlandia-Swedia, Kosovo pun Ingin Ingin Gabung NATO dan Uni Eropa
Petugas Bandara SSK II Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 1.000 Gram Ganja Kering
Tim Panahan Indonesia Borong 4 Emas di SEA Games Vietnam
Soal UAS Ditolak Singapura, Mahfud MD: Kita Tak Bisa Ikut Campur
Gubri Pilih Bungkam Soal Pj Wako Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar

  • Home
  • Hukrim

Dibayar Rp100 Juta, Ibu Rumah Tangga Bantu Bandar Narkoba di Lampung

Redaksi

Sabtu, 22 Januari 2022 08:10:56 WIB
Cetak
Dibayar Rp100 Juta, Ibu Rumah Tangga Bantu Bandar Narkoba di Lampung
Foto : Ilustrasi

LAMPUNG, Riautribune com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FS (45), warga Jalan Jati, Olog Gading, Telukbetung, Kota Bandarlampung ditangkap petugas Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.

Dia diduga menjadi kaki tangan seorang bandar narkoba asal Pekanbaru, Riau. Ratusan juta Rupiah ia terima selama membantu bandar narkoba tersebut.

"Saya hanya buat ATM dan menerima transfer uang dari hasil penjualan saja. Baru empat kali transaksi, dan saya diupah Rp 100 juta semuanya. Uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari," ucap FS, Jumat (21/1/2022).

Wakil direktur (Wadir) Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP FX Winardi Prabowo mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini bermula dari informasi masyarakat.

Polisi mendapat laporan bahwa di salah satu kontrakan di Jalan Raden Pemuka, Way Halim, Kota Bandarlampung kerap menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.

Kontrakan itu ditempati oleh seorang kurir dan menjadi bandar narkoba berinisial SH (48), warga Telukbetung, Kota Bandarlampung

"Dari informasi itu, lalu dilakukan pengintaian di kontrakan tersebut dan berhasil menangkap tersangka SH pada tanggal 28 Desember 2021 lalu" ujar Winardi.

Dari kontrakan tersangka SH ini, lanjutnya, diamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,97 kilogram. Dari pengakuan tersangka SH, ada bukti narkoba lagi yang disimpan tersangka di rumah orangtuanya di Desa Bumiayu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.

"Di rumah orangtua tersangka SH, ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 5,25 kilogram. Total barang bukti sabu-sabu yang disita seberat 7,2 kilogram,"ungkapnya.

Pengakuan tersangka SH, barang sabu-sabu didapat dari pemasoknya berinisial ZS alias KS yang saat ini masih buron.

Tersangka SH mengaku sudah empat kali menerima kiriman sabu-sabu dari ZS dan mendapat upah Rp 10 juta sekali pengiriman. Selama menjadi kurir dan bandar narkoba, tersangka mengaku mendapat uang Rp 100 juta.

"Dari pengakuan tersangka SH, cara pembayarannya dikirimkan melalui rekening seorang IRT berinisial FS," bebernya.

Dari informasi itu, kata AKBP FX Winardi Prabowo, lalu dilakukan penangkapan tterhadap tersangka FS saat tersangka berada di Gang Pioneer, Desa Bumisari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan pada tanggal 31 Desember 2021 lalu.

"Tersangka FS mengakui, telah menerima transfer uang dari hasil penjualan narkoba dari seorang bandar bernisial ZS (DPO) salama dua bulan (November-Desember 2021) Rp 327.600.000," terangnya.

Kini FS dan SH diamankan oleh pihak kepolisian. Kedua tersangka dijerat Pasal berbeda.

Tersangka SH dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. Sedangkan tersangka FS, dijerat Pasal 137 UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.


Sumber : Cnnindonesia.com /  Editor : EMDE

[ Ikuti RiauTribune.com ]


RiauTribune.com

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Petugas Bandara SSK II Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 1.000 Gram Ganja Kering

Rabu, 18 Mei 2022 - 21:03:02 WIB

PEKANBARU - Petugas Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Provinsi Riau, kembali menggagalkan.

Hukrim

Geger, Warga Jalan Kereta Api Pekanbaru Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kost

Rabu, 18 Mei 2022 - 16:44:19 WIB

PEKANBARU, Riautribune.com - Warga di Jalan Kereta.

Hukrim

Operasi Senyap Lin Che Wei: Ikut Rapat hingga Pengaruhi Kebijakan CPO

Rabu, 18 Mei 2022 - 09:17:49 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkap bahwa tersangka Lin Che Wei menerima sejumlah uang dari peru.

Hukrim

Siasat Neneng Umaya Jebak Dini Nurdiani: Chat Ajak Ketemu Pakai HP Suami

Senin, 16 Mei 2022 - 19:31:38 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - Polisi telah mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Neneng Um.

Hukrim

Sadis, Istri Bunuh Selingkuhan Suaminya di Jatisampurna

Senin, 16 Mei 2022 - 09:24:03 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - Sesosok jasad perempuan ditemukan oleh warga di Jalan Cibubur CBD, Kel.

Hukrim

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bogor Ade Yasin 40 Hari

Jumat, 13 Mei 2022 - 17:30:43 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pen.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Harga Emas Antam Hari Ini 20 Mei, Lompat ke Rp985 Ribu per Gram
20 Mei 2022
Dana Bagi Hasil ke Daerah APBN 2022 Naik Rp47,2 T
20 Mei 2022
Upgrading Level Jadi Bintang Tiga, Whiz Hotel Berubah Menjadi Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru
20 Mei 2022
DPP Santri Tani NU lakukan Kerjasama Sinergitas dan kemItraan bersama Polda Riau
20 Mei 2022
Transaksi Saham di Sumut Tembus Rekor Tertinggi 10 Tahun Terakhir
20 Mei 2022
Erdogan soal Finlandia-Swedia: Kami Tak Terima Teroris Gabung NATO
20 Mei 2022
Debat Legal Standing LPPHI dan Chevron Mencuri Perhatian Pakar Lingkungan Hidup
19 Mei 2022
UNRI Kampus Pertama di Riau yang Miliki Pojok Statistik
19 Mei 2022
Badan Anggaran DPR RI Setujui APBN 2022 Jadi Rp3.106 Triliun
19 Mei 2022
Ketum KONI dan Pemprov Riau Siapkan Bonus Atlit Berprestasi di Sea Games XXXI
19 Mei 2022

Terpopuler +INDEKS

  • 1 MA Kabulkan PK dan Pangkas Hukuman Jadi 2 Tahun 8 Bulan
  • 2 Riau Tak Perpanjang Libur Sekolah, Siswa Masuk 9 Mei
  • 3 Kepenghuluan Bagan Jawa Juara 1 Festival Keindahan Lampu Colok 1443 H/2022
  • 4 Seorang Penjaga Kantor Desa Minas Timur Tewas, Diduga Digorok Orang Tak di Kenal
  • 5 Tak Memenuhi Syarat Formal, BK Tolak Laporan AMPR Soal Agung Nugroho
  • 6 IKA SMPN 3 Pekanbaru Beri Santunan Kepada Anak Yatim
  • 7 Mahfud MD Respons Laporan AS Ungkap PeduliLindungi Langgar HAM

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RiauTribune.com ©2015 | All Right Reserved