• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Fokus Riau
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Legislator
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Tokoh
    • Opini
    • Kolom
    • Gaya Hidup
    • Serba Serbi
    • Pekanbaru
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Fokus Riau
  • Legislator
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Tokoh
  • Opini
  • Kolom
  • Gaya Hidup
  • Serba Serbi
  • Pekanbaru
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Harga TBS Sawit Riau periode 10-16 Agustus 2022 Naik Lagi
Ini Dia Profil Irjen Syahardiantono, Kadiv Propam Baru Pengganti Sambo
Dr.Sofia Anita : “Kami Mengajarkan Model Pengabdian Inovatif”
Erdiansyah: “Peran Masyarakat dan Keluarga Penting”
Satu-satunya di Asia Tenggara, Eka Hospital Pekanbaru Hadirkan Pusat Ortopedi Berteknologi Tinggi

  • Home
  • Fokus Riau

Ini Ketentuan Menteri PANRB bagi ASN yang Ingin ke Luar Negeri

Redaksi

Sabtu, 15 Januari 2022 12:47:26 WIB
Cetak
Ini Ketentuan Menteri PANRB bagi ASN yang Ingin ke Luar Negeri
Foto : Ilustrasi

PEKANBARU - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. 

SE dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pembatasan kegiatan bepergian keluar negeri dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Indonesia.

“Pegawai ASN dan keluarga agar membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama masa pandemi COVID-19,” demikian ditegaskan Menteri PANRB dalam edaran yang ditandatangani pada tanggal 13 Januari tersebut.

Namun, lanjut Menteri PANRB, ASN tetap dapat melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dengan ketentuan telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya.

“Pejabat Pembina Kepegawaian agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan,” tegasnya.

Sementara untuk ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDLN harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang di lingkungan instansinya.

Bagi ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar negeri di masa pandemi ini, Menteri PANRB meminta agar memperhatikan dan mematuhi ketentuan protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19; petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan; dan kebijakan mengenai pintu masuk (entry point), tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan COVID-19 bagi Warga Negara Indonesia pelaku perjalanan luar negeri yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan COVID-19.

Menutup edarannya, Menteri PANRB meminta PPK untuk menetapkan pengaturan teknis internal dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada SE.

“(PPK) memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” tandasnya.

SE yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Nonstruktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai dengan status perkembangan penyebaran COVID-19 di Indonesia.*


Sumber : cnn.indonesia.com /  Editor : EMDE

[ Ikuti RiauTribune.com ]


RiauTribune.com

Berita Lainnya +INDEKS

Fokus Riau

PHR Gelar Silaturahmi dengan Kepala Daerah di Riau

Rabu, 10 Agustus 2022 - 22:24:30 WIB

PEKANBARU, Riautribune.com – Memperingati satu tahun alih kelola Wilayah Kerja (WK) Rokan, .

Fokus Riau

Terima Menteri Pelancongan, Warisan dan Kebudayaan Malaka, Kamsol Paparkan Potensi Wisata Kampar

Rabu, 10 Agustus 2022 - 19:48:57 WIB

PEKANBARU, Riautribune.com - Pemerintah Negeri Malaka, Malaysia yang tertarik ingin melakukan ker.

Fokus Riau

Silaturahmi Bersama PT Pertamina Hulu Rokan, Ini Pesan Bupati Kasmarni

Rabu, 10 Agustus 2022 - 19:33:08 WIB

PEKANBARU, Riautribune.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis silaturahmi bersama PT Perta.

Fokus Riau

Sambut HUT RI Ke- 77, IKASMANDA 94 Gelar Family Gathering

Rabu, 10 Agustus 2022 - 12:58:29 WIB

PEKANBARU, Riautribune.com - Dalam rangka memeriahkan HUT RI Ke- 77 sekaligus menjalin silaturahm.

Fokus Riau

Hari Jadi Provinsi Riau ke-65, Wabup Rohil: Provinsi Riau Semakin Maju

Selasa, 09 Agustus 2022 - 18:50:07 WIB

BAGANSIAPIAPI, Riautribune.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar upacar.

Fokus Riau

Pansus, Pemkab, dan LAMR Rohil Sepakat Calon Penghulu Harus Ada Warkah Adat

Selasa, 09 Agustus 2022 - 17:57:36 WIB

BAGANSIAPIAPI, Riautribune.com - Pansus Rancangan Perubahan Perda Nomor 06 Tahun 2019 Tentang Pem.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

PHR Gelar Silaturahmi dengan Kepala Daerah di Riau
10 Agustus 2022
Sri Mulyani Minta Pertamina Kendalikan Volume BBM
10 Agustus 2022
Mahfud Soal Spekulasi Motif Kasus Sambo: Selingkuh sampai Perkosaan
10 Agustus 2022
Terima Menteri Pelancongan, Warisan dan Kebudayaan Malaka, Kamsol Paparkan Potensi Wisata Kampar
10 Agustus 2022
Masih Membandel, Satpol PP Berikan Surat Teguran ke PKL di Ahmad Yani
10 Agustus 2022
Silaturahmi Bersama PT Pertamina Hulu Rokan, Ini Pesan Bupati Kasmarni
10 Agustus 2022
Sharp Indonesia Dukung Timnas Berlaga di Piala Dunia 2022
10 Agustus 2022
4 Layanan KB yang Ditanggung BPJS 2022, IUD sampai Suntik
10 Agustus 2022
Sambut HUT RI Ke- 77, IKASMANDA 94 Gelar Family Gathering
10 Agustus 2022
Rivan: Sekretariat Bersama Pembina Samsat Nasional Menjadi Command Center
10 Agustus 2022

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Sukiman Dikabarkan Dicopot Sebagai Ketua DPC Gerindra Rohul
  • 2 Pyridam Farma Perkenalkan Alat Skrining Dini Kanker Serviks, Cukup 5 Menit Hasil Sudah Didapatkan
  • 3 BEM se-Riau Gandeng Pemko Pekanbaru Galakkan Gerakan Peduli Lingkungan
  • 4 Kenaikan Pangkat Personel Polda Riau Jadi Kado Terindah di Tengah Misi Perdamaian
  • 5 Mengenal Rumbio Jaya Melalui Sentra Besi Desa Teratak Terbesar Di Riau
  • 6 Harga Sawit Limbung, BEM FT UIR Desak Pemerintah Perhatikan Petani Kecil
  • 7 Heboh, Malam Takbiran Seorang Remaja Tewas Gantung Diri di Toilet Pujasera Perawang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RiauTribune.com ©2015 | All Right Reserved