pilihan +INDEKS
PNS Pindah ke Ibu Kota Baru, Nih Jadwal Lengkapnya!
JAKARTA, Riautribune com - Pemindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke ibu kota baru di Kalimantan Timur akan dimulai pada tahap pertama periode 2022-2024. Pada tahap awal ini, PNS rencananya akan mulai pindah pada 2022, sedangkan TNI/Polri direncanakan ikut pindah pada 2023.
Mengutip CNBC Indonesia, Rabu (19/1/2022), dalam paparan Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat rapat kerja dengan DPR RI, terungkap ada sekitar 2.350 orang PNS yang akan dipindahkan pada tahap awal.
Untuk pemindahan PNS ini, BKN menyiapkan anggaran sekitar Rp 5,5 miliar untuk tahun ini saja. Sedangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2022, sudah disiapkan anggaran Rp 510 miliar untuk pembangunan infrastruktur tahap dasar Ibu Kota Negara (IKN).
Pemindahan PNS ini akan dilakukan paralel dengan pembangunan tahap pertama ibu kota baru periode 2022-2024. Sebanyak 500 ribu PNS kementerian dan lembaga direncanakan dipindahkan ke kawasan IKN pada periode tersebut.
Staf Ahli Kepala Bappenas Bidang Sektor Unggulan dan Infrastruktur Velix Vernando Wangai dalam sebuah diskusi publik yang digelar Selasa (22/12/2021) mengungkapkan ada tiga kementerian yang akan pertama kali dipindahkan.
"Misalnya untuk tahap paling awal ini jika kantor Presiden maupun Wakil Presiden ini pindah sebelum 2024 maka tentu beberapa kementerian, baik misalnya Kementerian Dalam Negeri, kemudian Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan. Minimal strategic public office yang akan pindah ke IKN ini," ucapnya.
Pemindahan ketiga kementerian itu dilakukan di paling awal karena lembaga itu dianggap paling penting dalam mendukung berjalannya pemerintahan. Pemindahan dilakukan juga bersamaan dengan sumber daya manusia (SDM) atu PNS alias ASN-nya.
"Salah satu tahapan yang dilakukan adalah perpindahan kelembagaan maupun SDM aparatur. Jadi ada strategi kelembagaan yang bersifat substansial, esensial ataupun strategic public services yang harus dilakukan oleh penyelenggaraan pemerintahan ibu kota," tambahnya.
Untuk kementerian atau lembaga lainnya akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama dilakukan hingga 2024, dan tahap kedua dilakukan dari 2024 hingga 2029. Dengan pertimbangan kementerian dan lembaga terkait memiliki kebutuhan dukungan kebijakan pemerintah pusat.
Berita Lainnya +INDEKS
Gelas Kertas Ramah Lingkungan dari Indonesia Dukung Ajang Lari Internasional Bergengsi The RunCzech
JAKARTA, Riautribune.com - Dalam upaya mendukung pengurangan sampah plastik baik secara nasional .
Dubes Iran Terima Kunjungan Pengurus JMSI Pusat
JAKARTA, Riautribune.com - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerdi menerima k.
HUT Ke-4 JMSI akan Berikan Penghargaan untuk Sejumlah Tokoh Nasional dan Daerah
JAKARTA, Riautribune.com — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan memberikan penghargaan un.
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Literasi Digital dan Memerangi Hoax
JAKARTA, Riautribune.com - PWI Pusat dan Universitas Mercu Buana sepakat menjalin kerja.
KSP Sebut Pencabutan Label Halal Produk Perusahaan Pendukung Israel Tak Punya Dasar Hukum
JAKARTA, Riautribune.com - Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo merespons pernyataan Maje.
Merasa Bingung Soal Keputusan MK, Saldi Isra Malah Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis .