pilihan +INDEKS
Hari Ini, JPU Bakal Tuntut Predator Seks Herry Wirawan
BANDUNG, Riautribune.com -- Persidangan terhadap predator seks belasan santriwati di Kota Bandung, bakal kembali digelar Selasa (11/1/2022). Agenda persidangan untuk terdakwa Herry Wirawan ini adalah pembacaan tuntutan.
Kejati Jabar Asep N Mulyana direncanakan kembali hadir di persidangan sebagai jaksa penuntut umum. "Dijadwalkan iya, kalau jadi atau tidak belum tahu," ujar Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Selasa (11/1/2022).
Dia menuturkan, pada sidang tuntutan terhadap terdakwa Herry Wirawan tidak ada yang berbeda dengan persidangan sebelumnya. Namun, Kejati Jabar direncanakan kembali hadir sebagai jaksa penuntut umum.
"Pak Kajati belum tahu (datang atau tidak) melihat agenda yang bersangkutan," ungkapnya.
Sebelumnya, Tenaga ahli LPSK Abdenav Jova mengatakan, pihaknya hadir dalam persidangan sebagai saksi ahli untuk memberikan keterangan sekaligus mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi bagi korban. Namun, yang bersangkutan enggan menyebutkan nilai ganti rugi yang dimohonkan.
"Pertama LPSK hari ini hadir sebagai saksi ahli terkait restitusi, permohonan ganti kerugian dari para korban. Fakta persidangan bisa ditanya ke rekan kejaksaan," ujarnya, Kamis (6/1).
Dia mengatakan, permohonan ganti rugi bagi para korban mengacu kepada peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana. Terdapat tiga komponen jenis-jenis ganti rugi yang dapat dimohonkan.
"Sebagai korban di PP 43 tahun 2017 turunan UU perlindungan anak dimungkinkan para anak korban mendapatkan ganti kerugian restitusi," katanya. Ketiga komponen yaitu ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan.
Kedua, penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana dan ketiga biaya medis dan psikologis yang timbul akibat proses hukum yang masih berlangsung. "Tiga poin komponen diajukan para korban yang LPSK hitung nilai kewajaran dan diajukan ke pengadilan," katanya.
Terkait nilai ganti rugi yang diajukan oleh para korban, dia mengatakan, berbeda-beda. Namun, dia enggan menyebut besaran nilai tersebut. Afdan menyebutkan, perbedaan nilai ganti rugi dari para korban yang diajukan berdasarkan penilaian psikolog, kebutuhan psikis dan pemulihan kondisi para korban ke depan
Berita Lainnya +INDEKS
Polres Siak Lakukan Pengamanan Peringatan May Day, Pantau Aksi Secara Real Time Lewat Drone
SIAK, Riautribune.com - Terhitung sebanyak 145 orang Personel Kepolisian dan puluhan personel gab.
Akun WhatsApp Mengatasnamakan Pj Bupati Kampar Beredar, Masyarakat Diminta Waspada
BANGKINANG, Riautribune.com - Plt Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Irwan, men.
Terjatuh Saat Patroli Udara Gunakan Para motor, Dua Perwira Polisi Kuansing Alami Luka Serius
KUANSING Riautribune Com - Nasib nahas dialami dua personel polisi di Kabupaten Kuantan Sin.
Polda Riau Berhasil Sikat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 107 Kg Shabu dan Ribuan Ekstasi
PEKANBARU, Riautribune.com - Komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di bumi lanc.
Heboh, Seorang Pria Ditemukan Terkapar Tak Bernyawa di Tepi Sungai, Ternyata Korban Laka Tunggal
SIAK, Riautribune.com - Warga Kecamatan Bungaraya mendadak heboh pasca ditemukannya seorang pria .
Perampok Sadis Yang Aniaya Seorang Nenek Hingga Tewas Ditangkap Polisi
PEKANBARU, RIAUTRIBUNE.COM - Seorang pria berinisial ES (30) diringkus Tim Resmob Polres Rokan Hi.