pilihan +INDEKS
Asik, Jokowi Naikkan Tunjangan 3 PNS Jadi Rp540 Ribu hingga Rp2,025 Juta
JAKARTA, Riautribune.com - Presiden Jokowi menetapkan kenaikan tunjangan bagi sejumlah jabatan fungsional pegawai negeri sipil (PNS). Tunjangan jabatan yang dinaikkan antara lain jabatan pengantar kerja, analis transaksi keuangan, hingga pengembang teknologi pembelajaran.
Bagi PNS dengan jabatan fungsional pengantar kerja akan mendapat tunjangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja.
Jabatan pengantar kerja di level ahli utama akan mendapat tunjangan Rp2,025 juta, ahli madya sebesar Rp1,380 juta, ahli muda diberikan tunjangan sebesar Rp1,1 juta, dan ahli pertama diberikan tunjangan sebesar Rp540 ribu.
Selanjutnya, pegawai negeri dengan jabatan fungsional analis transaksi keuangan juga akan menerima tunjangan. Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 107 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan.
Tunjangan jabatan analis transaksi keuangan ahli utama diberikan sebesar Rp2,025 juta dan ahli madya diberikan sebesar Rp1,380 juta.
Jabatan analis transaksi keuangan ahli muda dan ahli pertama juga mendapat tunjangan masing-masing sebesar Rp1,1 juta dan Rp540 ribu.
Terakhir, pegawai negeri dengan jabatan fungsional pengembang teknologi pembelajaran justru mengalami kenaikan tunjangan. Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 108 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
Aturan ini mencabut Perpres Nomor 22 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran. Kebijakan ini sekaligus memperluas tunjangan dari 3 jabatan menjadi 4 jabatan.
Tunjangan jabatan baru diberikan kepada pengembang teknologi pembelajaran ahli utama yakni sebesar Rp2,025 juta. Kemudian, tunjangan ahli madya naik menjadi Rp1,38 juta dari Rp1,32 juta.
Selanjutnya, tunjangan jenjang ahli muda naik menjadi Rp1,1 juta dari sebelumnya Rp1,02 juta. Terakhir, tunjangan jenjang ahli pertama stagnan di posisi Rp540 ribu.
Tunjangan ketiga jabatan tersebut nantinya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).*
Berita Lainnya +INDEKS
Gelas Kertas Ramah Lingkungan dari Indonesia Dukung Ajang Lari Internasional Bergengsi The RunCzech
JAKARTA, Riautribune.com - Dalam upaya mendukung pengurangan sampah plastik baik secara nasional .
Dubes Iran Terima Kunjungan Pengurus JMSI Pusat
JAKARTA, Riautribune.com - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerdi menerima k.
HUT Ke-4 JMSI akan Berikan Penghargaan untuk Sejumlah Tokoh Nasional dan Daerah
JAKARTA, Riautribune.com — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan memberikan penghargaan un.
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Literasi Digital dan Memerangi Hoax
JAKARTA, Riautribune.com - PWI Pusat dan Universitas Mercu Buana sepakat menjalin kerja.
KSP Sebut Pencabutan Label Halal Produk Perusahaan Pendukung Israel Tak Punya Dasar Hukum
JAKARTA, Riautribune.com - Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo merespons pernyataan Maje.
Merasa Bingung Soal Keputusan MK, Saldi Isra Malah Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis .