pilihan +INDEKS
Jadi DPO, Dosen Unri Otak Perusakan Rumah Buruh Diciduk Polda Riau di Bekasi
PEKANBARU, Riautriibune.com - Tim gabungan Polres Kampar dan Polda Riau berhasil menangkap oknum dosen Universitas Riau (Unri), Anthony Hamzah (AH) yang diduga menjadi otak penyerangan disertai penjarahan puluhan rumah dan barak karyawan PT Langgam Harmuni di Kampar, Riau.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan bahwa AH yang ditetapkan sebagai buronan sejak November 2021 lalu, sudah ditangkap dan dibekuk di Bekasi, awal pekan ini.
“Sudah, DPO inisial AH sudah diamankan dari Bekasi oleh tim Polres Kampar. Diamankan kemarin pagi,” kata Sunarto saat ditanya mengenai penangkapan oknum tersebut pada Rabu malam (5/1/2022).
Penangkapan tersangka, dilakukan tim Polres Kampar setelah AH berulang kali mangkir dari pemanggilan penyidik.
Dijabarkan Sunarto, dalam perkara itu, AH yang juga merupakan mantan Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) periode 2016-2021 itu diduga kuat sebagai dalang dan otak penyerangan dengan mengerahkan puluhan preman bersenjata tajam.
"Akibat aksi penyerangan itu sendiri, puluhan buruh pekerja sawit beserta anggota keluarganya, termasuk anak-anak mengalami traumatis berat," tegas Sunarto.
Ia juga menjelaskan bahwa AH saat ini telah dibawa dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. “Sudah tersangka dan langsung ditahan di Polres Kampar,” kata Sunarto.
Penetapan AH sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara setelah sebelumnya polisi menangkap seorang tersangka bernama Hendra Sakti.
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi penyerangan dan penjarahan puluhan rumah karyawan di malam kelam 20 Oktober 2020 tersebut merupakan perintah AH.
"AH disebut sebagai otak dan penyandang dana para preman atas peristiwa yang menggegerkan beberapa tahun yang lalu," jawab Sunarto.
Selain Hendra Sakti, yang berperan sebagai pengerak massa pelaku penyerangan, polisi juga telah menetapkan seorang tersangka lainnya bernama Marvel, keduanya sudah disidang.
Sementara untuk Marvel sudah di vonis oleh Pengadilan Negeri Bangkinang. Dua orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu YM dan AN, namun keduanya masih buron dan telah ditetapkan dalam DPO.
Dalam perkara ini, Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan yang dilakukan secara bersama-sama dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan dan pasal 368 tentang pemerasan junto pasal 55 dan 56 KUHP. (Rey)
Berita Lainnya +INDEKS
Polres Siak Lakukan Pengamanan Peringatan May Day, Pantau Aksi Secara Real Time Lewat Drone
SIAK, Riautribune.com - Terhitung sebanyak 145 orang Personel Kepolisian dan puluhan personel gab.
Akun WhatsApp Mengatasnamakan Pj Bupati Kampar Beredar, Masyarakat Diminta Waspada
BANGKINANG, Riautribune.com - Plt Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Irwan, men.
Terjatuh Saat Patroli Udara Gunakan Para motor, Dua Perwira Polisi Kuansing Alami Luka Serius
KUANSING Riautribune Com - Nasib nahas dialami dua personel polisi di Kabupaten Kuantan Sin.
Polda Riau Berhasil Sikat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 107 Kg Shabu dan Ribuan Ekstasi
PEKANBARU, Riautribune.com - Komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di bumi lanc.
Heboh, Seorang Pria Ditemukan Terkapar Tak Bernyawa di Tepi Sungai, Ternyata Korban Laka Tunggal
SIAK, Riautribune.com - Warga Kecamatan Bungaraya mendadak heboh pasca ditemukannya seorang pria .
Perampok Sadis Yang Aniaya Seorang Nenek Hingga Tewas Ditangkap Polisi
PEKANBARU, RIAUTRIBUNE.COM - Seorang pria berinisial ES (30) diringkus Tim Resmob Polres Rokan Hi.